Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Perzinaan yang Dicabut Pengaduannya, Dapat Diadukan Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Perzinaan yang Dicabut Pengaduannya, Dapat Diadukan Kembali?

Apakah Perzinaan yang Dicabut Pengaduannya, Dapat Diadukan Kembali?
Negarawati Ester Benedicta Sihombing, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Apakah Perzinaan yang Dicabut Pengaduannya, Dapat Diadukan Kembali?

PERTANYAAN

Seseorang mencabut berkas tentang perzinaan. Kemudian mereka bercerai. Selang seminggu setelah bercerai, mantan suami tersebut mengajukan berkasnya lagi. Apakah bisa diproses?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana perzinaan merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pasangan, suami/istri yang tercemar.
     
    Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali aduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
     
    Akan tetapi, delik aduan yang sudah pernah diajukan dan dicabut, tidak dapat diajukan kembali, dan apabila pengaduan sudah dicabut, maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami menyimpulkan bahwa permasalahan hukum yang Anda alami terbagi menjadi 2 lingkup permasalahan, yaitu hukum perdata dan hukum pidana.
     
    Permasalahan hukum perdata terkait dengan proses perceraian yang sudah diputus oleh pengadilan dan permasalahan hukum pidana terkait dengan adanya dugaan tindak pidana perzinaan.
     
    Delik Aduan
    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai dugaan tindak pidana zina, kami merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
     
    Perzinaan merupakan salah satu tindak pidana yang termasuk dalam jenis delik aduan.
     
    Menurut penjelasan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, delik aduan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu (hal. 88):
     
    1. Delik aduan absolut, yang artinya delik ini bisa diproses apabila ada pengaduan atau laporan dari korban tindak pidana, seperti pada Pasal 284, 287, 293, 310, 332, dan Pasal 369 KUHP. Yang diadukan adalah peristiwanya, maka semua orang yang bersangkutan (melakukan, membujuk, dan membantu) akan dituntut;
     
    1. Delik aduan relatif. Delik ini biasanya bukanlah delik aduan, namun apabila dilakukan oleh anggota keluarga, maka menjadi delik aduan, seperti pada Pasal 367, 370, 376, 394, 404, dan Pasal 411 KUHP. Delik aduan relatif bukan menuntut pada peristiwanya, melainkan menuntut orang-orang yang bersalah dalam peristiwa ini.
     
    Akibat yang ditimbulkan dari adanya delik aduan, yakni pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu enam bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui adanya kejahatan, jika bertempat tinggal di Indonesia, atau dalam waktu sembilan bulan jika bertempat tinggal di luar Indonesia.[1]
     
    Berdasarkan Pasal 75 KUHP, orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali aduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan.
     
    Penjelasan mengenai pencabutan pengaduan secara lengkap dan jelasnya, dapat Anda lihat dalam artikel Apakah Setelah Pengaduan Dicabut, Proses Hukum akan Diberhentikan?.
     
    Pengaduan Zina yang Telah Dicabut dan Diajukan Kembali
    Sebelum menjelaskan lebih lanjut tentang permasalahan yang Anda alami, kami akan menguraikan tindak pidana perzinaan yang tercantum dalam Pasal 284 KUHP yang berbunyi:
     
    1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
    1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
    1. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
    b. Seorang wanita yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya;
    1. Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku Pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah meja dan ranjang karena alasan itu juga.
    2. Terhadap pengaduan ini tidak berlaku Pasal 72,73, dan 75.
    3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
    4. Jika bagi suami istri berlaku Pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
     
    Hal terpenting yang perlu diketahui, yakni delik aduan yang sudah pernah diajukan dan dicabut, tidak dapat diajukan kembali, dan apabila pengaduan sudah dicabut, maka akan menghentikan proses hukum yang berjalan.
     
    Oleh sebab itu, untuk menjawab pertanyaan Anda, pengaduan perzinaan yang sudah pernah dicabut sebelumnya tidak dapat diajukan kembali.
     
    Hal ini ditegaskan pula oleh R. Soesilo dalam buku yang sama, bahwa pengaduan yang telah dicabut, tidak dapat diajukan lagi (hal. 90).
     
    Selain itu, delik aduan tentang perzinaan memiliki ketentuan khusus, yakni delik aduan dapat dicabut lebih dari tiga bulan setelah mengajukan pengaduan selama peristiwa tersebut belum mulai diperiksa dalam sidang pengadilan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1996.
     

    [1] Pasal 74 ayat (1) KUHP

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!