KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mencari Nafkah dengan Menebang Pohon di Hutan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Mencari Nafkah dengan Menebang Pohon di Hutan?

Bolehkah Mencari Nafkah dengan Menebang Pohon di Hutan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mencari Nafkah dengan Menebang Pohon di Hutan?

PERTANYAAN

Teman saya pekerjaannya adalah tukang sensor kayu di hutan. Apakah bisa menebang pohon kayu di hutan dengan maksud mencari nafkah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan

    Tanggung Jawab Korporasi yang Sebabkan Kerusakan Hutan

     

     

    Perlu dilihat kembali apakah penebangan pohon kayu di hutan itu dilakukan dengan cara yang ditentukan undang-undang (memiliki izin pemanfaatan hutan dari pejabat berwenang) atau tidak.

     

    Pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

     

    Jika penebangan pohon di dalam kawasan hutan itu dilakukan tanpa izin, maka teman Anda dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama  lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami luruskan bahwa “tukang sensor kayu” yang Anda maksud di sini adalah “tukang senso kayu”. Berdasarkan penelusuran kami, tukang senso kayu yakni tukang penggergaji kayu (mesin chainsaw), suatu sebutan tukang yang memotong kayu di hutan dengan gergaji mesin.

     

    Larangan Penebangan Pohon Secara Ilegal

    Pada dasarnya, penebangan atau pembalakan[1] liar termasuk sebagai perusakan hutan.

     

    Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.[2] Sedangkan yang dimaksud pembalakan liar adalah semua kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah yang terorganisasi.[3]

     

    Apakah penebangan oleh teman Anda termasuk perusakan hutan? Perbuatan perusakan hutan meliputi kegiatan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara terorganisasi.[4] Yaitu dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.[5]

     

    Kelompok terstruktur tersebut tidak termasuk kelompok masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.[6] Walaupun tidak termasuk perusakan hutan, penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]

     

    Oleh karena itu, perlu ada keterangan lebih lanjut terkait bagaimana teman Anda melakukan penebangan hutan itu. Apakah dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang (memiliki izin dari pejabat berwenang) atau tidak, meski penebangan itu dilakukan untuk keperluan sendiri.

     

    Hal ini juga sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 12 UU 18/2013 terkait larangan-larangan yang dilakukan di hutan, sebagai berikut:

     

    Setiap orang dilarang:

    a.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan

    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan “izin pemanfaatan hutan” adalah izin untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang berupa Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan, Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu, atau Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu.

    b.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;

    Penjelasan:

    Yang dimaksud dengan ”penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin” adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan.

    c.    melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;

    d.    memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;

    e.    mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;

    f.     membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

    g.    membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;

    h.    memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;

    i.     mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;

    j.     menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;

    k.    menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;

    l.     membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

    m.  menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, perlu dilihat kembali bagaimana tukang senso kayu di hutan itu melakukan penebangan pohon. Misalnya apakah dilakukan dengan izin pemanfaatan hutan dari pemerintah atau tidak. Jika terbukti penebangan itu dilakukan tanpa izin, maka teman Anda dapat dijerat hukum karena melanggar larangan di atas.

     

    Ancaman Pidana Menebang Pohon Secara Ilegal

    Orang perseorangan yang dengan sengaja:

    ·         melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

    ·         melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;

    ·         melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c;

    dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500 juta dan paling banyak Rp. 2,5 miliar.[8]

     

    Namun, jika teman Anda merupakan orang/warga yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, ia diancam pidana penjara paling singkat tiga bulan dan paling lama dua tahun dan/atau pidana denda antara Rp. 500 ribu hingga Rp. 500 juta.[9]

     

    Contoh Kasus

    1.    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 34 / Pid. Sus / 2014 / PN. Pml. Berdasarkan fakta yang terungkap di pengadilan, awalnya sdr. Bagong mengatakan kepada terdakwa bahwa ada pekerjaan merimbas kayu jati bersama teman-teman dan terdakwa mengikuti ajakan sdr. Bagong karena Terdakwa menganggur dan sedang membutuhkan uang. Serupa dengan pertanyaan Anda, Terdakwa ini melakukannya karena mencari nafkah.

     

    Terdakwa diadili berdasarkan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 82 ayat (1) huruf b UU 18/2013. Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penebangan Pohon Dalam Kawasan Hutan Tanpa Memiliki Izin Yang Dikeluarkan Oleh Pejabat Yang Berwenang”. Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan dan denda sebesar Rp. 500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

     

    Sebagai contoh kasus lain dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 185/Pid.B/2014/PN.Bgl. Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidanan penjara selama 5 (lima) bulan, dan denda sebesar Rp.500 ribu dengan catatan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana selama dua bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

     

    Putusan:

    1.    Putusan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 34 / Pid. Sus / 2014 / PN. Pml.

    2.    Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 185/Pid.B/2014/PN.Bgl.




    [1] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring, pembalakan artinya kegiatan penebangan untuk mendapatkan kayu bulat

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (“UU 18/2013”)

    [3] Pasal 1 angka 4 UU 18/2013

    [4] Pasal 11 ayat (1) UU 18/2013

    [5] Pasal 11 ayat (2) UU 18/2013

    [6] Pasal 11 ayat (3) UU 18/2013

    [7] Pasal 11 ayat (4) UU 18/2013

    [8] Pasal 82 ayat (1) UU 18/2013

    [9] Pasal 82 ayat (2) UU 18/2013

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!