Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akibat Hukum Jika Terdakwa Berbohong Mengenai Umurnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Akibat Hukum Jika Terdakwa Berbohong Mengenai Umurnya

Akibat Hukum Jika Terdakwa Berbohong Mengenai Umurnya
Togar Julio Parhusip, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Akibat Hukum Jika Terdakwa Berbohong Mengenai Umurnya

PERTANYAAN

Dalam proses persidangan anak ke-1 dan ke-2, si anak nakal mendustakan umurnya sehingga Hakim menganggap anak nakal tersebut masih di bawah umur 18 tahun. Namun dalam persidangan ke-3 ternyata si anak nakal telah berumur 20 tahun. Pertanyaannya adalah apakah sidang tersebut batal demi hukum? Apa yang dilakukan oleh Hakim terhadap persidangan tersebut? Apakah kasus tersebut masih digolongkan kasus anak? Mohon tanggapannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

    Mengenal Macam-macam Sanksi Pidana Anak

     

     

    Persidangan yang dimaksud TIDAK batal demi hukum, sebab tidak dikenal persidangan dinyatakan “batal demi hukum”.

     

    Apabila ternyata si pelaku telah berumur di atas 18 tahun dan melakukan tindak pidana yang didakwakan juga ketika yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun maka Majelis Hakim/Hakim Tunggal dapat menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan Surat Dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena tidak memenuhi syarat formil terkait hukum acara pidana yang harusnya dipergunakan (hukum formil), meskipun agenda sidang yang berjalan telah masuk pada agenda sidang pembuktian (ex officio).

     

    Perkara tersebut dapat menjadi perkara anak apabila si pelaku belum berusia 18 tahun ketika ia melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, meskipun usia si pelaku adalah 20 tahun ketika perkara disidangkan. Namun, perkara yang Anda maksud bukan perkara anak apabila si pelaku berusia di atas 18 tahun ketika ia melakukan tindak pidana yang didakwakan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Anak di bawah 18 tahun yang Anda maksud, disebut dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum (“Anak”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.”

     

    Perlu diketahui bahwa ketentuan beracara dalam Hukum Acara Pidana berlaku juga dalam acara peradilan anak, kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA.[1] Yang berarti dalam menyidangkan perkara anak dipergunakan hukum acara pidana sebagaimana terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dalam UU SPPA.

     

    Dalam KUHAP, umur seseorang merupakan bagian dari identitas terdakwa yang menjadi syarat formil dalam surat dakwaan sesuai yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta berisi:

    a)    nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka.

    b)    uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

     

    Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam poin b di atas batal demi hukum.[2] Jadi dalam KUHAP sendiri tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa kesalahan umur menyebabkan surat dakwaan menjadi batal demi hukum.

     

    Anda kurang memberikan keterangan yang rinci mengenai kapan pelaku melakukan tindak pidana. Jika ia melakukan tindak pidana sebelum berumur 18 tahun, maka pelaku akan tetap diajukan ke Sidang Anak sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU SPPA yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    “Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Anak sebelum genap berumur 18 (delapan belas) tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah Anak yang bersangkutan melampaui batas umur 18 (delapan belas) tahun, tetapi belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, Anak tetap diajukan ke sidang anak.”

     

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda dapat kami simpulkan sebagai berikut:

     

    1.    Apakah sidang tersebut batal demi hukum?

     

    Persidangan yang dimaksud TIDAK batal demi hukum, sebab tidak dikenal persidangan dinyatakan “batal demi hukum”.

     

    Perlu diketahui, yang dapat dinyatakan “batal demi hukum” adalah surat dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum ketika syarat materiilnya tidak terpenuhi, yang mana hal tersebut dapat dilakukan ketika:

     

    1.1.        Terdakwa mengajukan Eksepsi (Nota Keberatan) setelah Surat Dakwaan dibacakan dalam persidangan, yang pada pokoknya keberatan tersebut berisi bahwa tidak terpenuhinya syarat materiil di dalam Surat Dakwaan, sehingga apabila keberatan tersebut diterima maka Majelis Hakim/Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara  a quo maka dapat dijatuhkan Putusan Sela yang menyatakan bahwa Surat Dakwaan dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil suatu Surat Dakwaan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, atau

     

    1.2.        atas inisiatif aktif Majelis Hakim/Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara a quo karena jabatan dan kewenangannya (ex officio) memandang perlu untuk membuat suatu Putusan Sela bahwa Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat materiil suatu Surat Dakwaan.

     

    2.    Apa yang dilakukan oleh Hakim terhadap persidangan tersebut?

     

    Merujuk pada kasus posisi yang Anda sampaikan sebelumnya, terdapat keadaan yang kurang detail disampaikan, terkait kapan tindak pidana yang dimaksud dilakukan si pelaku, apakah sebelum si Pelaku berusia 18 tahun atau sesudah si pelaku berusia di atas 18 tahun.

     

    Oleh karenanya, menjawab pertanyaan Anda terdapat 2 (dua) jawaban, yaitu:

     

    2.1.        Apabila si pelaku melakukan tindak pidana sebelum berusia 18 tahun, namun baru disidangkan ketika si pelaku telah berusia 20 tahun, maka Majelis Hakim/Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tetap akan melanjutkan persidangan sampai dengan Putusan Akhir.

     

    2.2.        Apabila tindak pidana dilakukan ketika pelaku berusia di atas 18 tahun, maka Majelis Hakim/Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan Surat Dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil (dilanggarnya hukum formil) suatu Surat Dakwaan.

     

    Syarat formil di sini bukan hanya terkait dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP, namun juga meliputi hukum acara pidana (hukum formil) yang dipergunakan, sebab ketika seorang dewasa (melakukan tindak pidana di atas usia 18 tahun) disidangkan dengan menggunakan hukum acara peradilan anak maka hal tersebut telah melanggar syarat formil suatu Surat Dakwaan sebab di sini hukum formilnya telah dilanggar.

     

    Kembali kepada substansi pertanyaan, apabila ternyata si pelaku telah berumur di atas 18 tahun dan melakukan tindak pidana yang didakwakan juga ketika yang bersangkutan berusia di atas 18 tahun maka Majelis Hakim/Hakim Tunggal dapat menjatuhkan Putusan Sela yang pada pokoknya menyatakan Surat Dakwaan harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh karena tidak memenuhi syarat formil terkait hukum acara pidana yang harusnya dipergunakan (hukum formil), meskipun agenda sidang yang berjalan telah masuk pada agenda sidang pembuktian (ex officio).

     

    3.    Apakah kasus tersebut masih digolongkan kasus anak?

     

    Perkara tersebut dapat menjadi perkara anak apabila si pelaku belum berusia 18 tahun ketika ia melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, meskipun usia si pelaku adalah 20 tahun ketika perkara disidangkan.

     

    Namun, perkara yang Anda maksud bukan perkara anak apabila si pelaku berusia di atas 18 tahun ketika ia melakukan tindak pidana yang didakwakan.

     

    Demikian jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     



    [1] Pasal 16 UU SPPA

    [2] Pasal 143 ayat (3) KUHAP

    Tags

    hukumonline
    terdakwa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!