Saya merupakan anak kedua dari 5 bersaudara. Ayah saya sudah meninggal dan ibu saya masih hidup. Saya memiliki 2 adik kandung yang berumur 15 tahun dan 8 tahun. Saya dan kakak saya berniat memindahkan pengasuhan kedua adik saya tersebut ke keluarga almarhum ayah saya karena ibu saya sering menjadikan kedua adik saya alasan untuk meminta donasi kepada saudara atau orang lain dengan alasan untuk biaya pendidikan. Tapi riilnya donasi tersebut tidak digunakan untuk membiayai pendidikan adik saya dan saya tidak tahu uang tersebut digunakan untuk apa oleh ibu saya. Selain itu, ibu saya masih memiliki hutang yang banyak di beberapa bank swasta yang membuat saya dan kakak saya khawatir terhadap pendidikan dan kehidupan layak adik saya akan semakin tidak terurus oleh ibu saya. Dengan adanya kondisi tersebut yang mau saya tanyakan, apakah ada hukum tertentu yang akan saya langgar jika saya dan kakak saya memindahkan pengasuh adik saya kepada saudara almarhum ayah saya padahal ibu saya tidak setuju? Dan langkah-langkah hukum apa yang bisa saya tempuh jika saya dan kakak saya tetap ingin memindahkan pengasuhan adik saya kepada saudara almarhum ayah saya?
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Intisari:
Setiap orang tua mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap anaknya. Salah satunya adalah orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anaknya. Jika orang tua lalai dalam melakukan tanggung jawab dan kewajibannya, salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketigadapat mengajukan permohonan tindakan pengawasan terhadap orang tua yang lalai atau pencabutan hak asuh anak dari orang tua yang lalai kepada pengadilan apabila merasa memiliki alasan yang kuat bahwa orang tua anak telah dianggap lalai dalam melakukan kewajibannya.
Penjelasan lebih lanjut, Anda dapat membacanya pada ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan Anda. Kami akan mencoba menelaah pertanyaan dan permasalahan Anda serta mencoba menjawab dari sisi hukum yang berlaku.
Kami mencatat permasalahan hukum yang Anda hadapi sebagai berikut:
1.Apakah hak asuh adik Anda yang saat ini berada pada ibu Anda dapat dicabut?
2.Selanjutnya, apakah hak asuh adik Anda dapat diberikan kepada keluarga almarhum ayah dan apa syarat-syaratnya?
Berikut penjelasan kami:
1.Hak Asuh Ibu
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), pada prinsipnya anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun belum dianggap telah dewasa, oleh karena itu penguasaan anak atau dikenal dengan hak asuh anak masih berada pada orang tuanya. Dalam hal salah seorang dari orang tua si anak meninggal, maka hak asuh anak berada pada orang tua yang masih hidup, dalam kasus anda adalah ibu si anak. Hal ini diatur dalam Pasal 47 UU Perkawinan sebagai berikut:
(1)Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
(2)Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luarPengadilan.
(1)Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2)Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Pasal 26 ayat (1) UU Perlindungan Anak:
Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
a.mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
b.menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
c.mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
d.memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.
Dalam hal terdapat keadaan dimana orang tua atau salah satu orang tua yang masih hidup, tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak, maka secara hukum keluarga anak dalam garis lurus ke atas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang dapat meminta pengadilan untuk melakukan pengawasan atau mencabut hak asuh atas anak tersebut dari orang tua atau salah satu orang tua yang masih hidup tersebut.[1]
2.Penetapan Hak Asuh Anak Baru
Pasal 31 UU Perlindungan Anak telah memberikan hak kepada salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketigauntuk mengajukan permohonan tindakan pengawasan terhadap orang tua yang lalai atau pencabutan hak asuh anak dari orang tua yang lalai kepada pengadilan apabila merasa memiliki alasan yang kuat bahwa orang tua anak telah dianggap lalai dalam melakukan kewajibannya.
Apabila dalam persidangan telah terbukti bahwa orang tua tersebut lalai dalam melakukan kewajibannya sebagai orang tua sebagaimana telah disebutkan di atas, maka pengadilan akan menjatuhkan penetapan hak asuh anak pada pihak lain (perorangan) atau lembaga yang berwenang untuk itu.[2]
Berdasarkan seluruh penjelasan tersebut di atas, maka Anda dan kakakAnda dapat mengajukan permohonan pengalihan hak asuh atas adik Anda tersebut untuk dialihkan kepada orang perseorangan yang Anda mohonkan kepada Pengadilan Negeri tempat domisili ibu Anda, dengan membawa bukti dan/atau kesaksian yang cukup bahwa ibu Anda telah melakukan kelalaian terhadap kewajibannya yang tertuang dalam Pasal 45 UU Perkawinan jo. Pasal 26 UU Perlindungan Anak.
Hal ini bukanlah suatu pelanggaran hukum karena telah dijamin oleh ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 UU Perlindungan Anak. Pengalihan atas hak asuh tersebut akan bergantung pada Penetapan Pengadilan dan bukan pada persetujuan ibu Anda.
Perlu diketahui, dicabutnya hak asuh anak tersebut tidak menyebabkan tanggung jawab dan kewajiban orang tua yang dicabut hak penguasaan anaknya menjadi hilang, yaitu kewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.[3]
Demikian kami sampaikan, semoga jawaban kami dapat menjawab pertanyaan Anda.