Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengubah Kesalahan Penulisan Pada Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Mengubah Kesalahan Penulisan Pada Perjanjian

Cara Mengubah Kesalahan Penulisan Pada Perjanjian
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Cara Mengubah Kesalahan Penulisan Pada Perjanjian

PERTANYAAN

Saya dengan pihak ke II sepakat untuk melakukan perjanjian jual beli. Pada saat meeting dengan pihak ke II, saya dengan pihak ke II telah sepakat untuk bertransaksi menggunakan mata uang rupiah. Namun pada saat penuangan di dalam akta bawah tangan, terdapat kesalahan penulisan yang menjadikan transaksi menggunakan mata uang US dollar. Saya dan pihak II sudah setuju untuk merenvoi kesalahan tersebut tanpa harus ke notaris. Yang saya ingin tanyakan, bagaimana keabsahan akta bawah tangan yang sudah direnvoi tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

    Ada Perbedaan dalam Perjanjian Dua Bahasa, Mana yang Berlaku?

     

     

    Perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan yang bersifat materiil biasanya dilakukan dengan membuat addendum perjanjian yang khusus merubah klausula yang salah saja. Sedangkan jika perubahannya merupakan perubahan minor atau karena kesalahan penulisan, perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan tersebut dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara mencoret kalimat yang salah dan membuatkan catatan di samping dengan kalimat yang benar dan perubahan tersebut di paraf oleh kedua belah pihak.

     

    Jika Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat secara di bawah tangan namun dilegalisasi oleh notaris, maka perubahannya haruslah dilakukan di hadapan notaris yang melakukan legalisasi terhadap Perjanjian Jual Beli dimaksud.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Salam,

     

    Dari uraian yang disampaikan, yang saya tangkap adalah Perjanjian Jual Beli tersebut dilakukan di bawah tangan. Namun karena Anda menyebutkan “… tanpa harus ke Notaris…” maka dapat diasumsikan terdapat dua poin penting: akta di bawah tangan dan notaris. Di sini kurang jelas apakah perjanjian di bawah tangan tersebut dilegalisasi notaris atau tidak. Oleh karena itu saya berikan jawaban secara alternatif: di bawah tangan tanpa dilegalisasi atau di bawah tangan dengan dilegalisasi notaris.

     

    Secara konsep, mengubah sesuatu harus dengan produk yang sama. Perjanjian yang dibuat antara para pihak tanpa dituangkan ke dalam akta notariil dianggap sebagai perjanjian di bawah tangan. Perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan yang bersifat materiil biasanya dilakukan dengan membuat addendum perjanjian yang khusus merubah klausula yang salah saja. Sedangkan jika perubahannya merupakan perubahan minor atau karena kesalahan penulisan, perubahan terhadap perjanjian di bawah tangan tersebut dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara mencoret kalimat yang salah dan membuatkan catatan di samping dengan kalimat yang benar dan perubahan tersebut di paraf oleh kedua belah pihak. Dalam istilah notaris dilakukan “Renvoii”.

     

    Jika Perjanjian Jual Beli tersebut dibuat secara di bawah tangan namun dilegalisasi oleh notaris, maka perubahannya haruslah dilakukan di hadapan notaris yang melakukan legalisasi terhadap Perjanjian Jual Beli dimaksud. Hal ini diperlukan guna menjamin kebenaran-mengesahkan kembali tanda tangan para pihak yang memang berhak melakukan perubahan atas akta tersebut, serta menetapkan kepastian tanggal perubahannya. Notaris nantinya akan mengambil salinan hasil perubahan dimaksud dan melekatkannya bersamaan dengan surat di bawah tangan yang belum diubah sebagai arsip.

     

    Demikian.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

     

     

     

    Tags

    perjanjian
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!