KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengurus Pertambangan Emas yang Terkandung di Kebun Milik Sendiri

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Mengurus Pertambangan Emas yang Terkandung di Kebun Milik Sendiri

Cara Mengurus Pertambangan Emas yang Terkandung di Kebun Milik Sendiri
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Cara Mengurus Pertambangan Emas yang Terkandung di Kebun Milik Sendiri

PERTANYAAN

Saya memiliki perkebunan karet yang mengandung emas dan kebun di samping perkebunan saya sudah mulai ditambang emasnya, saya tidak tahu itu legal atau ilegal. Pertanyaannya, bagaimana cara mengurus perkebunan kami yang mengandung emas ini? Apakah lewat negara atau investor swasta? Bagaimana landasan hukumnya?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Initisari:

    KLINIK TERKAIT

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

    Larangan dan Sanksi Kegiatan Pertambangan di Cagar Budaya

     

     

    Perizinan awal yang harus Anda penuhi untuk sebuah pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

     

    Yang dapat mengajukan permohonan IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan. Sehingga apabila Anda ingin mengajukan permohonan IUP, maka Anda dapat melakukannya atas nama pribadi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya, sebelum suatu daerah dapat dilakukan explorasi dan exploitasi untuk dilakukan penambangan, daerah tersebut harus terlebih dahulu masuk dalam Wilayah Pertambangan.

     

    Wilayah Pertambangan

    Pasal 1 angka 29 Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”) menyebut definisi Wilayah Pertambangan (“WP”) sebagai berikut:

     

    Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

     

    Yang menentukan WP adalah Pemerintah setelah ditentukan oleh pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI[1], sehingga Anda dapat melakukan pemeriksaan dahulu ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara setempat apakah wilayah perkebunan Anda merupakan wilayah yang dikategorikan sebagai WP.

     

    Kelompok Pertambangan

    UU 4/2009 membagi 2 (dua) kelompok usaha pertambangan yakni pertambangan mineral dan pertambangan batubara.[2]

     

    Pertambangan Mineral dibagi menjadi 4 (empat) yakni:[3]

    1.    Pertambangan mineral radioaktif;

    2.    Pertambangan mineral logam;

    3.    Pertambangan mineral bukan logam; dan,

    4.    Pertambangan batuan.

     

    Izin Usaha Pertambangan

    Menyorot pertanyaan Anda, pertambangan emas masuk dalam kategori pertambangan mineral logam. Perizinan awal yang harus Anda penuhi untuk sebuah pertambangan adalah Izin Usaha Pertambangan (“IUP”), dimana IUP terdiri atas 2 (dua) tahap:[4]

    1.    IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;

    2.    IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.

     

    Kemudian Anda menanyakan apakah pengurusan pertambangan itu lewat negara atau investor swasta. Yang dapat mengajukan permohonan IUP adalah badan usaha, koperasi, atau perseorangan.[5]

     

    Sehingga apabila Anda ingin mengajukan permohonan IUP, maka Anda dapat melakukannya atas nama pribadi ke:[6]

    1.    bupati/walikota apabila wilayah pertambangan emas Anda berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;

    2.  gubernur apabila wilayah pertambangan emas Anda berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    3. Menteri apabila wilayah pertambangan emas Anda berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Kemudian mengenai tahapan kegiatan produksi, Anda memerlukan IUP Operasi Produksi. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahap kegiatan operasi produksi.[7] Selain itu, untuk wilayah izin pertambangan khusus, ada IUPK Operasi Produksi, yaitu izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.[8]

     

    Perlu diketahui bahwa apabila Anda sudah memiliki IUP Operasi Produksi atas pertambangan Anda, sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri (“Permen ESDM 5/2017”), Anda wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan tersebut di dalam negeri. Dalam melakukan kewajiban ini, Anda dapat melakukannya sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya.

     

    Pasal 5 ayat (1) Permen ESDM 5/2017:

    (1)  Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan pemurnian Mineral Logam tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

    (2)  Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan wajib melakukan pengolahan hasil penambangan di dalam negeri sesuai dengan batasan minimum pengolahan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6).

    (3)  Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dalam melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan sendiri atau bekerja sama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

    2.  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012.



    [1] Pasal 9 ayat (2) UU 4/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 10/PUU-X/2012

    [2] Pasal 34 ayat (1) UU 4/2009

    [3] Pasal 34 ayat (2) UU 4/2009

    [4] Pasal 36 ayat (1) UU 4/2009

    [5] Pasal 38 UU 4/2009

    [6] Pasal 37 UU 4/2009

    [7] Pasal 1 angka 9 UU 4/2009

    [8] Pasal 1 angka 13 UU 4/2009

    Tags

    perkebunan
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!