Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Tentang Pembulatan Harga Barang di Supermarket

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Aturan Tentang Pembulatan Harga Barang di Supermarket

Aturan Tentang Pembulatan Harga Barang di Supermarket
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Tentang Pembulatan Harga Barang di Supermarket

PERTANYAAN

Saya belanja di supermarket barusan, harga ujungnya 765,-. Tidak ada kan kembalian Rp 35, masa disuruh dibulatkan ke 800. Dalam kasus seperti ini, apakah ada peraturan yang mengatakan harga barang harus dibulatkan ke bawah atau ke atas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?

    Harga Barang di Kasir dan di Rak Berbeda, Mana yang Dipakai?

     

     

    Dalam hal harga barang itu memuat pecahan nominal Rupiah yang tidak beredar (“harga ujungnya” Rp 765), maka menurut Permendag 35/2013, Pelaku Usaha dapat membulatkan harga barang itu dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar (menjadi Rp 800). Pembulatan ini diinformasikan kepada Anda sebagai konsumen pada saat transaksi pembayaran.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Memang, ada harga dengan nominal seperti itu yang banyak kita jumpai saat berbelanja di supermarket. Misal dari yang Anda alami, “harga ujungnya” adalah 765, kami contohkan bahwa harga barang tersebut adalah Rp. 12.765; Anda diwajibkan membayar sejumlah Rp. 12.800 sehingga secara hitung-hitungan, ada sisa Rp. 35 sebagai kembalian untuk Anda. Namun kenyataannya, tidak ada pecahan nominal mata uang Rupiah kita yang bernilai Rp. 35. Anda bertanya, adakah undang-undang atau aturan yang mengatur tentang pembulatan harga itu?

     

    Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan (“Permendag 35/2013”).

     

    Aturan Pencantuman Harga Barang

    Pada dasarnya setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang secara eceran dan/atau jasa kepada konsumen wajib mencantumkan harga barang atau tarif jasa secara jelas, mudah dibaca dan mudah dilihat.[1]

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, Pasal 6 Permendag 35/2013 mengatur:

     

    (1)  Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang secara Eceran dan/atau Jasa, wajib menetapkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan Rupiah.

    (2)  Penetapan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan mata uang dan nominal Rupiah yang berlaku.

    (3)  Dalam hal Harga Barang dan/atau Tarif Jasa memuat pecahan nominal Rupiah yang tidak beredar, Pelaku Usaha dapat membulatkan Harga Barang dan/atau Tarif Jasa dengan memperhatikan nominal Rupiah yang beredar.

    (4)  Pembulatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diinformasikan kepada Konsumen pada saat transaksi pembayaran.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari pasal di atas dapat kita ketahui bahwa memang pelaku usaha dalam hal ini boleh membulatkan barang yang Anda beli karena harga barang itu memuat pecahan nominal rupiah yang tidak beredar (harga ujung Rp 765). Pelaku usaha dapat membulatkannya menjadi Rp 800 karena memperhatikan nominal Rupiah yang beredar. Namun, Permendag ini tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pembulatan itu dibulatkan ke atas atau ke bawah dari harga barang tersebut.

     

    Meski demikian, menurut hemat kami, sepanjang pembulatan itu (harga ujung menjadi Rp 800) itu diinformasikan kepada Anda saat transaksi pembayaran, hal ini tidak menyalahi aturan hukum.

     

    Contoh

    Hampir seluruh supermarket dan minimarket di Kota Malang memasang harga dengan nilai ganjil yang sudah tidak ada nilai mata uangnya. Hal tersebut dinilai Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang sangat merugikan konsumen. Misalnya di rak toko tertulis harga barang Rp 8.720, dan saat konsumen membayar di meja kasir dibulatkan menjadi Rp 8.800, dan ketika konsumen membayar dengan uang Rp 10.000 konsumen hanya mendapatkan kembalian Rp 1.200, padahal seharusnya konsumen mendapat kembalian 1.280. Demikian informasi dalam artikel Supermarket Diminta Bulatkan Harga yang kami akses dari laman media Tribunnews Surabaya.

     

    Masih bersumber dari laman yang sama, Siti Mahmudah, Sekretaris Disperindag Kota Malang mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) sangat jelas tertulis konsumen tidak boleh dirugikan. Hal semacam itu, lanjut Mahmudah, merupakan trik pelaku usaha untuk menarik konsumen. Seharusnya pelaku usaha langsung membulatkan harga, sehingga konsumen juga bisa membayar dan mendapatkan kembalian yang sesuai.

     

    Untuk mengantisipasi ini, Disperindag mengaku sudah mensosialisasikan kepada pelaku usaha. Jika pengusaha tetap memberlakukan kebijakan tersebut, maka pelaku usaha harus menyediakan uang kembalian. Dengan adanya kejadian ini, konsumen bisa mengadu atas kerugian yang diderita oleh konsumen. Konsumen bisa mengadu ke Disperindag atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 35/M-Dag/Per/7/2013 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.


    Referensi:

    Tribunnews Surabaya, diakses pada 22 Februari 2016 pukul 15.06 WIB.



    [1] Pasal 2 ayat (1) Permendag 35/2013.

    Tags

    hukumonline
    supermarket

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!