Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya?

Apakah Pekerja <i>Outsourcing</i> Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Pekerja <i>Outsourcing</i> Juga Berhak atas Bonus dari Perusahaan Penggunanya?

PERTANYAAN

Saya seorang pegawai alih daya yang ditempatkan di salah satu Bank BUMN. Saya sudah 1,5 tahun bekerja di bank tersebut. Setiap tahunnya pegawai tetap atau pegawai kontrak langsung (bukan alih daya) bank tersebut mendapatkan bonus tahunan sesuai prestasi masing-masing, akan tetapi saya sebagai pegawai alih daya tidak mendapatkan bonus tahunan tersebut. Apakah saya bisa menuntut bank tersebut sesuai hukum yang berlaku? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelindungan terhadap pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dalam perjanjian kerja antara perusahaan alih daya (outsourcing) dengan pekerjanya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
     
    Lalu, bagaimana dengan bonus? Apakah pekerja outsourcing juga berhak atas bonus? Kepada siapa bonus tersebut dapat dituntut jika ia juga berhak?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Pekerja Outsourcing Juga Berhak Dapat Bonus Tahunan? yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 29 Februari 2016, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya pada Senin, 7 Desember 2020.
     
    Alih Daya (Outsourcing)
    Saat ini, alih daya (outsourcing) diatur dalam Pasal 81 angka 20 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 66 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dan Pasal 18-20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
     
    Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).[1]
     
    Perlindungan Hak Pekerja Alih Daya
    Pelindungan terhadap pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dalam perjanjian kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerjanya dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.[2]
     
    Selain itu, apabila hubungan kerja didasarkan pada PKWT, maka dalam perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.[3]
     
    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan "pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh" yaitu perusahaan alih daya yang baru memberikan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh minimal sama dengan hak-hak yang diberikan oleh perusahaan alih daya sebelumnya.[4] Sedangkan "obyek pekerjaannya tetap ada" adalah pekerjaan yang ada pada 1 perusahaan pemberi pekerjaan yang sama.[5]
     
    Undang-undang tidak mengatur secara spesifik bagaimana bentuk pemenuhan perlindungan upah dan kesejahteraan pekerja pada perusahaan alih daya. Namun, telah ditegaskan bahwa pemenuhan tersebut dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Ketentuan tentang pemenuhan kesejahteraan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut antara lain yaitu upah minimum,[6] cuti, dan waktu istirahat.[7]
     
    Apakah Pekerja Alih Daya Berhak atas Bonus?
    Pasal 8 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur bonus sebagai salah satu jenis pendapatan non-upah yang dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
     
    Bonus dapat diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan, yang mana penetapannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).[8]
     
    Dalam hal ini, dikarenakan Pasal 1 angka 2 PP Pengupahan mendefinisikan pekerja/buruh sebagai setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain, maka pekerja pada perusahaan alih daya (outsourcing) seperti Anda juga termasuk buruh/pekerja yang berhak atas bonus.
     
    Sebelumnya, dalam Penjelasan 66 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (yang termasuk salah satu jenis perusahaan alih daya) memperoleh hak (yang sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh. Akan tetapi, ketentuan tersebut telah dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Sehingga, tidak terdapat lagi hak untuk disamakan dengan pekerja/buruh di perusahaan pengguna jasa, atau dalam kasus Anda, dengan pekerja di bank BUMN tersebut. 
     
    Selain itu, sebagaimana yang telah kami jelaskan, pemenuhan dan perlindungan hak-hak pekerja pada perusahaan alih daya, menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya, sehingga bonus Anda juga merupakan tanggung jawab perusahaan alih daya yang ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan alih daya yang mempekerjakan Anda, PP atau PKB perusahaan alih daya tersebut.
     
    Kesimpulannya, penuntutan hak atas bonus Anda tidak dapat dilakukan terhadap bank BUMN sebagai pengguna jasa perusahaan alih daya, melainkan kepada perusahaan alih daya yang mempekerjakan Anda.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [4] Penjelasan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [5] Penjelasan Pasal 81 angka 20 UU Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 66 ayat (3) UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 ayat (3) huruf a UU Ketenagakerjaan
    [7] Pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 11 PP 36/2021
     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!