KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Online

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Online

Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Online
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Online

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya bagaimana peluang penyelesaian sengketa secara online di Indonesia? Khususnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase online. Apakah Online Dispute Resolution (ODR) dapat dilakukan di Indonesia? Bagaimana dengan hukum positif yang berlaku saat ini, apakah sudah cukup untuk mendukung pelaksanaan ODR tersebut? Serta pernahkah dilakukan penyelesaian sengketa secara online atau penyelesaian sengketa secara online yang menyangkut subjek hukum di Indonesia? Mohon bantuan para ahli untuk memberikan tanggapan mengenai pertanyaan saya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Intisari:

     

    KLINIK TERKAIT

     

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberi ruang bagi masyarakat untuk menyepakati sebuah Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di luar Lembaga penyelesaian sengketa yang ada selama ini yakni Pengadilan, dengan prosedur yang disepakati dan dengan cara yang sudah ditentukan yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun demikian, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase dan APS, penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. 

     

    Dari ketentuan di atas, kami berpandangan Arbitrase online dan Online Dispute Resolution (ODR) sejauh ini belum dapat diterapkan di Indonesia karena baik Arbitrase maupun APS mensyaratkan masalah/sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dan kehadiran fisik para pihak di muka persidangan Arbitrase.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum kami menjawab lebih lanjut, Anda dapat juga membaca referensi dari Hukumonline berikut: Penyelesaian Sengketa Secara Online di Indonesia Oleh: Kania Rahma Nureda.

     

    Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APS”), Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”) memberikan pengertian sebagai berikut:

     

    Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

     

    Lebih lanjut, Pasal 6 UU Arbitrase dan APS berbunyi:

     

    1)    Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.

    2)   Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

     

    3)    Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.

    4)    Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.

    5)    Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.

    6)  Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.

    7)    Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

    8)    Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.

    9)    Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.

     

    Berdasarkan ketentuan di atas, kembali lagi pada pertanyaan Anda terkait peluang mengenai penyelesaian sengketa secara online di Indonesia, khususnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase online. Apakah Online Dispute Resolution (“ODR”) dapat dilakukan di Indonesia? Bagaimana dengan hukum positif yang berlaku saat ini, apakah sudah cukup untuk mendukung pelaksanaan ODR tersebut?

     

    UU Arbitrase dan APS memberi ruang bagi masyarakat untuk menyepakati sebuah APS di luar Lembaga penyelesaian sengketa yang ada selama ini yakni Pengadilan, dengan prosedur yang disepakati dan dengan cara yang sudah ditentukan yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun demikian, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase dan APS, penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis. 

     

    Dari ketentuan di atas, apakah APS bisa menaungi penyelesaian sengketa secara online atau Online Dispute Resolution? Kami berpandangan ODR sejauh ini belum dapat diterapkan di Indonesia karena APS mensyaratkan masalah/sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak. 

     

    Hukum Acara Arbitrase

    Lebih lanjut, dari pertanyaan Anda di atas, Anda menyebutkan mengenai Arbitrase Online, untuk itu perlu kami jelaskan tentang Hukum Acara Arbitrase sesuai UU Arbitrase dan APS, yakni:

     

    Pasal 36 UU Arbitrase dan APS:

     

    1)    Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus dilakukan secara tertulis.

    2)    Pemeriksaan secara lisan dapat dilakukan apabila disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase.

     

    Pasal 37 UU Arbitrase dan APS:

     

    1)    Tempat arbitrase ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase, kecuali ditentukan sendiri oleh para pihak.

    2)   Arbiter atau majelis arbitrase dapat mendengar keterangan saksi atau mengadakan pertemuan yang dianggap perlu pada tempat tertentu diluar tempat arbitrase diadakan.

    3)    Pemeriksaan saksi dan saksi ahli dihadapan arbiter atau majelis arbitrase, diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata.

    4)   Arbiter atau majelis arbitrase dapat mengadakan pemeriksaan setempat atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yang berhubungan dengan sengketa yang sedang diperiksa, dan dalam hal dianggap perlu, para pihak akan dipanggil secara sah agar dapat juga hadir dalam pemeriksaan tersebut.

     

    Pasal 43 UU Arbitrase dan APS:

     

    Apabila pada hari yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) pemohon tanpa suatu alasan yang sah tidak datang menghadap, sedangkan telah dipanggil secara patut, surat tuntutannya dinyatakan gugur dan tugas arbiter atau majelis arbitrase dianggap selesai.

     

    Pasal 44 UU Arbitrase dan APS:

     

    1)   Apabila pada hari yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, sedangkan termohon telah dipanggil secara patut, arbiter atau majelis arbitrase segera melakukan pemanggilan sekali lagi.

    2)   Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

     

    Pasal 45 UU Arbitrase dan APS:

     

    1)  Dalam hal para pihak datang menghadap pada hari yang telah ditetapkan, arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa.

    2) Dalam hal usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercapai, maka arbiter atau majelis arbitrase membuat suatu akta perdamaian yang final dan mengikat para pihak dan memerintahkan para pihak untuk memenuhi ketentuan perdamaian tersebut.

     

    Pasal 50 ayat (4) UU Arbitrase dan APS:

     

    Apabila terdapat hal yang kurang jelas, atas permintaan para pihak yang berkepentingan, saksi ahli yang bersangkutan dapat didengar keterangannya di muka sidang arbitrase dengan dihadiri oleh para pihak atau kuasanya.

     

    Berdasarkan uaraian ketentuan di atas, maka pemeriksaan dalam Arbitrase mensyaratkan adanya kehadiran fisik di muka sidang Arbitrase, UU Arbitrase dan APS sejauh penelusuran kami belum mengatur mengenai pemeriksaan Arbitrase secara online. Dengan demikian, baik Arbitrase online dan Online Dispute Resolutian (beberapa referensi menggunakan payung hukum APS) menurut pandangan kami belum bisa diterapkan di Indonesia karena baik Arbitrase maupun APS mensyaratkan adanya pertemuan langsung dan kehadiran fisik para pihak di muka persidangan Arbitrase.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

     

    Tags

    hukum perusahaan
    alternatif penyelesaian sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!