Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Napi Membayar Biaya Selama di Lapas?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Haruskah Napi Membayar Biaya Selama di Lapas?

Haruskah Napi Membayar Biaya Selama di Lapas?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Napi Membayar Biaya Selama di Lapas?

PERTANYAAN

Apakah selama napi menjadi tahanan diharuskan membayar biaya dan setiap anggota keluarga yang menjenguk diharuskan memberikan sejumlah uang kepada polisi/sipir?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Pelayanan bagi narapidana di lingkungan Lapas melalui pengadaan bahan makanan dibiayai oleh APBN sehingga diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya. Jadi, tidak benar bahwa Napi yang selama berada di Lapas itu diharuskan membayar sejumlah biaya dan keluarga yang menjenguk diharuskan membayar juga. Akan tetapi pada praktiknya pungutan liar ini memang ada

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan istilah “Napi (Narapidana) menjadi tahanan” yang Anda sebut di sini. Narapidana (“Napi”) adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”).[1] Sedangkan Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di Rutan untuk kepentingan penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan.[2] Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak artikel Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan.

     

    Dari penjelasan kedua istilah di atas dapat kita ketahui bahwa Napi dan Tahanan adalah dua status yang berbeda. Oleh karena itu, guna menyederhanakan jawaban, kami simpulkan yang Anda tanyakan di sini adalah apakah selama Napi berada di Lapas diharuskan membayar biaya dan setiap anggota keluarga yang menjenguk diharuskan memberikan sejumlah uang kepada sipir?

     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Permenkumham 2011 yang menyatakan bahwa pelayanan bagi narapidana di lingkungan Lapas melalui pengadaan bahan makanan dibiayai oleh APBN sehingga diperoleh bahan makanan yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya.[3]

     

    Jadi, tidak benar bahwa Napi selama berada di Lapas diharuskan membayar sejumlah biaya dan keluarga yang menjenguk diharuskan membayar juga. Akan tetapi, pada praktiknya pungutan liar memang ada.

     

    Untuk biaya bagi Tahanan yang juga ditanggung oleh negara, dapat Anda simak dalam artikel Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?

     

    Pungli

    Memang dalam praktiknya, ada pungutan liar (“pungli”) di Lapas. Bahkan ada berita tentang kemewahan fasilitas penjara (Lapas atau Rutan). Praktik pungli dan fasilitas mewah masih ada. Syarifuddin, seorang mantan Napi, mengatakan praktik kotor tersebut antara lain adanya harga kamar khusus yang mencapai Rp.30 juta. Kemewahan Lapas dapat terjadi karena ada praktik suap kepada petugas Lapas. Jumlah warga binaan yang tidak sebanding dengan kapasitas hunian dan minimnya kesejahteraan petugas merupakan faktor yang turut berperan menciptakan praktik suap di lembaga tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah diharapkan agar lebih memperhatikan keadaan Lapas. Tindakan yang tegas bagi aparat yang menyeleweng juga harus diterapkan. Demikian informasi yang kami peroleh dari laman Info Singkat “Kemewahan” Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan yang kami akses dari laman Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).  

     

    Dari sumber berbeda, dalam artikel Harga Rutan Cipinang Tembus Rp 500 Juta per Kamar yang kami akses dari laman Detik.com, selain pungli untuk diperbolehkan membawa peralatan pribadi, keluarga juga harus memberi uang tip tiap kali berkunjung.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

    2.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-172.Pl.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

     

    Referensi:

    1.    Dewan Perwakilan Rakyat, diakses pada 22 Maret 2016 pukul 14.50 WIB.

    2.    Detik.com, diakses pada 22 Maret 2016 pukul 15.11 WIB.

     



    [1]  Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”)

    [2] Huruf C Angka 12 Lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh-172.Pl.02.03 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengadaan Bahan Makanan Bagi Narapidana, Tahanan, dan Anak Didik Pemasyarakatan Pada Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara Di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Permenkumham 2011”)

    [3] Huruf A (Bagian Umum) Permenkumham 2011

    Tags

    pungutan liar
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!