Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jika Mengubah Lembaga Arbitrase yang Sudah Disepakati dalam Perjanjian

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Jika Mengubah Lembaga Arbitrase yang Sudah Disepakati dalam Perjanjian

Jika Mengubah Lembaga Arbitrase yang Sudah Disepakati dalam Perjanjian
Arthur Wailan Sanger, S.HArkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Jika Mengubah Lembaga Arbitrase yang Sudah Disepakati dalam Perjanjian

PERTANYAAN

Seandainya dalam kontrak disebutkan/tertulis arbitrase menggunakan arbitrase Singapore, apakah dalam penyelesaian sengketa bisa mendaftarkan dan diselesaikan di Indonesia? Apa keuntungan dan kekurangan jika menggunakan arbitrase di Singapore dan BANI? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila dalam perjanjian tersebut telah memilih badan arbitrase Singapura, maka kami berpandangan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan pada lembaga arbitrase di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Apabila sebuah perkara diperiksa di badan arbitrase Singapura, maka putusan arbitrase tersebut bersifat internasional.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Apabila dalam perjanjian tersebut telah memilih badan arbitrase Singapura, maka kami berpandangan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan pada lembaga arbitrase di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Apabila sebuah perkara diperiksa di badan arbitrase Singapura, maka putusan arbitrase tersebut bersifat internasional.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami berasumsi bahwa antara Anda dengan lawan Anda telah membuat suatu perjanjian tertulis yang memilih badan arbitrase Singapura sebagai domisili hukum yang berlaku apabila terjadi perselisihan antara para pihak. Terkait dengan pemilihan tersebut, kami berpandangan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) mengatur sebagai berikut:
     
    1. Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.
    2. Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
     
    Selain itu, dalam Pasal 34 ayat (1) UU 30/1999 dinyatakan bahwa:
     
    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
     
    Bahwa apabila dalam perjanjian tersebut telah memilih badan arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Center (“SIAC”), maka kami berpandangan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan pada lembaga arbitrase di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Bahwa apabila sebuah perkara diperiksa di badan arbitrase Singapura, maka putusan arbitrase tersebut bersifat internasional.
     
    Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.[1]
     
    Mohon dicatat bahwa sesuai dengan Pasal 65 UU 30/1999 yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Pasal 66 UU 30/1999 telah mengatur bahwa putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui serta dapat dilaksanakan di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
    2. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
    3. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
    4. putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;[2] dan
    5. putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
     
    Lebih lanjut mengenai Keuntungan dan kerugian menggunakan SIAC dibandingkan dengan menggunakan arbitrase domestik, dapat Anda baca dalam artikel Penyelesaian Sengketa di Arbitrase.
     
    Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    [1] Pasal 1 angka 9 UU 30/1999
    [2] Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan dengan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah pelaksanaan (eksekuatur) (Penjelasan Pasal 66 huruf d UU 30/1999)

    Tags

    bani
    perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!