Intisari :
Apabila dalam perjanjian tersebut telah memilih badan arbitrase Singapura, maka kami berpandangan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan pada lembaga arbitrase di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Apabila sebuah perkara diperiksa di badan arbitrase Singapura, maka putusan arbitrase tersebut bersifat internasional. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami berasumsi bahwa antara Anda dengan lawan Anda telah membuat suatu perjanjian tertulis yang memilih badan arbitrase Singapura sebagai domisili hukum yang berlaku apabila terjadi perselisihan antara para pihak. Terkait dengan pemilihan tersebut, kami berpandangan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 4
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) mengatur sebagai berikut:
Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusannya mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini tidak diatur dalam perjanjian mereka.
Persetujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para pihak.
…
Selain itu, dalam Pasal 34 ayat (1) UU 30/1999 dinyatakan bahwa:
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan para pihak.
Bahwa apabila dalam perjanjian tersebut telah memilih badan arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Center (“SIAC”), maka kami berpandangan bahwa perkara tersebut tidak dapat diselesaikan pada lembaga arbitrase di Indonesia, seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Bahwa apabila sebuah perkara diperiksa di badan arbitrase Singapura, maka putusan arbitrase tersebut bersifat internasional.
Putusan arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum Republik Indonesia, atau putusan suatu lembaga arbitrase atau arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
[1]
Mohon dicatat bahwa sesuai dengan Pasal 65 UU 30/1999 yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lebih lanjut, Pasal 66 UU 30/1999 telah mengatur bahwa putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui serta dapat dilaksanakan di Indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional;
putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a terbatas pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan;
putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a hanya dapat dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum;
putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
[2] dan
putusan arbitrase internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak dalam sengketa, hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lebih lanjut mengenai Keuntungan dan kerugian menggunakan SIAC dibandingkan dengan menggunakan arbitrase domestik, dapat Anda baca dalam artikel
Penyelesaian Sengketa di Arbitrase.
Demikian kami sampaikan. Terima kasih.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 9 UU 30/1999
[2] Suatu Putusan Arbitrase Internasional hanya dapat dilaksanakan dengan putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk perintah pelaksanaan (eksekuatur) (Penjelasan Pasal 66 huruf d UU 30/1999)