Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Rumah Sakit Wajib Bertanggung Jawab Jika Pasien Kabur?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Apakah Rumah Sakit Wajib Bertanggung Jawab Jika Pasien Kabur?

Apakah Rumah Sakit Wajib Bertanggung Jawab Jika Pasien Kabur?
Busyraa Nasution, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Apakah Rumah Sakit Wajib Bertanggung Jawab Jika Pasien Kabur?

PERTANYAAN

Seorang suami menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan mengalami patah di bagian kakinya. Satu minggu dirawat di rumah sakit. Pasien kabur dan sudah selama 2 bulan tidak diketahui keberadaannya. Kaburnya pasien diketahui keluarga dari keterangan seorang perawat di rumah sakit. Perawat menjelaskan bahwa pasien kabur dengan menggunakan angkutan kota dan perawat tidak bisa mengejarnya karena angkutan yang dimaksud sudah melaju kencang. Keluarga kemudian meminta surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pasien benar adanya kabur dari rumah sakit. Namun pihak rumah sakit tidak mau memberikan surat keterangan yang dimaksud dengan alasan takut keluarga pasien membuat pengaduan ke pihak yang berwajib (kepolisian). Yang mau ditanyakan adalah apakah keluarga pasien dapat menuntut rumah sakit tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

     

     

    Perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti apakah telah ada upaya pencegahan yang maksimal dari pihak rumah sakit untuk mencegah pasien kabur? Apakah ada sebab lain sehingga si pasien memutuskan kabur dari rumah sakit? Terlebih lagi si pasien adalah seseorang yang dewasa, yang mana pasien tersebut telah dianggap dewasa hukum serta mengetahui kosekuensi yang akan terjadi.

     

    Jika keluarga pasien telah mendalami permasalahan lebih lanjut dan telah memiliki bukti dan persangkaan yang kuat maka keluarga pasien bisa saja menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Pertama sekali kami sampaikan terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Kami sangat menyayangkan informasi yang Anda berikan belum begitu sempurna, seperti apakah kaburnya dilakukan pada saat malam atau siang? Pada jam besuk atau tidak? Kelas atau level layanan yang didapatkan, kelas 1, kelas 2, atau VIP? Sehingga menyulitkan bagi kami untuk memberi pendapat secara menyeluruh atau memuaskan.

     

    Berdasarkan kronologis yang dijelaskan, kami menyimpulkan bahwa si suami merupakan pasien sebuah rumah sakit, kemudian kabur dari rumah sakit tersebut, bukan hilang dari rumah sakit. Hal mana diperkuat dari keterangan seorang perawat di rumah sakit tersebut.

     

    Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.[1]

     

    Dikaitkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) maka dapat dikatakan pasien juga merupakan seorang konsumen, dan keluarga pasien juga dapat dikategorikan sebagai konsumen.

     

    Pasal 1 angka 2 UU Perlindungan Konsumen:

    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

     

    Sehubungan dengan permasalahan yang keluarga tersebut hadapi, pertama hendaknya kita melihat kepada ketentuan yang mengatur tentang hak dan kewajiban seorang pasien atau konsumen sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     

    Hak pasien adalah sebagai berikut:[2]

    a.    memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

    b.    memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;

    c.    memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

    d.    memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

    e.    memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

    f.     mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;

    g.    memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

    h.    meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

    i.      mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

    j.     mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

    k.    memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

    l.      didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

    m.  menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;

    n.    memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

    o.    mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;

    p.    menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;

    q.    menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan

    r.     mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Pasien dan keluarga pasien juga merupakan konsumen, maka ada baiknya kita memperhatikan hak-hak konsumen, yaitu sebagai berikut:[3]

    a.    Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    b.    Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    c.    Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    d.    Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    e.    Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    f.     Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

    g.    Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    h.    Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

     

    Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) juga memberikan perlindungan bagi pasien. Dalam UU Praktik Kedokteran juga diatur hak-hak pasien, yaitu:[4]

    a.    mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis;

    b.    meminta pendapat dokter atau dokter lain;

    c.    mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

    d.    menolak tindakan medis;

    e.    mendapatkan isi rekam medis.

     

    Berdasarkan keterangan Anda dan hak-hak pasien dan konsumen yang kami sebutkan di atas, kami berasumsi ada kemungkinan pasien karena kurangnya kualitas keamanan dan keselamatan diri seorang pasien dalam perawatan di Rumah Sakit tersebut. Hal ini diperkuat dengan keterangan Anda yang menyebutkan bahwa perawat tidak mampu mengejar pasien yang kabur. Terlepas dari apakah ketika kejadian ada satpam atau petugas keamanan yang berjaga ketika itu.

     

    Akan tetapi, sekalipun ada kekurangan terkait kualitas keamanan dan keselamatan pada rumah sakit tersebut, belum tentu kita dapat meminta pertangungjawaban dari pihak rumah sakit atau menuntut rumah sakit tersebut. Perlu dipertimbangkan beberapa hal seperti apakah telah ada upaya pencegahan yang maksimal dari pihak rumah sakit untuk mencegah pasien kabur? Kapankah kejadiannya, apakah siang atau malam? Apakah terjadi ketika jam besuk/jaga? Ada dimana pihak keluarga pasien ketika pasien kabur? Bagaimana sikap atau mental pasien tersebut pasca kecelakaan? Apakah ada sebab lain sehingga si pasien memutuskan kabur dari rumah sakit? Terlebih lagi si pasien adalah seseorang yang dewasa, yang mana pasien tersebut telah dianggap dewasa hukum serta mengetahui kosekuensi yang akan terjadi.

     

    Jika keluarga pasien telah mendalami permasalahan lebih lanjut dan telah memiliki bukti dan persangkaan yang kuat maka sesuai Pasal 32 huruf q UU Rumah Sakit keluarga pasien memiliki hak menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    2.    Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

    3.    Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

    [2] Pasal 32 UU Rumah Sakit

    [3] Pasal 4 UU Perlindungan konsumen

    [4] Pasal 52 UU Praktik Kedokteran

    Tags

    gugatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!