Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Amdal Termasuk Ciptaan yang Dilindungi?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Amdal Termasuk Ciptaan yang Dilindungi?

Apakah Amdal Termasuk Ciptaan yang Dilindungi?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Amdal Termasuk Ciptaan yang Dilindungi?

PERTANYAAN

Apakah dokumen Amdal yang disusun oleh Tim Penyusun Amdal termasuk Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta para penyusunnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) termasuk hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta karena Amdal termasuk dalam temuan atau data yang telah diungkap dan digabungkan dalam sebuah Ciptaan. Selain itu, Amdal itu sendiri sesuai fungsinya juga dapat dikategori sebagai produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis yaitu diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.  
     
    Definisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (“Amdal”) menurut Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (“PP 27/2012”) adalah sebagai berikut:
     
    Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
     
    Dari definisi tersebut, kita dapat melihat aturan yang ada pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) mengenai definisi dari ciptaan. Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta menyatakan sebagai berikut:
     
    Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Kemudian yang termasuk dalam kategori Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
    1. buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
    2. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
    3. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
    5. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
    6. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
    7. karya seni terapan;
    8. karya arsitektur;
    9. peta;
    10. karya seni batik atau seni motif lain;
    11. karya fotografi;
    12. potret;
    13. karya sinematografi;
    14. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
    15. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
    16. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
    17. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
    18. permainan video; dan
    19. program komputer.
     
    Sedangkan hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta disebutkan dalam Pasal 41 UU Hak Cipta meliputi:
    1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
    2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
    3. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
     
    Amdal termasuk dalam temuan atau data yang telah diungkap dan digabungkan dalam sebuah Ciptaan, sehingga Amdal itu sendiri tidak termasuk Ciptaan yang dilindungi. Amdal itu sendiri sesuai fungsinya juga dapat dikategori sebagai produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis yaitu diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;

    Tags

    amdal
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!