Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Kemudian yang termasuk dalam kategori Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
karya seni terapan;
karya arsitektur;
peta;
karya seni batik atau seni motif lain;
karya fotografi;
potret;
karya sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer maupun media lainnya;
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
permainan video; dan
program komputer.
Sedangkan hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta disebutkan dalam Pasal 41 UU Hak Cipta meliputi:
hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Amdal termasuk dalam temuan atau data yang telah diungkap dan digabungkan dalam sebuah Ciptaan, sehingga Amdal itu sendiri tidak termasuk Ciptaan yang dilindungi. Amdal itu sendiri sesuai fungsinya juga dapat dikategori sebagai produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis yaitu diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: