Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghidupkan Kembali CV yang Vakum

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Cara Menghidupkan Kembali CV yang Vakum

Cara Menghidupkan Kembali CV yang Vakum
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Cara Menghidupkan Kembali CV yang Vakum

PERTANYAAN

Saya ingin mengajukan dua pertanyaan. 1. Dapatkah mengaktifkan/menghidupkan kembali CV yang vakum 5 tahun dan tidak ada kegiatan usaha yang berjalan di dalamnya? Jika bisa, apa saja syarat-syaratnya, prosedurnya, apakah nama sekutu pasif dan aktifnya bisa diganti? 2. Jika tidak bisa diaktifkan kembali, apakah bisa mendirikan CV baru dengan alamat domisili rumah tinggal sekutu aktif atau sekutu pasif?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Siapkan Hal Ini Jika Ingin Mendirikan Jasa Konsultasi Akuntansi

    Siapkan Hal Ini Jika Ingin Mendirikan Jasa Konsultasi Akuntansi

     

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Jika mengacu pada anggaran dasar dimana jangka waktu pendiriannya belum habis dan tidak ada informasi mengenai perusahaan yang perlu diperbaharui, maka Anda tinggal memperbaharui perizinan lain yang sudah habis masa berlakunya, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

     

    Akan tetapi, apabila CV yang Anda dirikan jangka waktunya sudah habis, maka CV sudah tidak bisa diaktifkan atau digunakan kembali. Solusinya, Anda harus mendirikan CV yang baru.

     

    Kemudian, dapatkah rumah tinggal dijadikan sebagai domisili usaha? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jika Anda ingin mengaktifkan kembali CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer) yang vakum selama kurun waktu tertentu, Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:

     

    1.    Jangka Waktu CV

    Untuk mengetahui apakah CV yang vakum dapat diaktifkan kembali atau tidak, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa jangka waktu berdirinya CV yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan yang terdapat di Akta Pendirian CV atau akta perubahannya (jika ada).

     

    Dengan begitu, Anda dapat mengetahui status CV tersebut apakah masih dalam jangka waktu yang ada di Anggaran Dasar tersebut atau sudah habis jangka waktunya. Jadi, jika mengacu pada anggaran dasar dimana jangka waktu pendiriannya belum habis dan tidak ada informasi mengenai perusahaan yang perlu diperbaharui, maka Anda tinggal memperbaharui perizinan lain yang sudah habis masa berlakunya, seperti Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan, dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

     

    Akan tetapi,  apabila CV yang Anda dirikan jangka waktunya sudah habis, maka CV tersebut sudah tidak bisa diaktifkan atau digunakan kembali. Solusinya, Anda harus mendirikan CV yang baru atau bentuk badan usaha baru lainnya yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Penjelasan lebih lanjut soal pendirian CV dapat Anda simak artikel Cara Mendirikan CV.

     

    2.    Perizinan CV

    Sebagaimana telah disinggung di atas, meski katakanlah selama 5 (lima) tahun tidak ada kegiatan namun jangka waktu CV belum habis—atau apabila ternyata CV didirikan tanpa ada jangka waktu—maka Anda tinggal mengecek dokumen perizinan lainnya. Kalau masa berlaku dokumen perizinan tersebut sudah habis masa berlakunya, maka Anda tinggal mengajukan perpanjangan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

     

    Namun, yang perlu diperhatikan adalah bila setelah vakum selama 5 tahun, Anda akan melakukan perubahan informasi yang ada di anggaran dasar CV (misalnya perubahan tempat dan kedudukan perusahaan, atau bidang usaha, atau penggantian sekutu aktif dan pasif), maka Anda harus melakukan perubahan anggaran dasar CV tersebut terlebih dahulu. Bila memang Anda memutuskan untuk melakukan perubahan anggaran dasar, maka walaupun CV dan perizinannya masih berlaku, tetap harus dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perubahan informasi di anggaran dasar.

     

    Hal lain yang perlu diperhatikan terkait dengan rencana pengaktifan kembali CV yang Anda dirikan, sebagai informasi untuk wilayah Jakarta sudah tidak dapat lagi menggunakan rumah tinggal sebagai domisili usaha. Dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang mengatur zonasi sesuai peruntukannya. Untuk berbisnis, dalam hal ini pendirian perusahaan, harus berada pada zonasi usaha. Bila peruntukan zonasinya tidak sesuai, maka pengajuan atau perpanjangan SIUP akan ditolak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    2.    Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

     

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang membantu pendirian perusahaan untuk UMKM dan startup di Indonesia. Untuk informasi mengenai prosedur, syarat dan biaya pendirian PT, pendirian CV, serta perizinan usaha hubungi Easybiz di Tel: 0812 9875 5257 atau email: [email protected]. Untuk mengetahui penawaran dan promo kami terbaru, silakan cek http://easybiz.id/paket-promo-pembuatan-pt-di-jakarta/

     

     

     

     

    Tags

    firma
    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!