Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menggugat Rumah Makan yang Melecehkan Profesi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menggugat Rumah Makan yang Melecehkan Profesi

Menggugat Rumah Makan yang Melecehkan Profesi
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menggugat Rumah Makan yang Melecehkan Profesi

PERTANYAAN

Di daerah Jakarta dan Depok, ada rumah makan yang bertema rumah sakit, mulai dari dekorasi, menu makanan, pelayan restoran berpakaian perawat. Saya seorang perawat. Yang saya lihat dari rumah makan tersebut, yang ada di daerah Depok, pada bagian luar gedung terdapat gambar perawat wanita berpakaian seksi dengan bagian dada yang tidak tertutup pakaian. Saya anggap melecehkan profesi perawat, juga penampilan pelayanan restoran yang menyerupai perawat. Apakah rumah makan tersebut dapat dituntut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari

    KLINIK TERKAIT

    Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial

    Ini Jerat Hukum untuk Penjaja Seks di Media Sosial

    Organisasi profesi pada dasarnya bisa menggunakan hak-hak hukumnya untuk mempersoalkan setiap pihak yang secara sengaja melecehkan profesi. Tetapi menuduh seseorang atau suatu badan melecehkan profesi hanya karena menggunakan pakaian profesi tertentu sulit dijadikan dasar untuk mengajukan upaya hukum. Hanya jika orang bersangkutan mengaku penyandang profesi dan menjalankan kegiatan seolah-olah ia berprofesi padahal bukan, maka organisasi profesi bisa melapor ke polisi.

     

    Hukum melarang penyebarluasan konten pornografi di tempat-tempat umum. Kriteria apa yang masuk kategori pornografi sebaiknya tetap mengacu pada rumusan perundang-undangan, bukan pada anggapan atau pandangan subjektif pribadi. Jika konten yang diduga pornografi itu melecehkan profesi, maka organisasi profesi bisa menempuh upaya hukum seperti hak gugat yang disinggung dalam UU Pornografi. Cuma, jika mengatasnamakan organisasi, mohon diperhatikan siapa yang berhak mewakili organisasi itu ke pengadilan.

     

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini

     

    Ulasan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan. Kami mengapresiasi kepedulian Anda pada kondisi atau keadaan sekitar, khususnya rumah makan yang diduga melecehkan profesi perawat.

     

    Ada banyak cara unik yang dilakukan pemilik rumah makan untuk menarik pembeli. Ada yang menghubungkannya dengan latar belakang profesi pemilik; ada yang menyesuaikan dengan lingkungan sekitar; ada pula yang membuat nama-nama makanan aneh sehingga bikin orang penasaran. Kita tidak tahu persis apakah rumah makan yang Anda sebut berhubungan cara pemilik menarik perhatian calon pembeli.

     

    Lepas dari latar belakangnya pendirian rumah makan dan pemiliknya, sudah jadi fakta bahwa Anda terganggu dengan pemuatan gambar perawat berpakaian seksi di bagian luar rumah makan. Pertanyaannya, apa yang bisa dilakukan untuk mempersoalkan pemuatan gambar itu? Apakah rumah makan bisa dituntut? Apakah organisasi perawat dimungkinkan mengajukan tuntutan? Kami berasumsi tuntutan yang Anda maksud adalah gugatan. Kami ingin menjawabnya dengan tiga poin sudut pandang.

     

    Pertama, secara normatif, Anda bisa mempersoalkan pemuatan gambar itu dengan menggunakan konstruksi melanggar ketertiban umum. Sebagai acuannya adalah Peraturan Daerah Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. Pasal 14 ayat (3) Perda ini menyebutkan menyebutkan setiap orang atau badan dilarang berjualan atau menyediakan barang dan hal-hal yang bersifat pornografi.  Pendekatan ini bisa dilakukan jika gambar perawat berpakaian seksi itu diasumsikan sebagai perbuatan ‘menyediakan’ ‘hal-hal yang berbau pornografi’.

     

    Pasal 27 ayat (2) Perda tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pejabat yang berwenang jika merasa terganggu. Bahkan Perda juga memuat sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 14 ayat (3) Perda, yakni maksimal pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal 25 juta rupiah. Kalau ada ancaman pidana, logikanya Anda bisa melapor ke polisi.

     

    Untuk memastikan hal yang sama diatur di daerah lain seperti Jakarta, Anda bisa cek lebih lanjut Perda Jakarta tentang Ketertiban Umum. Persoalan yang mungkin muncul di lapangan adalah beda tafsir tentang batasan pornografi. (Baca lebih lanjut artikel ‘Sanksi Bagi Pembuat dan Penyebar Konten Pornografi’).

     

    Kedua, pada dasarnya setiap orang yang merasa dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian itu. Ketentuannya diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain kerugian, hal yang harus dipastikan ada ketika hendak mengajukan gugatan adalah kepentingan. Penggugat harus punya kepentingan dengan apa yang hendak dia gugat. Dalam hal ini, misalnya, kepentingan sebagai seorang perawat. Terlanggarnya hak Anda bisa menjadi dasar untuk mengajukan gugatan (Baca artikel ‘Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penggugat’). Tentu saja, kalaupun gugatan diajukan, bentuknya adalah gugatan perbuatan melawan hukum.

     

    Dari pernyataan Anda ada dua hal elemen yang diduga melecehkan profesi perawat: yakni pelayan rumah makan yang berpakaian ala perawat, dan pemuatan gambar perawat berpakaian seksi. Sependek pengetahuan kami, tidak ada larangan bagi orang untuk memakai pakaian profesi tertentu. Yang dilarang adalah mengaku-ngaku dan bertindak sebagai pengemban profesi itu padahal sebenarnya bukan. Misalnya, orang yang mengaku-ngaku polisi dan menyetop banyak kendaraan lalu meminta uang. Dalam kasus semacam ini, pelaku bisa dilaporkan ke polisi. Jika pengakuan dan tindakan itu tidak ada, sulit bagi kita untuk mempersoalkan orang bersangkutan dari sisi hukum.

     

    Lalu, mengenai anggapan atau penilaian bahwa gambar yang ditampilkan seksi, sangat bergantung pada pandangan subjektif. Cara mengurangi subjektivitas itu adalah melihat pada kriteria pornografi yang ditentukan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menurut Undang-Undang ini, pornografi adalah: “gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau  pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma  kesusilaan dalam masyarakat”.

     

    Ketiga, dari pernyataan Anda sebenarnya pemuatan gambar merugikan profesi perawat. Kalau profesi perawat yang dirugikan maka lebih pas organisasi perawat yang mempersoalkan. Secara hukum, yang mewakili organisasi mengajukan gugatan adalah pimpinan atau pengurus utama organisasi profesi. Jika pendekatan yang ketiga kita pakai, maka persoalannya adalah apakah organisasi perawat punya hak gugat organisasi (legal standing). Sebagai perbandingan Anda bisa baca artikel ‘Payung Hukum Hak Gugat Masyarakat Bertambah’.

     

    Mari kita cek UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Pasal 1 angka 15 menyebutkan Organisasi Profesi Perawat adalah wadah berhimpun perawat secara nasional dan berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat berbadan hukum itu juga disinggung Pasal 41 ayat (1). Dengan berbadan hukum, maka salah satu syarat mengajukan hak gugat organisasi sudah terpenuhi.

     

    Cuma, Undang-Undang ini tak secara khusus menyebut tentang hak gugat organisasi. Sebaliknya, dalam UU Pornografi ada disebut hak gugat perwakilan (Pasal 21).

     

    Kalau mekanisme hak gugat organisasi yang dipakai, maka dalam proses persidangan biasanya akan ditanyakan Anggaran Dasar organisasi, visi misi organisasi, hubungannya dengan kepedulian pada upaya mencegah pelecehan profesi perawat.

     

    Demikian jawaban singkat kami. Mudah-mudahan bermanfaat dan membantu. Jawaban kami bukanlah pendapat hukum yang bisa dipakai sebagai bukti ke pengadilan. Oleh karena itu, kami sarankan untuk mendiskusikan masalah ini lebih lanjut dengan bagian/divisi hukum di organisasi keperawatan.

     

    Terima kasih.

     

    Dasar Hukum

    ·         Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

    ·         Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    ·         Perda Kota Depok No. 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

     

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!