Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Mengajukan PKPU Setelah Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Dapatkah Mengajukan PKPU Setelah Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan?

Dapatkah Mengajukan PKPU Setelah Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Mengajukan PKPU Setelah Permohonan Pailit Ditolak Pengadilan?

PERTANYAAN

Apakah memungkinkan kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan setelah permohonan pailit kreditor ditolak? Dalam arti lain bahwa Pemohon PKPU dahulu pemohon pailit/kreditor.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

    Akibat Kepailitan Perusahaan Induk Terhadap Perusahaan Cabang

     

     

    Pada prinsipnya suatu proses permohonan pailit atau PKPU yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit atau PKPU baru. Hal ini dapat Anda lihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak sekali kasus permohonan PKPU atau Pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan PKPU atau Pailit.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Syarat Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    Prinsipnya, syarat pengajuan Permohonan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) adalah sama, yaitu:[1]

    1.    Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;

    2.    Debitor tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

     

    Selanjutnya, definisi Utang terdapat dalam Pasal 1 angka 6 UU KPKPU yang berbunyi:

     

    Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.

     

    Melihat dari kasus Anda, pada prinsipnya suatu proses permohonan pailit atau PKPU yang ditolak tidak mengenal prinsip nebis in idem sehingga tidak menghalangi diajukannya permohonan pailit atau PKPU baru. Hal ini dapat Anda lihat dalam kebiasaan dan praktik di Pengadilan Niaga dimana banyak sekali kasus permohonan PKPU atau Pailit yang ditolak kemudian diajukan kembali permohonan PKPU atau Pailit. Sebagai contoh, Anda dapat menyimak artikel Nindya Karya Terancam Tunda Bayar Ketiga.

     

    Jadi terhadap pertanyaan Anda apakah memungkinkan Kreditor mengajukan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga dimana sebelumnya telah ada penolakan permohonan pailit yang diajukan Kreditor, maka jawaban kami adalah dapat.

     

    Namun, terhadap kemungkinan Permohonan PKPU Anda selanjutnya akan dikabulkan atau ditolak kembali, itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis Hakim[2] yang memeriksa dan mengadilinya dan perlu melihat pertimbangan majelis Hakim sebelumnya yang menolak permohonan pailit Kreditor tersebut.

     

    Misalnya apakah karena syarat-syarat tidak terpenuhi dalam hal utang tidak bisa dibuktikan secara sederhana atau Debitor tidak memiliki sekurang-kurangnya dua atau lebih Kreditor? Apabila karena hal tersebut, Kreditor cukup mengajukan permohonan baru dengan argumentasi adanya utang lain yang sederhana dapat dibuktikan atau Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor yang sebelumnya belum diungkap dalam perkara sebelumnya.

     

    Permohonan Pailit dan PKPU Dalam Praktik

    Dalam praktik, kami juga pernah menemukan adanya Permohonan Pailit/PKPU kedua yang sebelumnya pernah ditolak dan diajukan atas objek dan dalil-dalil permohonan yang sama, namun Majelis Hakim mengabulkan dan memberikan pertimbangan hukum yang berbeda.

     

    Hal ini menurut kami sebagai konsekuensi adanya ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”) yang berbunyi:

     

    “Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”

     

    Namun menurut hemat kami, seharusnya adanya perbedaan putusan pengadilan terhadap objek kasus yang sama sebisa mungkin dihindari guna memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;

    2.    Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

     



    [1] ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 222 ayat (1) dan (2) UU KPKPU

    [2] Pasal 8 ayat (6) huruf b UU KPKPU

    Tags

    pengadilan
    debitur

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!