Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penyelesaian Utang Kartu Kredit Jika Debitur Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Penyelesaian Utang Kartu Kredit Jika Debitur Meninggal Dunia

Penyelesaian Utang Kartu Kredit Jika Debitur Meninggal Dunia
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Penyelesaian Utang Kartu Kredit Jika Debitur Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Orang tua saya baru meninggal, dia meninggalkan utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Saya coba mengurus ke pihak bank, akan tetapi ketika saya minta perjanjian kreditnya tidak diberikan dan mereka hanya konsen pada jumlah tagihan/pelunasannya dan sepertinya pihak tersebut adalah pihak ke 3 dari bank. Pertanyaannya: 1. Sebenarnya bagaimana proses penyelesaian kartu kredit atau KTA jika pemegang meninggal dunia (siapa yang harus ditemui dalam hal ini)? 2. Jika saya sebagai anak tidak bersedia membayar/membayar sebagian apakah masalah ini harus diselesaikan di pengadilan atau cukup dalam pertemuan dengan pihak bank? 3. Jika nantinya ada penyitaan aset, sedangkan pinjaman itu tanpa jaminan, bagaimana proses penyitaan aset jika saat ini tidak ada aset yang bisa menutup? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

    Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

     

     

    Utang pada kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (“KTA”) tersebut adalah kewajiban yang harus dibayar kepada Bank. Bahkan jika debitur tersebut meninggal dunia pun, utang tersebut akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya.

     

    Lalu, bagaimana penyelesaian atas utang-utang tersebut? Dan bagaimana ahli waris mengurusnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya utang pada kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (“KTA”) tersebut adalah kewajiban yang harus dibayar kepada Bank. Bahkan jika debitur Kartu Kredit dan KTA tersebut meninggal dunia pun, utang tersebut akan beralih demi hukum kepada ahli warisnya. Ini sesuai yang diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang menyatakan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.

     

    Hal ini ditegaskan kembali oleh pendapat dari ahli hukum J. Satrio, S.H., dalam bukunya Hukum Waris (hal. 8) yang menyatakan bahwa warisan adalah kekayaan yang berupa kompleks aktiva dan pasiva si Pewaris yang berpindah kepada Ahli Waris.

     

    Berikut kami uraikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan Anda:

     

    1.    Dalam hal debitur kartu kredit dan KTA meninggal dunia, maka Ahli Waris harus menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA tersebut. Pada umumnya dan praktiknya, unit yang memiliki kewenangan dalam penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA adalah Unit Kredit Individu/Personal/Personal Loan. Terkait pemenuhan keyakinan Bank atas sahnya Ahli Waris tersebut, maka pada umumnya Bank akan memerlukan beberapa dokumen sebagai bukti yaitu:

     

    a.    Bukti Ahli Waris:

    1)    Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani para Ahli Waris dan telah disahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

    2)    Surat Keterangan Waris yang memuat nama-nama Ahli Waris dari nasabah (Pewaris). Dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia bagi Warga Negara Indonesia penduduk asli. Dan dibuat oleh notaris bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa. Lebih lanjut bisa dibaca dalam arikel Perbedaan Surat Keterangan Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris.

    3)    Penetapan Pengadilan Agama untuk Pewaris yang beragama Islam.

    4)    Putusan Pengadilan Negeri atau Putusan Pengadilan Agama (jika terjadi sengketa).

     

    b.    Bukti Kematian Nasabah:

    1)   Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Lurah dan diketahui oleh Camat setempat; atau

    2)   Surat Keterangan Kematian atau Pemeriksaan Jenazah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit; atau

    3)    Akta Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat; atau

    4)  Certificate of Death (jika nasabah meninggal di Luar Negeri) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang setempat dan dilegalisir oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal/Kantor Perwakilan RI di negara yang bersangkutan; atau

    5)  Penetapan Pengadilan Negeri yang menerangkan bahwa seseorang telah dianggap meninggal dunia dan oleh karenanya timbul hak dan kewajiban waris.

     

    c.    Bukti Identitas Nasabah (Pewaris) dan Ahli Waris:

    1)    Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia ; atau

    2)    Paspor; atau

    3)    Surat Ijin Mengemudi (SIM); atau

    4)    Dokumen bukti identitas lainnya.

     

    2.  Menyangkut pertanyaan Anda, apabila Anda sebagai Ahli Waris tidak bersedia menyelesaikan pembayaran utang dari Pewaris, maka kita mengacu pada Pasal 1045 KUH Perdata yang berbunyi:

     

    Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh padanya.

     

    Ini artinya, Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris), dimana penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.[1] Perlu Anda ketahui bahwa bagi Anda yang menolak warisan, Anda dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.[2]

     

    Sehubungan dengan penyelesaian permasalahan ini, Anda dapat menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA sebagaimana tersebut di atas. Apabila terdapat ketidaksepakatan antara Bank dengan Anda, maka Anda dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/konsumen ataupun melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan atau luar pengadilan, apabila pengaduan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat.

     

    3.    Pada dasarnya jaminan bukan hanya merupakan jaminan yang bersifat khusus seperti Gadai, Fidusia atau Hak Tanggungan, tetapi juga jaminan yang bersifat umum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1131 KUH Perdata yang menyatakan:

     

    Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

     

    Akan tetapi, tidak dapat serta merta dilakukan penyitaan aset karena tidak ada jaminan kebendaan. Harus ada gugatan terlebih dahulu atas dasar wanprestasi karena tidak dipenuhinya kewajiban pewaris/ahli waris membayar utang pewaris. Dimana dalam gugatan tersebut harus ada permintaan dari Bank sebagai penggugat untuk dilakukan sita jaminan atas suatu benda milik terdakwa. Lebih lanjut mengenai sita jaminan dapat dilihat dalam artikel Conservatoir Beslag: Upaya Hukum Eksepsional yang Butuh Kehati-hatian. Jika gugatan dan sita jaminan dikabulkan, Bank dapat melakukan penyitaan aset untuk pelunasan utang tersebut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata


    Referensi:

    J. Satrio. 1992. Hukum Waris. Alumni: Bandung.



    [1] Pasal 1057 KUH Perdata

    [2] Pasal 1058 KUH Perdata

    Tags

    pinjaman
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!