Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengelolaan Pasar Tradisional oleh Perusahaan Startup

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Pengelolaan Pasar Tradisional oleh Perusahaan Startup

Pengelolaan Pasar Tradisional oleh Perusahaan <i>Startup</i>
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengelolaan Pasar Tradisional oleh Perusahaan <i>Startup</i>

PERTANYAAN

Startup saya berencana membangun pasar dengan kapasitas total 40 kios. Dari total 40 kios, perusahaan saya berniat menggunakan 15 kios untuk kemitraan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sisanya 25 kios untuk memasarkan produk sayur-mayur kami dengan memperkerjakan masyarakat sebagai penjaga 25 kios yang kami miliki. Apakah boleh perusahaan pengelola pasar memasarkan produknya dengan cara seperti yang saya jelaskan di atas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Mal dan Swalayan Wajib Menyediakan Lokasi Usaha untuk UMKM, Benarkah?

    Mal dan Swalayan Wajib Menyediakan Lokasi Usaha untuk UMKM, Benarkah?

     

     

    Pasar tradisonal dapat dikelola oleh pihak swasta (seperti yang Anda miiliki) dengan tempat usaha berupa kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, maupun menengah. Pendirian pasar tradisional wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan Usaha Kecil di wilayah yang bersangkutan.

     

    Jadi dilihat dari kasus Anda, maka bisa saja sebuah perusahaan startup yang merupakan milik pihak swasta mengelola sebuah pasar tradisional, dengan catatan tetap memperhatikan  kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan pedagang usaha kecil.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Ini Kiat Bagi Pelaku Bisnis Startup untuk Menarik Minat Pemodal, istilah startup merujuk pada semua perusahaan yang belum lama beroperasi. Perusahaan-perusahaan ini sebagian besar merupakan perusahaan yang baru didirikan dan berada dalam fase pengembangan dan penelitian untuk menemukan pasar yang tepat.

     

    Di sini kami kurang mendapatkan informasi yang jelas, pasar jenis apa yang Anda maksud, apakah pasar tradisional atau pasar modern. Untuk itu, kami asumsikan bahwa pasar yang Anda maksud adalah pasar tradisonal.

     

    Pengeloaan Pasar

    Ketentuan mengenai pasar dapat kita lihat pada Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).

     

    Menurut Pasal 1 angka 1 Perpres 112/2007, pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.

     

    Sementara itu, yang dimaksud dengan Pasar Tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.[1]

     

    Lokasi pendirian Pasar Tradisional wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota, termasuk Peraturan Zonasinya.[2]

     

    Pendirian Pasar Tradisional wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:[3]

    a. Memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta Usaha Kecil, termasuk koperasi, yang ada di wilayah yang bersangkutan;

    b.  Menyediakan areal parkir paling sedikit seluas kebutuhan parkir 1 (satu) buah kendaraan roda empat untuk setiap 100 m2 (seratus meter per segi) luas lantai penjualan Pasar Tradisional; dan

    c.   Menyediakan fasilitas yang menjamin Pasar Tradisional yang bersih, sehat (hygienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman.

     

    Jadi, pasar tradisonal dapat dibangun dan dikelola oleh pihak swasta (termasuk perusahaan Anda) dengan tempat usaha berupa kios yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, maupun menengah. Pendirian pasar tradisional wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat seperti keberadaan Usaha Kecil di wilayah yang bersangkutan.

     

    Jadi dilihat dari kasus Anda, maka bisa saja sebuah perusahaan startup yang merupakan milik pihak swasta mengelola sebuah pasar tradisional, dengan catatan tetap memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat, seperti keberadaan pedagang usaha kecil.

     

    Perizinan

    Untuk melakukan usaha Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, wajib memiliki:[4]

    1.   Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T) untuk Pasar Tradisional.

    2.   Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) untuk Pertokoan, Mall, Plasa dan Pusat Perdagangan.

    3.   Izin Usaha Toko Modern (IUTM) untuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket dan Perkulakan.

     

    IUTM untuk Minimarket diutamakan bagi pelaku Usaha Kecil dan Usaha Menengah setempat. Izin melakukan usaha diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.[5]

     

    Permintaan IUP2T, IUPP dan IUTM dilengkapi dengan:[6]

    1. Studi kelayakan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan, terutama aspek sosial budaya dan dampaknya bagi pelaku perdagangan eceran setempat;

    2.   Rencana kemitraan dengan Usaha Kecil.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

     



    [1] Pasal 1 angka 2 Perpres 112/2007

    [2] Pasal 2 ayat (1) Perpres 112/2007

    [3] Pasal 2 ayat (2) Perpres 112/2007

    [4] Pasal 12 ayat (1) Perpres 112/2007

    [5] Pasal 12 ayat (2) dan (3) Perpres 112/2007

    [6] Pasal 13 Perpres 112/2007

    Tags

    usaha mikro
    mall

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!