Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul
Sanksi Bagi Bank yang Mengenakan Biaya Penarikan Uang Kepada Nasabah yang dibuat oleh
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 28 September 2016.
Biaya Penarikan Uang
Pedoman penetapan biaya produk dan/atau jasa yang dikenakan kepada konsumen wajib disusun oleh penyelenggara,[1] termasuk bank.
[2] Jika tidak dilakukan, penyelenggara akan dikenai sanksi administratif berupa:
[3] teguran tertulis;
penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau
pencabutan izin.
Selain itu, penyelenggara juga wajib memberikan informasi kepada konsumen mengenai fitur produk dan/atau jasa paling sedikit berupa biaya, manfaat, risiko, syarat dan ketentuan, dan konsekuensi.
[4]
Lebih lanjut, penetapan biaya yang dikenakan atas produk dan/atau jasa tersebut harus sesuai dengan kelaziman.
[5]
Dengan demikian, menurut hemat kami, pengenaan biaya atas penarikan uang yang dilakukan oleh nasabah/konsumen diperbolehkan sepanjang dilakukan dengan memperhatikan rambu-rambu di atas termasuk penyusunan pedoman penetapan biaya.
Namun, apabila biaya itu timbul dari
fasilitas yang diberikan secara otomatis oleh pelaku usaha jasa keuangan, maka hal ini dilarang jika dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari nasabah. Misalnya, fasilitas
short message system banking kepada nasabah yang mengenakan tambahan biaya tanpa persetujuan tertulis.
[6]
Layanan Pengaduan Konsumen
Jika Anda merasa dirugikan akibat dari penetapan biaya yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak diinformasikannya mengenai biaya yang dimaksud secara terang dan jelas kepada nasabah, Anda bisa melakukan pengaduan.
Dalam hal ini, layanan pengaduan konsumen tidak dipungut biaya.
[7] Pihak bank wajib memiliki dan melaksanakan
prosedur secara tertulis mengenai layanan pengaduan dan
mencantumkannya ke dalam perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan.
[8]
Jika tidak memiliki prosedur secara tertulis, pelaku usaha jasa keuangan bisa dikenai sanksi administratif berupa:
[9]peringatan atau teguran tertulis; dan/atau
penurunan dalam penilaian tingkat kesehatan.
Oleh karenanya, kami menyarankan kepada Anda apabila merasa dirugikan, untuk melakukan pengaduan melalui layanan yang disediakan oleh pihak bank yang bersangkutan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 10 ayat (1) PBI 22/2020
[2] Pasal 1 angka 2 PBI 22/2020
[3] Pasal 10 ayat (2) PBI 22/2020
[4] Pasal 15 ayat (1) huruf a PBI 22/2020
[5] Penjelasan Pasal 11 ayat (1) PBI 22/2020
[6] Pasal 10 ayat (2) POJK 1/2013 dan penjelasannya
[8] Pasal 5 POJK 18/2018
jo. Pasal 37 ayat (1) dan (3) PBI 22/2020
[9] Pasal 45 ayat (1) POJK 18/2018