Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sanksi Kebiri Berlaku bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Sanksi Kebiri Berlaku bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual?

Apakah Sanksi Kebiri Berlaku bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Sanksi Kebiri Berlaku bagi Anak Pelaku Kejahatan Seksual?

PERTANYAAN

Dengan diterbitkannya Perppu yang baru mengenai kejahatan seksual, apabila pelakunya masih "di bawah umur" apakah sanksinya dikebiri juga?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Sanksi kebiri merupakan tindakan yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda. Tindakan berupa kebiri kimia dikecualikan bagi pelaku anak.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Anda tidak menyebutkan berapa umur pelaku kejahatan yang Anda maksud dengan “di bawah umur”. Dalam undang-undang, tidak ada terminologi “pelaku kejahatan di bawah umur”, yang ada adalah “anak yang berkonflik dengan hukum” sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Anak yang berkonflik dengan hukum atau yang disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[1]

     

    Kemudian mengenai peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang memberikan sanksi kebiri pada pelaku kejahatan seksual, peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”).

     

    Sanksi kebiri ini diberikan sebagai bentuk tindakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, di samping pengenaan sanksi pidana penjara dan denda, yang diatur dalam Pasal 81 Perpu 1/2016 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”). Selengkapnya pasal yang mengatur mengenai sanksi kebiri adalah sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi

    Hukumnya Jika Pacar Tak Mau Bertanggung Jawab Menikahi
     
    Pasal 81 Perpu 1/2016:

    (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    (4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

    (5) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

    (6) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

    (7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

    (8) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

    (9) Pidana tambahan dan tindakan dikecualikan bagi pelaku Anak.”

     
    Pasal 76D UU 35/2014:

    Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

     

    Mengenai apakah terhadap pelaku kejahatan yang masih tergolong anak akan dikenakan tindakan kebiri juga, merujuk pada pasal di atas jelas bahwa tindakan berupa kebiri kimia dikecualikan bagi pelaku anak.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    2.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

     


    [1] Pasal 1 angka 3 UU SPPA 

    Tags

    hukuman kebiri
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!