KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

PERTANYAAN

Apakah THR dapat diberikan kepada karyawan yang baru bekerja? Karena di perusahaan kami ada tenaga kerja yang sifatnya tenaga kerja harian, dan dibayarkan upahnya 2x dalam satu bulan. Sebagai contoh: karyawan A baru bekerja pada tanggal 26 Maret 2023 dan tutup buku di tanggal 1 April 2023. Upah dibayarkan kepada pekerja pada tanggal 11 April 2023. Hari raya jatuh pada tanggal 22 April 2023. Apakah si A mendapatkan THR-nya sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini? Bagaimana cara hitung THR buruh harian lepas? Mohon bantuannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    THR diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerjanya, bukan status pekerja. Menurut Permenaker 6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

    Apakah pekerja harian lepas dapat THR? Merujuk penjelasan sebelumnya, jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, ia berhak atas THR. Namun, jika masa kerjanya kurang dari 1 bulan secara terus menerus, pekerja harian lepas tidak berhak atas THR.

    Lantas, bagaimana cara menghitung THR pekerja harian lepas?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

    Ā 

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan THR Bagi Buruh Harian yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Juni 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Ā 

    Dasar Penetapan Upah Pekerja Harian Lepas

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai dasar penetapan upah di Indonesia. Upah pada dasarnya ditentukan berdasarkan:[1]

    1. satuan waktu yangĀ ditetapkan secara per jam,Ā harian, atauĀ bulanan,Ā dan/atau
    2. satuan hasil yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha berdasarkanĀ hasilĀ pekerjaan yang telah disepakati.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan bahwa terdapat tenaga kerja yang sifatnya harian yang upahnya dibayarkan dua kali dalam sebulan. Kami asumsikan bahwa tenaga kerja tersebut tergolong sebagai pekerja harian lepas yaitu pekerja yang bekerja pada perusahaan untuk melakukan pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu maupun kontinuitas pekerjaan dengan menerima upah didasarkan atas kehadirannya secara harian.[2]

    Pekerja yang jenis dan sifat atau kegiatannya tidak tetap/berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya didasarkan pada kehadiran, maka dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian dengan ketentuan pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.[3]

    Pekerja harian lepas yang upahnya ditetapkan secara harian,Ā maka perhitungan upah sehariĀ adalah sebagai berikut.[4]

    1. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25; atau
    2. bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.

    Baca juga: Begini Cara Menghitung Upah Pekerja Harian

    Ā 

    Cara Menghitung THR Pekerja Harian Lepas

    Patut Anda catat, THR diberikan kepada pekerja berdasarkan masa kerjanya, bukan status pekerja/buruh. Menurut Permenaker 6/2016, pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[5]

    Apakah pekerja harian lepas dapat THR? Jika pekerja harian lepas memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, maka ia berhak atas THR.

    Namun demikian, Anda menerangkan bahwa pekerja harian tersebut mulai bekerja 26 Maret 2023. Jika dihitung dari mulai bekerja hingga hari raya yaitu pada tanggal 22 April 2023, maka masa kerjanya kurang dari 1 bulan. Dengan demikian, ia tidak berhak atas THR.

    Sebaliknya apabila pekerja tersebut telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus dan berhak atas THR, maka perhitungan THR untuk pekerja harian lepas adalah sebagai berikut:[6]

    1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

    Ā x 1 bulan upah

    Adapun perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerjaĀ harian lepas adalah sebagai berikut:[7]

    1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
    2. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

    Namun demikian, jika nilai THR berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR berdasarkan perhitungan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.[8]

    Baca juga: Bolehkah Perusahaan Mencicil THR Karyawan?

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
    3. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

    [1] Pasal 14, Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (ā€œPP Pengupahanā€)

    [2] Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua

    [3] Pasal 10 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja

    [4] Pasal 17 PP Pengupahan

    [5] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (ā€œPermenaker 6/2016ā€)

    [6] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

    [7] Pasal 3 ayat (3) Permenaker 6/2016

    [8] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    Tags

    ketenagakerjaan
    pekerja harian lepas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!