Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Berhakkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Berhakkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit?

Berhakkah Bank Menolak Permohonan <i>Reschedule</i> Kredit?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Berhakkah Bank Menolak Permohonan <i>Reschedule</i> Kredit?

PERTANYAAN

Dalam hal kredit investasi dan modal kerja, apakah pihak bank sebagai kreditur berhak menolak permohonan reschedule kredit? Adakah dasar hukumnya?
 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Rescheduling adalah salah satu upaya restrukturisasi kredit, yaitu upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period.
     
    Tidak semua debitur dapat disetujui permohonan restrukturisasi kreditnya. Hanya debitur yang layak yang akan menerima restrukturisasi kredit dengan memenuhi kriteria-kriteria tertentu menurut peraturan perundang-undangan dan ketentuan internal masing-masing bank.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dapatkah Bank Menolak Permohonan Reschedule Kredit Nasabah? yang dibuat oleh Maria Astri Yunita, S.H., M.H. dari Advokat dan Konsultan yang pertama kali dipublikasikan pada Senin, 3 Oktober 2016.
     
    Rescheduling Kredit
    Rescheduling merupakan upaya penyelesaian kredit bermasalah (kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit) yang dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu kredit atau memperpanjang grace period (masa kelonggaran untuk tidak membayar utang pokok).
     
    Reschedule kredit merupakan salah satu upaya restrukturisasi kredit yang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional Bagi Bank Umum (“POJK 11/2015”) didefinisikan sebagai upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui:
    1. penurunan suku bunga kredit;
    2. perpanjangan jangka waktu kredit;
    3. pengurangan tunggakan bunga kredit;
    4. pengurangan tunggakan pokok kredit;
    5. penambahan fasilitas kredit; dan/atau
    6. konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
     
    Menurut Muhamad Djumhana dalam buku Hukum Perbankan di Indonesia sebagaimana dijelaskan dalam artikel Langkah-Langkah Penyelesaian Kredit Macet, penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan/atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
     
    Kriteria Kredit yang Dapat Direstrukturisasi
    Bank hanya dapat melakukan reschedule kredit sebagai bagian dari restrukturisasi kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria:[1]
    1. debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit; dan
    2. debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
     
    Kredit yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis berdasarkan prospek usaha debitur dan kemampuan membayar sesuai proyeksi arus kas. Kredit kepada pihak terkait yang akan direstrukturisasi wajib dianalisis oleh konsultan keuangan independen yang memiliki izin usaha dan reputasi yang baik.[2]
     
    Sebagai informasi tambahan, setiap bank memiliki ketentuan internal berupa standar kebijakan dan prosedur yang mengatur perihal pemberian rescheduling kredit, sehingga segala analisis dan keputusan persetujuan atau penolakan, selain mengacu pada peraturan perundang-undangan, juga akan mengacu pada ketentuan internal tersebut.[3]
     
    Pedoman dalam pembuatan kebijakan dan prosedur internal dalam pemberian restrukturisasi kredit tercantum dalam Lampiran POJK 40/2019, seperti evaluasi terhadap permasalahan debitur dan terhadap pendekatan serta asumsi yang digunakan dalam perhitungan proyeksi arus kas dan nilai kini dari angsuran pokok dan/atau bunga yang akan diterima (hal. 64).
     
    Kemudian, keputusan restrukturisasi kredit wajib dilakukan oleh pihak yang lebih tinggi dari pihak yang memutuskan pemberian kredit.[4]
     
    Jika keputusan pemberian kredit dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, restrukturisasi kredit dilakukan melalui keputusan dalam rapat direksi.[5]
     
    Restrukturisasi kredit wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian kredit yang direstrukturisasi.[6]
     
    Patut Anda ketahui, bank juga dapat melakukan restrukturisasi kredit dalam bentuk penyertaan modal sementara yang hanya dapat diberikan untuk kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan atau macet.[7]
     
    Penyertaan modal yang dimaksud adalah penanaman dana bank dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, termasuk penanaman dalam bentuk surat utang konversi wajib (mandatory convertible bonds) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan tersebut.[8]
     
    Sanksi Hukum
    Menjawab pertanyaan Anda, bank berhak untuk menolak pengajuan rescheduling kredit yang dilakukan debitur sepanjang hasil analisis bank sudah mempertimbangkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta prosedur internalnya dalam pemberian restrukturisasi kredit.
     
    Jika dalam pemberian rescheduling kredit, ternyata bank tidak memenuhi ketentuan restrukturisasi kredit di atas, maka bank dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.[9]
     
    Apabila bank tidak memenuhi teguran tertulis, bank dapat dikenai sanksi administratif:[10]
    1. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
    2. larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 53 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum (“POJK 40/2019”)
    [2] Pasal 59 ayat (1) dan (2) POJK 40/2019
    [3] Pasal 57 ayat (1) POJK 40/2019
    [4] Pasal 58 ayat (1) POJK 40/2019
    [5] Pasal 58 ayat (2) POJK 40/2019
    [6] Pasal 58 ayat (3) POJK 40/2019
    [7] Pasal 63 POJK 40/2019
    [8] Pasal 1 angka 5 POJK 11/2015
    [9] Pasal 66 ayat (1) POJK 40/2019
    [10] Pasal 66 ayat (2) POJK 40/2019

    Tags

    hutang
    debitor

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!