Bagaimana sanksi bagi seseorang yang merusak papan pengumuman yang dibuat oleh Pemda setempat, dimana papan pengumuman itu berdiri di dalam tanah orang yang merusak papan pengumuman tersebut?
Tindakan merusak papan pengumuman yang dipasang Pemda setempat dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan yang diancam dengan Pasal 406 KUHP.
Meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tanah milik si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan anda.
Tindak Pidana Perusakan Barang
Pada dasarnya, setiap tindakan perusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)mengatur sebagai berikut:
Barangsiapa dengan sengaja dan secara melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
R. Soesilo dalam bukunyaKitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279)menjelaskan bahwa supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 406 KUHP, harus dibuktikan hal-hal sebagai berikut:
a.bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suatu barang;
b.bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
c.bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.
Berdasarkan penjabaran tersebut dan dikaitkan dengan pertanyaan Anda, pemilik tanah telah merusak papan pengumuman yang dipasang oleh Pemerintah Daerah (“Pemda”) setempat. Sangat disayangkan Anda tidak menyebutkan sampai sejauh mana kerusakan dilakukan terhadap papan pengumuman tersebut. Oleh karenanya, kami asumsikan bahwa papan pengumuman tersebut telah dirusak sampai tidak dapat dipakai lagi. Kemudian, perusakan papan tersebut dilakukandengan sengaja dan papan pengumuman tersebut dimiliki oleh Pemda terkait. Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa pemilik tanah tersebut telah memenuhi unsur pada tindak pidana perusakan, sesuai dengan Pasal 406 KUHP.
Perusakan Barang Orang Lain di Atas Tanah Sendiri
Meskipun tindakan perusakan tersebut dilakukan di tanah milik si pelaku, hal tersebut tidak membenarkan tindakan perusakan itu sendiri. Hal serupa juga ditemui dalam salah satu perkara perusakan, yaitu dalam Putusan Mahkamah Agung RI No:24 K/Kr/1958, tertanggal 15 Maret 1958,yang menyatakan kaidah hukum sebagai berikut:
Bahwa para tertuduh merusak rumah saksi karena rumah itu didirikan di atas tanah mereka tanpa izin mereka sehingga yang mereka lakukan itu adalah justru mempertahankan hak milik, tidak dapat dibenarkan karena dalam hal ini seharusnya para tertuduh mengajukan persoalannya kepada alat-alat negara yang berwenang dan tidak merusak sendiri rumah itu, sehingga perbuatan mereka merupakan kejahatan termaksud dalam pasal 406 KUHP.
Berdasar pada kaidah hukum tersebut, tetap tidak dapat dibenarkan apabila pemilik rumah merusak rumah tersebut meskipun mempertahankan hak milik, sehingga si pemilik rumahdinyatakan telah melakukan tindak pidana perusakan.
Apabila diaplikasikan dalam pertanyaan Anda, tindakan perusakan yang dilakukan oleh pemilik tanah tidak dapat dibenarkan meskipun papan pengumuman berdiri di tanahnya. Terlepas adanya kesalahan Pemda dengan meletakkan papan pengumuman tersebut, alangkah baiknya si pemilik tanahmelakukan konfirmasi dengan pihak Pemda terkait, sehingga tidak ada tindakan yang dapat merugikan si pemilik tanah itu sendiri.
Oleh karena itu, tindakan perusakan papan pengumuman yang dilakukan si pemilik tanah dapat dikatakan sebagai tindak pidana perusakan.