Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mana yang Harus Dipatuhi, Lampu Merah atau Perintah Polisi?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mana yang Harus Dipatuhi, Lampu Merah atau Perintah Polisi?

Mana yang Harus Dipatuhi, Lampu Merah atau Perintah Polisi?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mana yang Harus Dipatuhi, Lampu Merah atau Perintah Polisi?

PERTANYAAN

Saat berkendara di persimpangan, lampu lalu lintas sudah berganti ke lampu kuning. Kami tetap berjalan dengan perlahan. Namun pada saat itu ada polisi yang sedang mengatur lalu lintas dan menyuruh kami berhenti karena sedang mempersilakan kendaraan dari arah lain untuk terus melaju. Akhirnya kami ditilang. Sebenarnya siapa yang harus saya patuhi? Lampu merah atau perintah polisi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

    Sanksi Bagi Pelajar yang Berkendara Tanpa SIM

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Memang pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Akan tetapi, jika ada tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas Polri, maka yang harus diutamakan adalah tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

     

    Jika tidak mematuhinya, berarti Anda sebagai pengemudi telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan Pori berhak untuk melakukan penilangan terhadap Anda.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Ketentuan Kepatuhan Terhadap Lampu Merah

    Lampu merah sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) maupun Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 79/2013”) disebut sebagai alat pemberi isyarat lalu lintas.

    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.[1]

     

    Memang setiap pengendara kendaraan bermotor harus mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas.[2] Jika tidak mematuhinya, dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.[3]

     

    Pengutamaan Petugas

    Walaupun ada alat pemberi isyarat lalu lintas sebagai pengatur lalu lintas, akan tetapi dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) dapat melakukan tindakan:[4]

    a.    memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;

    b.    memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;

    c.    mempercepat arus Lalu Lintas;

    d.    memperlambat arus Lalu Lintas;

    e.    mengalihkan arah arus Lalu Lintas;

    f.     menutup dan membuka arus lalu lintas.

     

    Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah keadaan sistem Lalu Lintas tidak berfungsi untuk kelancaran lalu lintas yang disebabkan, antara lain, oleh:[5]

    a.    perubahan Lalu Lintas secara tiba-tiba atau situasional;

    b.    Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas tidak berfungsi;

    c.    adanya Pengguna Jalan yang diprioritaskan;

    d.    adanya pekerjaan jalan;

    e.    adanya bencana alam;

    g.    adanya Kecelakaan Lalu Lintas;

    h.    adanya aktivitas perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;

    i.      adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;

    j.     terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, bencana alam, dan kebakaran; dan

    k.    adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.

     

    Memang pengemudi kendaraan bermotor harus memenuhi aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas. Akan tetapi, jika ada tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas Polri, maka yang harus diutamakan adalah tindakan pengaturan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

     

    Tindakan Polri tersebut wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan[6] dan pengguna jalan wajib mematuhinya[7].

     

    Ini berarti, jika ada tindakan pengaturan lalu lintas oleh Polri, Anda seharusnya mengikuti tindakan pengaturan tersebut. Jika Anda tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri, Anda berarti telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[8]

     

    Dalam hal ini, Anda melakukan pelanggaran lalu lintas karena tidak mematuhi tindakan pengaturan yang dilakukan oleh Polri, Anda dapat ditilang. Penilangan merupakan bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, yakni serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.[9]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    4.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

     



    [1] Pasal 1 angka 19 UU LLAJ dan Pasal 1 angka 8 PP 79/2013

    [2] Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ

    [3] Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ

    [4] Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu Dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)

    [5] Penjelasan Pasal 104 ayat (1) UU LLAJ dan Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 10/2012

    [6] Pasal 104 ayat (2) UU LLAJ

    [7] Pasal 104 ayat (3) UU LLAJ

    [8] Pasal 282 UU LLAJ

    [9] Lihat Pasal 24 ayat (3), Pasal 1 angka 2, Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!