Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapkan Hal Ini Jika Ingin Mendirikan Jasa Konsultasi Akuntansi

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Siapkan Hal Ini Jika Ingin Mendirikan Jasa Konsultasi Akuntansi

Siapkan Hal Ini Jika Ingin Mendirikan Jasa Konsultasi Akuntansi
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Siapkan Hal Ini Jika Ingin Mendirikan Jasa Konsultasi Akuntansi

PERTANYAAN

Saya sedang memulai sebuah usaha di bidang jasa konsultan manajemen. Service yang diberikan adalah business advisory, konsultasi strategi dan jasa book keeping, akuntansi, dan jasa serupa lainnya. Bisnis saya tidak menampung dan mengelola investasi. Apakah bisa diberikan saran, license apa saja yang harus saya miliki?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Easybiz dan pernah dipublikasikan pada Jumat, 18 November 2016.
     
     
    Untuk memulai usaha di bidang jasa konsultan manajemen, izin yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). SIUP merupakan izin khusus yang diberikan kepada badan usaha yang menjalankan perdagangan barang dan jasa. Kalau Anda ingin memasukkan jasa konsultasi akuntansi, Anda memerlukan izin khusus yang dinamakan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi.
     
    Selain itu, pertimbangan lain yang perlu diperhatikan adalah bentuk badan usaha yang ingin didirikan. Untuk jasa akuntansi, pilihan badan usahanya adalah perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, koperasi atau Perseroan Terbatas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk memulai usaha di bidang jasa konsultan manajemen, izin yang diperlukan adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”). SIUP merupakan izin khusus yang diberikan kepada badan usaha yang menjalankan perdagangan barang dan jasa.[1] Perlu kami garis bawahi di sini bahwa ruang lingkup izin konsultan manajemen berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru yang digunakan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sifatnya sangat umum.[2]
     
    Jasa Akuntansi
    Namun kalau Anda ingin memasukkan jasa konsultasi akuntansi, berdasarkan penelusuran kami, Anda memerlukan izin khusus yang dinamakan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi. Izin ini diberikan oleh Menteri Keuangan.[3] Ketentuan dan persyaratan mengenai izin usaha ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara (“Permenkeu 25/2014”).
     
    Menurut aturan ini, Kantor Jasa Akuntansi memberikan jasa seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.[4]
     
    Lebih jauh, untuk Kantor Jasa Akuntansi Anda dapat mendirikan perusahaan perorangan, persekutuan perdata, firma, koperasi atau mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”).[5] Persyaratan lebih detail yang berkaitan dengan pemilihan badan usaha dapat Anda pelajari di Permenkeu 25/2014 tersebut. Sebagai contoh, bila Anda memutuskan untuk mendirikan PT, maka perusahaan diharuskan mempunyai pimpinan utama seorang akuntan dan sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh warga negara Indonesia atau korporasi Indonesia.[6]
     
    Sebagai bahan pertimbangan dalam memilih bentuk badan usaha, perlu diketahui bahwa PT merupakan badan usaha berstatus badan hukum memiliki karakteristik adanya pemisahan harta antara perusahaan dengan pemilik perusahaan atau pemegang saham. Sementara Firma, Persekutuan Perdata, dan Perseorangan bukan badan hukum sehingga ada risiko bila perusahaan mengalami kerugian maka harta pribadi pemilik perusahaan bisa diambil untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga. Selengkapnya tentang bentuk-bentuk badan usaha dapat Anda simak dalam artikel Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya.
     
    Persyaratan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntansi
    Persyaratan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan izin usaha Kantor Jasa Akuntan adalah:[7]
    1.   Mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    2.   Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
    3.   Memiliki rancangan sistem pengendalian mutu.
    4.  Membuat surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
    a)   nama dan alamat Akuntan;
    b)   nama dan domisili Kantor Jasa Akuntansi; dan
    c)   maksud dan tujuan pendirian Kantor Jasa Akuntansi.
    5.  Memiliki akta pendirian yang disahkan oleh notaris bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha persekutuan perdata, firma, koperasi, dan perseroan terbatas.
    6.  Melengkapi formulir permohonan izin usaha Kantor Jasa Akuntansi  yang dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri dari:[8]
    a)   kopi piagam Register Negara Akuntan;
    Piagam Register Negara Akuntan merupakan pengakuan kepada seseorang yang memiliki kompetensi dan profesionalisme di bidang akuntansi dengan memenuhi ketentuan Permenkeu 25/2014.[9] Persyaratan untuk terdaftar dalam Register Negara Akuntan:[10]
    ·      lulus pendidikan profesi akuntansi atau lulus ujian sertifikasi akuntan profesional;
    ·      berpengalaman di bidang akuntansi; dan
    ·      sebagai anggota Asosiasi Profesi Akuntan.
    b)   kopi bukti anggota Asosiasi Profesi Akuntan;
    c)   daftar Akuntan bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
    d)   kopi Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha perseorangan atau atas nama Kantor Jasa Akuntansi untuk Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
    e)   surat pernyataan pendirian Kantor Jasa Akuntansi dengan bermeterai cukup bagi bentuk usaha perseorangan;
    f)   akta pendirian dan pengesahannya bagi Kantor Jasa Akuntansi yang berbentuk usaha selain perseorangan;
    g)   rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Jasa Akuntansi;
    h)   kopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda bukti domisili Akuntan;
    i)    tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor;
    j)    foto tampak depan dan ruangan kantor Kantor Jasa Akuntansi;
    k)  surat persetujuan dari seluruh Rekan Kantor Jasa Akuntansi mengenai penunjukan salah satu Rekan menjadi pemimpin dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk usaha persekutuan perdata atau firma; dan
    l)    susunan pengurus dalam hal Kantor Jasa Akuntansi berbentuk perseroan terbatas.
     
    7.   membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang berisi pernyataan bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan di atas adalah benar.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 
     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan sebagaimana terakhir diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan;
    2.   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara;
    3. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

    [1] Pasal 1 angka 4 dan angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
    [2] Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
    [3] Pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara (“Permenkeu 25/2014”)
    [4] Pasal 9 ayat (2) Permenkeu 25/2014
    [5] Pasal 10 ayat (1) Permenkeu 25/2014
    [6] Pasal 11 ayat (8) Permenkeu 25/2014
    [7] Pasal 13 ayat (3) Permenkeu 25/2014
    [8] Pasal 13 ayat (4) Permenkeu 25/2014
    [9] Pasal 2 ayat (6) Permenkeu 25/2014
    [10] Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 25/2014

    Tags

    pt
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!