Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Kreditor Separatis Mengikuti Voting Perdamaian dalam PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hak Kreditor Separatis Mengikuti Voting Perdamaian dalam PKPU

Hak Kreditor Separatis Mengikuti <i>Voting</i> Perdamaian dalam PKPU
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Hak Kreditor Separatis Mengikuti <i>Voting</i> Perdamaian dalam PKPU

PERTANYAAN

Saya masih kurang paham tentang ini, apakah maksud dari Kreditor Separatis berhak ikut dalam voting tanpa kehilangan hak atas agunannya? Sepengetahuan saya sebagaimana Pasal 149 ayat (1) dan (2) UU KPKPU, Kreditor Separatis dalam pemungutan suara dalam perdamaian harus menjadi Kreditor Konkuren?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

    Haruskah Lebih dari Satu Kreditor yang Memohon PKPU?

     

     

    Perdamaian dalam rangka Kepailitan atau Debitor dinyatakan pailit, Kreditor Separatis berhak ikut voting perdamaian asalkan ia telah melepaskan kedudukan status separatisnya (hak atas agunannya) dan menjadi Kreditor Konkuren.

     

    Sedangkan, perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Kreditor Separatis tidak perlu melepaskan hak atas agunannya untuk ikut voting perdamaian.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengkutip bunyi ketentuan Pasal 149 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”) yang Anda rujuk yaitu:

     

    (1) Pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya dan Kreditor yang diistimewakan, termasuk Kreditor yang mempunyai hak didahulukan yang dibantah, tidak boleh mengeluarkan suara berkenan dengan rencana perdamaian, kecuali apabila mereka telah melepaskan haknya untuk didahulukan demi kepentingan harta pailit sebelum diadakannya pemungutan suara tentang rencana perdamaian tersebut;

    (2) Dengan pelepasan hak sebagaimana dimasksud pada ayat (1) mereka menjadi Kreditor Konkuren, juga dalam hal perdamaian tersebut tidak diterima.

     

    Ketentuan tersebut masuk dalam pengaturan perdamaian dalam Bab II tentang Kepailitan dalam ketentuan UU KPKPU yang bertalian dalam ketentuan Pasal 144 UU KPKPU yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor.

     

    Artinya, perdamaian sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka Kepailitan atau Debitor telah dinyatakan pailit.

     

    Jadi benar bahwa perdamaian dalam rangka Kepailitan atau Debitor dinyatakan pailit ini, Kreditor Separatis berhak ikut voting perdamaian asalkan ia telah melepaskan hak separatisnya (hak atas agunannya) dan menjadi Kreditor Konkuren.

     

    Kami juga belum menemukan kalimat yang Anda maksud tentang “Kreditor Separatis berhak ikut dalam voting tanpa kehilangan hak agunannya” dalam ketentuan UU KPKPU. Namun kami mengasumsikan maksud dari kalimat tersebut adalah perdamaian dalam rangka proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), dimana Kreditor Separatis memiliki hak untuk ikut dalam voting tanpa harus melepaskan kedudukan status separatisnya (hak atas agunanannya) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) UU KPKPU yang masuk dalam Bab III tentang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berbunyi sebagai berikut:

     

    Rencana Perdamaian dapat diterima berdasarkan:

    a.  persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah kreditor konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada Rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari Kreditor Konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan

    b.  persetujuan lebih dari ½ (satu perdua) jumlah Kreditor yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan Kreditor tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.

     

    Jadi maksud kalimat yang Anda sampaikan dalam pertanyaan, kami mengasumsikan adalah Kreditor Separatis berhak mengikuti voting perdamaian dalam rangka Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dimana Kreditor Separatis tidak perlu melepaskan hak atas agunannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Tags

    debitor
    pengadilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!