KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah

Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum oleh Bank kepada Nasabah

PERTANYAAN

Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh bank kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
    1. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.
    2. Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepecayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.
    3. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.
     
    Selain itu, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
    1. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.
    2. Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepecayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.
    3. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.
     
    Selain itu, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Terdapat beberapa ketentuan yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pengguna jasa layanan perbankan (nasabah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ("UU 10/1998"), di antaranya sebagai berikut:
     
    1. Penyediaan Informasi Mengenai Kemungkinan Timbulnya Risiko Kerugian
    Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 menyatakan:
     
    Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
     
    Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan.[1]
     
    1. Rahasia Bank
    Berdasarkan Pasal 1 angka 28 UU 10/1998:
     
    Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
     
    Kemudian, Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998 menyatakan:
     
    1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
     
    Menurut Muhamad Djumhana dalam bukunya Hukum Perbankan di Indonesia, dengan adanya jaminan kerahasiaan atas semua data masyarakat dalam hubungannya dengan bank, maka masyarakat memercayai bank tersebut. Selanjutnya, mereka akan memercayakan uangnya pada bank atau memanfaatkan jasa bank. Kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan.[2]
     
    Terdapat beberapa pengecualian untuk dapat dibukanya rahasia perbankan seperti yang dimaksud dalam Pasal 41 UU 10/1998, Pasal 41A UU 10/1998, Pasal 42 UU 10/1998, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 7/1992”), Pasal 44 UU 7/1992 dan Pasal 44A UU 10/1998, yaitu: untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank yang diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara (BUPLN/PUPN), kepentingan peradilan di dalam perkara pidana, perkara perdata antara bank dengan nasabahnya, tukar–menukar informasi antar bank, atas permintaan, persetujuan, atau kuasa dari nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis, dan dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal dunia. Penjelasan lebih lanjut tentang pengecualian-pengecualian ini dapat Anda simak Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain?.
     
    Khusus untuk kepentingan perpajakan, telah diterbitkan juga peraturan yang dapat mengenyampingkan rahasia bank, yaitu dalam Peraturan OJK (POJK) No. 25/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra (“POJK 25/2015”). Melalui aturan ini, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak berupa informasi nasabah asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas negara mitra atau yurisdiksi mitra.[3] Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Regulasi yang Harus Dipersiapkan Jelang Implementasi Automatic Exchange of Information.
     
    1. Jaminan Atas Simpanan Nasabah Melalui Lembaga Penjamin Simpanan
    Perlindungan lainnya yang diberikan UU 10/1998 adalah dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana disebut dalam Pasal 37B ayat (1) dan (2) UU 10/1998:
     
    1. Setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan.
    2. Untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
     
    Lembaga Penjamin Simpanan adalah badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas simpanan Nasabah Penyimpan melalui skim asuransi, dana penyangga, atau skim lainnya.[4]
    Jadi, UU 10/1998 mengamanatkan dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan. Adapun dasar hukum dari lembaga ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.
     
    Di samping UU 10/1998, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ("UU 8/1999"). Berlakunya UU 8/1999 ini memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan. Pelaku usaha jasa perbankan oleh karenanya dituntut untuk:[5]
    1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikannya;
    3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
    4. Menjamin kegiatan usaha perbankannya berdasarkan ketentuan standar perbankan yang berlaku;
    5. Dan sebagainya.
     
    UU 8/1999 juga berupaya untuk melindungi nasabah bank dengan cara memberikan batasan terhadap klausula baku yang ditetapkan oleh bank dengan dicantumkannya Pasal 18 dalam undang-undang tersebut.
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, perlindungan hukum yang diberikan oleh bank atas penggunaan jasa layanan perbankan jika dilihat berdasarkan UU 10/1998 terdiri atas:
    1. Penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah, yang dimaksudkan agar akses untuk memperoleh informasi perihal kegiatan usaha dan kondisi bank menjadi lebih terbuka yang sekaligus menjamin adanya transparansi dalam dunia Perbankan;
    2. Rahasia bank, yang dimaksudkan agar kepercayaan masyarakat lahir apabila dari bank ada jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalahgunakan;
    3. Dibentuknya Lembaga Penjamin Simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan.
     
    Selain itu, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan yaitu dalam UU 8/1999.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
     
    Referensi:
    Muhammad Djumhana. 2012. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
     

    [1] Penjelasan Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998
    [2] Muhammad Djumhana, hal. 157
    [3] Pasal 2 ayat (1) UU 10/1998
    [4] Pasal 1 angka 24 UU 10/1998
    [5] Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, hlm. 303-304

    Tags

    ojk
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!