Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Meninggal Dunia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Meninggal Dunia

Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Meninggal Dunia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mekanisme Penggantian Kepala Desa yang Meninggal Dunia

PERTANYAAN

Bagaimana bila di desa kami, Kepala Desa yang menjabat kurang lebih baru sekitar 9 bulan kemudian meninggal dunia? Mekanisme dan dasar hukum mana yang dijadikan acuan dalam pemilihan kepala desa baru? Terima kasih atas penjelasanya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

    Bolehkah Calon Kepala Desa Tidak Berasal dari Desa yang Bersangkutan?

     

     

    Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain. Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kepala desa adalah bagian dari pemerintah desa, yang dibantu juga oleh perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.[1] Jadi, kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa.[2]

     

    Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain merupakan kepala Pemerintahan Desa/Desa Adat yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa/Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.[3]

     

    Jika Kepala Desa Meninggal Dunia

    Kepala desa berhenti karena:[4]

    a.    meninggal dunia;

    b.    permintaan sendiri; atau

    c.    diberhentikan.

     

    Apabila kepala desa berhenti karena meninggal dunia, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.[5] Pemberhentian Kepala Desa ini ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota.[6] Keputusan ini disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.[7]

     

    Anda mengatakan bahwa kepala desa yang meninggal dunia itu baru menjabat sekitar 9 (sembilan) bulan. Ini berarti, sisa masa jabatan kepala desa tersebut masih terhitung banyak (lebih dari satu tahun, dengan asumsi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun).[8] Simak juga: Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.

     

    Mekanisme Penggantian Kepala Desa Baru

    Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa tersebut lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.[9]

     

    Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai menjabat kepala desa ini paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat kepala Desa (pegawai negeri sipil tersebut) melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan kepala Desa.[10]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”)

    [2] lihat juga Pasal 23 dan Pasal 25 UU Desa

    [3] Penjelasan Umum Angka 5 UU Desa

    [4] Pasal 40 ayat (1) UU Desa dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)

    [5] Pasal 54 ayat (3) PP Desa

    [6] Pasal 54 ayat (4) PP Desa

    [7] Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”)

    [8] Lihat Pasal 39 ayat (1) UU Desa

    [9] Pasal 56 PP Desa

    [10] Pasal 58 PP Desa

    Tags

    hukumonline
    meninggal dunia

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!