Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut

Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut
Kartika Paramita, S.H., LL.M.International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
International Business Law Program Universitas Prasetiya Mulya
Bacaan 10 Menit
Ini Izin yang Diperlukan untuk Pemanfaatan Wilayah Laut

PERTANYAAN

Apa hukum yang mengatur penggunaan lahan di laut untuk keperluan bisnis? Apakah akan dikenakan seperti sewa lahan laut (konsesi) dengan minta izin ke pemerintah? Bagaimana pula biaya yang mengatur besarnya nilai sewa penggunaan lahan tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemanfaatan lahan di laut untuk keperluan bisnis diberikan dalam bentuk Izin Lokasi, Izin Pengelolaan dan Izin Lokasi di Laut berdasarkan letak wilayah laut yang dimaksud. Permohonan penerbitan izin diajukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (Lembaga OSS).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Wilayah Laut

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Syarat Modal Dasar Pendirian Usaha Jasa Perjalanan Wisata?

    Adakah Syarat Modal Dasar Pendirian Usaha Jasa Perjalanan Wisata?

    Definisi laut menurut Pasal 19 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (“UU Kelautan”):

    Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya wilayah laut dibagi atas wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta laut lepas dan kawasan dasar laut internasional.[1]

    Wilayah perairan dimana Indonesia memiliki kedaulatan[2] meliputi[3] perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Kemudian wilayah yurisdiksi meliputi[4] Zona Tambahan, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan Landas Kontinen.

    Indonesia memiliki yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan. Sedangkan, di Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, Indonesia memiliki hak berdaulat.[5] Adapun kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.[6]

     

    Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut

    Menyambung pertanyaan, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut (“Permen 54/2020”) mengatur bahwa pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang dan/atau pemanfaatan sumber daya di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi secara menetap dan terus menerus paling singkat 30 hari wajib memiliki Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, atau Izin Lokasi di Laut,[7] dengan penjelasan:

    1. Izin Lokasi adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang dari sebagian perairan pesisir yang mencakup permukaan laut dan kolom air sampai dengan permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu dan/atau untuk memanfaatkan sebagian pulau-pulau kecil.[8]

    Adapun yang dimaksud wilayah pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.[9]

    1. Izin Pengelolaan adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil.[10]
    2. Izin Lokasi di Laut adalah izin yang diberikan untuk memanfaatkan ruang secara menetap di sebagian ruang laut yang mencakup permukaan laut, kolom air, permukaan dasar laut pada batas keluasan tertentu.[11]

    Sehingga Anda perlu menentukan lokasi ruang laut yang dimaksud sebelum memanfaatkan, apakah termasuk wilayah perairan pesisir atau di luar wilayah perairan pesisir.

     

    Izin Lokasi di Wilayah Perairan Pesisir

    Izin Lokasi diberikan kepada pelaku usaha dengan luasan dan pada titik koordinat tertentu dengan mempertimbangkan:[12]

    1. jenis kegiatan dan skala usaha;
    2. daya dukung dan daya tampung/ketersediaan ruang perairan;
    3. kebutuhan ruang untuk mendukung kepentingan kegiatan;
    4. pemanfaatan perairan yang telah ada;
    5. teknologi yang digunakan; dan
    6. potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.

    Selain itu, pemberian Izin Lokasi juga wajib mempertimbangkan kelestarian ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional, dan hak lintas damai bagi kapal asing.[13]

    Pemegang Izin Lokasi berhak:[14]

    1. menggunakan dan/atau memanfaatkan ruang perairan sesuai lokasi, jenis kegiatan, luasan, dan jangka waktu sesuai dengan izin yang diberikan; dan
    2. menggunakan izin yang diberikan sebagai dasar bagi pemenuhan persyaratan atau pengurusan Izin Usaha atau izin terkait lainnya.

    Pemegang Izin Lokasi wajib:[15]

    1. memberikan akses untuk nelayan kecil yang secara rutin melintas; dan
    2. menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 tahun sekali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (“Menteri”) atau gubernur sesuai kewenangannya minimal memuat: pemanfaatan izin dalam bentuk koordinat dan batas dan perolehan Izin Usaha.

     

    Izin Pengelolaan

    Izin Pengelolaan diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dan yang memanfaatkan sumber daya perairan pesisir dan perairan pulau-pulau kecil terutama untuk kegiatan:[16]

    1. produksi garam;
    2. Wisata Bahari;
    3. pemanfaatan air laut selain energi;
    4. pengusahaan pariwisata alam perairan di Kawasan Konservasi;
    5. Pengangkatan Benda Muatan Kapal Tenggelam;
    6. biofarmakologi laut; dan
    7. bioteknologi laut,

    Permohonan Penerbitan Izin Pengelolaan diajukan kepada Menteri melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (“Lembaga OSS”).[17] Izin Pengelolaan berlaku secara efektif setelah pelaku usaha memenuhi komitmen berdasarkan bidang kegiatan kepada Menteri melalui Lembaga OSS dan melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak.[18]

     

    Izin Lokasi di Laut di Wilayah yang Bukan Perairan Pesisir

    Izin Lokasi di Laut ditujukan untuk pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan ruang secara menetap di:[19]

    1. wilayah perairan di luar perairan pesisir; dan/atau
    2. wilayah yurisdiksi.

    Wilayah perairan di luar perairan pesisir meliputi:[20]

    1. laut interinsular atau perairan enclave di dalam 1 provinsi; atau
    2. laut yang berada di luar perairan kewenangan daerah 2 provinsi atau lebih tetapi masih berada di dalam wilayah perairan.

    Izin Lokasi di Laut diberikan berdasarkan Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah atau data Rencana Tata Ruang Laut[21] dan wajib memperhatikan:[22]

    1. keberadaan wilayah pertahanan dan keamanan negara;
    2. keberadaan wilayah pelindungan dan pelestarian biota laut;
    3. keberadaan wilayah pelindungan situs budaya dan fitur geomorfologi laut yang unik;
    4. hak lintas damai, hak lintas transit, dan hak lintas alur laut kepulauan bagi kapal asing;
    5. perjanjian internasional di bidang batas maritim;
    6. pemanfaatan ruang laut di kawasan perbatasan yang dalam proses perundingan; dan
    7. keberadaan daerah penangkapan ikan tradisional berdasarkan perjanjian tradisional.

    Izin Lokasi di Laut tidak dapat diberikan pada:[23]

    1. zona inti di Kawasan Konservasi; dan
    2. Kawasan Konservasi untuk kegiatan:
    1. pertambangan mineral dan batu bara dengan metode terbuka;
    2. Dumping; dan
    3. Reklamasi.

    Kecuali secara teknis tidak dimungkinkan untuk dipindahkan dari Kawasan Konservasi, Izin Lokasi di Laut hanya dapat diberikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional yang ditetapkan Presiden dan/atau kepentingan pengelolaan Kawasan Konservasi.[24]

    Pemegang Izin Lokasi di Laut wajib:[25]

    1. memberikan akses untuk nelayan;
    2. melaporkan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut kepada instansi yang berwenang; dan
    3. menyampaikan laporan tertulis secara berkala setiap 1 tahun sekali kepada Menteri minimal memuat:
    1. kemajuan dalam memperoleh Izin Lingkungan dan Izin Usaha; dan
    2. realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Izin Usaha telah diterbitkan.

    Untuk mendapatkan Izin Lokasi di Laut, pelaku usaha mengajukan permohonan ke Menteri melalui Lembaga OSS.[26] Berdasarkan permohonan tersebut, Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi. [27]

    Izin Lokasi di Laut akan berlaku efektif setelah pelaku usaha memenuhi Komitmen kepada Menteri melalui Lembaga OSS dalam jangka waktu paling lama 10 hari sejak diterbitkannya Izin Lokasi.[28]

    Permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi di Laut berupa proposal yang memuat:[29]

    1. latar belakang;
    2. maksud dan tujuan;
    3. lokasi, luasan dan koordinat geografis lokasi dengan sistem koordinat lintang (longitude) dan bujur (latitude) pada lembar peta;
    4. peta lokasi dan denah/sketsa yang menggambarkan rencana tapak (site plan) lokasi yang dimohonkan;
    5. data kondisi terkini lokasi dan sekitarnya yang mendeskripsikan:
    1. kondisi ekosistem;
    2. hidro-oseanografi, berupa batimetri, arus, dan gelombang; dan
    3. pemanfaatan ruang laut yang telah ada;
    1. pakta integritas.

    Menteri kemudian menugaskan Direktur Jenderal untuk melakukan verifikasi pemenuhan Komitmen.[30] Menteri menyetujui atau menolak pemenuhan Komitmen yang telah disampaikan oleh pelaku usaha dalam jangka waktu maksimal 10 hari sejak diterimanya pemenuhan Komitmen secara lengkap.[31]

    Dalam hal Menteri menyetujui, maka Menteri memerintahkan pembayaran penerimaan negara bukan pajak kepada pelaku usaha atau jika Menteri menolak, maka Izin Lokasi di Laut yang telah diterbitkan dinyatakan batal.[32] Penolakan dan persetujuan disampaikan kepada pelaku usaha melalui Lembaga OSS. [33]

    Pelaku usaha wajib membayar penerimaan negara bukan pajak dalam jangka waktu 7 Hari sejak pemberitahuan perintah pembayaran.[34] Apabila pelaku usaha telah membayar, Menteri menyampaikan persetujuan kepada Lembaga OSS.[35] Dalam hal Pelaku Usaha tidak membayar, Izin Lokasi di Laut yang telah diterbitkan dinyatakan batal.[36]

     

    Perbedaan Izin dan Konsesi

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terkait perbedaan antara izin dan konsesi. Izin sebagai Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[37]

    Sementara Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[38]

    Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Izin jika:[39]

    1.  
    2. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan; dan
    3. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus dan/atau memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Sedangkan Keputusan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berbentuk Konsesi jika:[40]

    1.  
    2. persetujuan diterbitkan sebelum kegiatan dilaksanakan;
    3. persetujuan diperoleh berdasarkan kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dengan pihak Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau swasta; dan
    4. kegiatan yang akan dilaksanakan merupakan kegiatan yang memerlukan perhatian khusus.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana telah dijelaskan di atas untuk penggunaan lahan di laut dalam rangka kepentingan bisnis mensyaratkan Izin yang diterbitkan oleh Menteri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut.

    [1] Pasal 6 ayat (1) UU Kelautan

    [2] Pasal 7 ayat (3) huruf a UU Kelautan

    [3] Pasal 7 ayat (1) UU Kelautan

    [4] Pasal 7 ayat (2) UU Kelautan

    [5] Pasal 7 ayat (3) UU Kelautan

    [6] Pasal 7 ayat (4) UU Kelautan

    [7] Pasal 2 Permen 54/2020

    [8] Pasal 1 angka 1 Permen 54/2020

    [9] Pasal 18 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

    [10] Pasa 1 angka 2 Permen 54/2020

    [11] Pasal 1 angka 3 Permen 54/2020

    [12] Pasal 10 Permen 54/2020

    [13] Pasal 10 ayat (4) Permen 54/2020

    [14] Pasal 21 Permen 54/2020

    [15] Pasal 22 Permen 54/2020

    [16] Pasal 46 ayat (2) dan (5) Permen 54/2020

    [17] Pasal 48 ayat (1) Permen 54/2020

    [18] Pasal 48 ayat (3) jo. Pasal 53 Permen 54/2020

    [19] Pasal 23 ayat (1) Permen 54/2020

    [20] Pasal 23 ayat (2) Permen 54/2020

    [21] Pasal 24 Permen 54/2020

    [22] Pasal 25 Permen 54/2020

    [23] Pasal 26 ayat (1) Permen 54/2020

    [24] Pasal 26 ayat (2) Permen 54/2020

    [25] Pasal 45 ayat (1) Permen 54/2020

    [26] Pasal 35 ayat (1) Permen 54/2020

    [27] Pasal 35 ayat (2) Permen 54/2020

    [28] Pasal 35 ayat (3) jo. Pasal 39 ayat (1) Permen 54/2020

    [29] Pasal 36 Permen 54/2020

    [30] Pasal 35 ayat (4) Permen 54/2020

    [31] Pasal 39 ayat (2) Permen 54/2020

    [32] Pasal 39 ayat (3) Permen 54/2020

    [33] Pasal 39 ayat (7) Permen 54/2020

    [34] Pasal 39 ayat (4) Permen 54/2020

    [35] Pasal 39 ayat (5) Permen 54/2020

    [36] Pasal 39 ayat (6) Permen 54/2020

    [37] Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah 1 angka 19 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”)

    [38] Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 20 UU 30/2014

    [39] Pasal 175 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (2) UU 30/2014

    [40] Pasal 175 angka 4 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 39 ayat (5) UU 30/2014

    Tags

    zee
    Kelautan dan perikanan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!