KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana karena Menembak Pelaku Begal dengan Airsoft Gun?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana karena Menembak Pelaku Begal dengan Airsoft Gun?

Bisakah Dipidana karena Menembak Pelaku Begal dengan <i>Airsoft Gun</i>?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana karena Menembak Pelaku Begal dengan <i>Airsoft Gun</i>?

PERTANYAAN

Seandainya dalam perjalanan saya dihentikan oleh begal dan barang-barang milik saya diminta paksa termasuk motor. Saat begal tersebut hendak membawa barang-barang, saya menembak begal tersebut menggunakan airsoft gun tapi tidak sampai mati. Yang jadi pertanyaan, apakah tindakan saya melanggar hukum? Karena saya hanya membela diri dan untuk menyelamatkan harta saya dari begal. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagaimana disarikan dari, airsoft gun bukan merupakan senjata api nyata dan membawanya bukan termasuk tindak pidana. Namun perlu Anda ketahui kepemilikan airsoft gun dan air pistol atau air rifle telah diatur secara tersendiri.

    Lalu tindakan Anda yang menembak pelaku begal dengan pistol gas dapatkah dikategorikan sebagai pembelaan terpaksa?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. 

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun

    Hukumnya Memiliki dan Membawa <i>Airsoft Gun</i>

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hukumnya Menggunakan Pistol Gas untuk Berjaga-Jaga dari Kejahatan Begal yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Agustus 2016.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Kepemilikan Airsoft Gun

    Airsoft gun bukan merupakan senjata api nyata dan membawanya bukan termasuk tindak pidana. Namun perlu Anda ketahui kepemilikan airsoft gun dan air pistol atau air rifle telah diatur secara tersendiri. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Hukumnya Memiliki dan Membawa Airsoft Gun.

     

    Pembelaan Terpaksa atau Pembelaan Darurat (Noodweer)

    Kemudian, apabila Anda menembak pelaku begal dengan airsoft gun, perlu ditelaah lebih lanjut bagaimana perbuatan itu dilakukan. Jika Anda melakukannya dalam keadaan terpaksa untuk membela diri dan harta benda (sepeda motor) Anda, serta ada serangan atau ancaman serangan saat itu juga dari pelaku begal, maka Anda tidak dapat dipidana. Pembelaan seperti ini dalam hukum pidana dikenal dengan istilah pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (noodweer).

    Namun, untuk dapat dikatakan sebagai pembelaan terpaksa, kita perlu ketahui unsur-unsur pembelaan terpaksa itu sendiri. Ketentuan mengenai pembelaan terpaksa atau pembelaan darurat (noodweer) diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2026[1] yaitu:

    Pasal 49 KUHP

    UU 1/2023

    1. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

     

    1. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

    Pasal 34

    Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.

     

    Pasal 43

    Setiap orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana.

     

    Pembelaan terpaksa (noodweer) dibedakan menjadi dua, yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas).

    Andi Hamzah dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (hal. 152-153), menjelaskan bahwa unsur-unsur suatu pembelaan terpaksa (noodweer) adalah:

    1. Pembelaan itu bersifat terpaksa;
    2. Yang dibela ialah diri sendiri, orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain;
    3. Ada serangan sekejap atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu;
    4. Serangan itu melawan hukum.

    Lebih lanjut, R. Sugandhi dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya terkait Pasal 49 KUHP menjelaskan agar tindakan ini benar-benar dapat digolongkan sebagai “pembelaan darurat” dan tidak dapat dihukum, maka tindakan itu harus memenuhi tiga macam syarat sebagai berikut:

    1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik;
    2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain;
    3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat diatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak.

    Wirjono Prodjodikoro dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 87) menerangkan pada akhirnya setiap kejadian apakah itu merupakan lingkup noodweer, perlu ditinjau satu persatu dengan memperhatikan semua hal di sekitar peristiwa-peristiwa itu. Rasa keadilanlah yang harus menentukan sampai dimanakah ada keperluan membela diri (noodweer) yang menghalalkan perbuatan-perbuatan yang bersangkutan terhadap seorang penyerang.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan uraian mengenai pembelaan terpaksa dapat disimpulkan bahwa tindakan Anda yang menembak pelaku begal dengan airsoft gun harus memenuhi syarat-syarat pembelaan terpaksa. Jika Anda melakukannya benar-benar dalam keadaan terpaksa untuk membela diri dan harta benda (sepeda motor) Anda pada saat memang ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hak, serta tidak ada pilihan lain lebih baik yang dapat dilakukan, maka tindakan Anda menembak pelaku begal dengan airsoft gun tersebut tidak dapat dipidana. Namun demikian, hal lain yang perlu Anda perhatikan adalah mengenai kepemilikan dan penggunaan airsoft gun itu sendiri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT Rineka Cipta, 1994;
    2. R. Sugandhi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Surabaya: Usaha Nasional, 1980;
    3. Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 200

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Tags

    pembelaan diri
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!