Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketentuan Mutasi Karyawan dari Induk Perusahaan ke Anak Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Ketentuan Mutasi Karyawan dari Induk Perusahaan ke Anak Perusahaan

Ketentuan Mutasi Karyawan dari Induk Perusahaan ke Anak Perusahaan
Daniel Sony Ramos Pardede, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Ketentuan Mutasi Karyawan dari Induk Perusahaan ke Anak Perusahaan

PERTANYAAN

Ada beberapa karyawan di tempat saya bekerja akan dimutasi ke anak perusahaan (nama perusahaan berbeda antara induk perusahaan dan anak perusahaan). Apakah mutasi tersebut cukup dengan SK Mutasi? Kira-kira kalo boleh tau dasar hukumnya apa ya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

    Berhakkah Karyawan BUMN Menolak Mutasi?

     

     

    Setiap pekerja dan pemberi kerja saling terikat satu dan lainnya dalam sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja antara Anda dan induk perusahaan tidak dapat berlaku lagi, dikarenakan telah terjadi peralihan pemberi kerja, yaitu dari induk perusahaan ke anak perusahaan. Dengan begitu, maka sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak Anda sebagai pekerja tidak dikurangi.

     

    Namun, perjanjian kerja ini siftnya tidak wajib apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama telah diatur secara tegas mengenai mutasi karyawan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pada dasarnya tidak ada peraturan khusus dan spesifik yang mengatur mengenai mutasi karyawan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

     

    Namun demikian, mutasi atau penempatan pekerja ke tempat lain harus memperhatikan berlakunya Pasal 32 UU Ketenagakerjaan:

     

    (1)  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.

    (2)  Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.

    (3)  Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

     

    Mutasi Kerja yang Sesuai dengan Perjanjian Kerja

    Apabila kita runut prosesnya, maka setiap pekerja dan pemberi kerja saling terikat satu dan lainnya dalam sebuah perjanjian kerja. Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1]

     

    Sangat disayangkan, Anda tidak menyebutkan lebih rinci lagi mengenai perjanjian kerja. Oleh karena itu, kami asumsikan bahwa perjanjian kerja yang terjadi adalah perjanjian kerja tertulis dan anak perusahaan yang dimaksud berbeda badan hukumnya dengan induk perusahaan. Sehingga, pemberi kerja yang tertulis dalam perjanjian kerja Anda saat ini, adalah induk perusahaan dan bukan anak perusahaan.

     

    Perjanjian Kerja

    Merujuk pada perjanjian kerja antara Anda dan perusahaan, maka sesuai dengan Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, hal-hal yang wajib ada dalam suatu perjanjian kerja, yaitu:

     

    Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:

    a)    Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;

    b)    Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;

    c)   Jabatan atau jenis pekerjaan;

    d)   Tempat pekerjaan;

    e)    Besarnya upah dan cara pembayarannya;

    f)     Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;

    g)    Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;

    h)    Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat;dan

    i)     Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

     

    Jelas dari ketentuan tersebut, dalam perjanjian kerja harus memuat nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha. Oleh karena itu, menurut hemat kami perjanjian kerja antara Anda dan induk perusahaan tidak dapat berlaku lagi, dikarenakan telah terjadi peralihan pemberi kerja, yaitu dari induk perusahaan ke anak perusahaan (yang berbeda nama badan hukumnya).

     

    Dengan begitu, maka sepatutnya harus dibuatkan perjanjian pengalihan, agar hak Anda sebagai pekerja tidak dikurangi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan:

     

    Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.”

     

    Perjanjian Pengalihan

    Akan tetapi, perjanjian pengalihan bukan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan oleh perusahaan, apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama telah diatur secara tegas mengenai mutasi karyawan, sebagaimana telah dibahas dalam artikel Bolehkah Karyawan Menolak Penempatan Kerja/Mutasi dan Menolak Mutasi Berarti Menolak Perintah Kerja.

     

    Dengan demikian, saran kami adalah Anda harus melihat kembali perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama di tempat Anda bekerja, termasuk adakah ketentuan mengenai penerbitan Surat Keputusan Mutasi (SK Mutasi) yang Anda sebutkan. Apabila tidak diatur mengenai mutasi karyawan, maka Anda dapat meminta perjanjian pengalihan.

     

    Perjanjian Pengalihan menjadi penting guna kepastian hukum bagi Anda sebagai karyawan, dikarenakan masa kerja sangat menentukan hak-hak karyawan selanjutnya seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pisah apabila uang pisah tersebut diatur dalam perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Baca juga: Uang Pisah Bagi Karyawan yang Mengundurkan Diri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

     




    [1] Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan

    Tags

    mutasi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!