KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keuntungan Memilih Arbitrase Daripada Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Keuntungan Memilih Arbitrase Daripada Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa

Keuntungan Memilih Arbitrase Daripada Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa
BP Lawyers Counselors at LawBP Lawyers Counselors at Law
BP Lawyers Counselors at Law
Bacaan 10 Menit
Keuntungan Memilih Arbitrase Daripada Pengadilan dalam Penyelesaian Sengketa

PERTANYAAN

Dalam praktiknya, biaya penyelesaian masalah dengan melalui arbitrase di BANI jauh lebih mahal dibandingkan di pengadilan. Lalu apa keuntungan yang dapat saya peroleh sehingga lebih baik memilih penyelesaian masalahnya melalui arbitrase ketimbang di pengadilan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

     

    BP LawyerBP Lawyers merupakan lawfirm yang memiliki spesialisasi dalam menangani permasalahan melalui badan arbitrase, likuidasi dan commercial litigation. Suatu masalah hukum yang rumit tidak selalu menuntut solusi yang rumit, namun kreatifitas dan kerjasama yang solid lebih diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

    "Delivering Legal Solution with Value"

    Untuk berdiskusi lebih lanjut dapat menghubungi [email protected]
    Website: www.bplawyers.co.id

     

    KLINIK TERKAIT

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

    Tips Menentukan Pilihan Hukum dan Yurisdiksi dalam Perjanjian

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     
    Intisari:

     

     

    Penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menurut kami, merupakan pilihan terbaik yang dapat dipilih oleh para pelaku bisnis baik untuk kerjasama di tingkat Nasional maupun Internasional.

     

    Kelebihan arbitrase dari sisi hukum acara terdapat fleksibilitas yang tetap berada dalam koridor hukum. Di sisi lain, arbiter yang memiliki pengetahuan baik dari segi hukum maupun dari segi teknis, serta ketepatan waktu persidangan, menjadi kelebihan arbitrase itu sendiri sehingga sidang dapat berjalan secara efektif. Selain itu, kelanjutan hubungan bisnis antar para pihak juga diperhatikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan hubungan baik dan kerja sama tetap dapat dilanjutkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda, berikut beberapa hal yang dapat kami sampaikan:

     

    Dalam praktik penanganan perkara di arbitrase, sepanjang pengetahuan kami, penyelesaian perkara di arbitrase sangat transparan dari segi biaya. Untuk di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) misalnya, mengenai biaya perkara sudah ada dalam situs resminya. Namun kami menilai, dalam penyelesaian suatu perkara yang harus diperhatikan adalah nilai (value) yang dapat kita terima. Sehingga, saat Anda mendapatkan sesuatu yang valuable Anda akan merasa biaya yang dikeluarkan menjadi layak, bukan sekedar terjangkau (affordable).

     

    Memang arbitrase bukan suatu lembaga yudisial, sehingga untuk melakukan eksekusi terhadap putusannya harus didaftarkan terlebih dahulu di pengadilan negeri (baca juga: Prosedur Mendaftarkan Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri). Akan tetapi, tentu saja ada kelebihan-kelebihan dari arbitrase yang bisa menjadi pertimbangan Anda, antara lain:

     

    1.    Beracara di Arbitrase dari Segi Hukum Acara Lebih Fleksibel Namun Tetap Dalam Koridor Hukum yang Ada

     

    Pada dasarnya prosedur penyelesaian sengketa melalui arbitrase, menggunakan hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) dan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). Namun Majelis Arbiter yang memimpin proses persidangan lebih fleksibel dalam menentukan agenda persidangan dengan disesuaikan oleh kepentingan para pihak yang berperkara.

     

    Dalam setiap persidangan Majelis Arbiter tetap terlebih dahulu mengupayakan terjadinya mediasi antar para pihak. Para pihak diberikan keleluasaan waktu dalam melakukan mediasi baik di dalam ataupun di luar persidangan. Sekalipun demikian, proses mediasi tetap dalam pengawasan Majelis Arbiter agar tidak menjadi berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.

     

    Pilihan melakukan kaukus (pertemuan terpisah) sering kali dilakukan oleh Majelis Arbiter untuk mengetahui gambaran permasalahan secara lebih jelas dari para pihak. Dalam proses ini, para pihak memiliki keleluasaan untuk berdiskusi dengan majelis arbiter, apalagi majelis arbiter sudah membaca seluruh berkas gugatan (permohonan) dan jawaban. Di sisi lain arbiter ini adalah para ahli di bidangnya, sehingga diskusi ke persoalan teknis untuk mengarah kepada penyelesaian dapat berjalan baik. Walau memang tidak semua perkara dapat diselesaikan melalui mediasi.

     

    Hal lain yang menjadi kelebihan dari penyelesaian di arbitrase ketimbang pengadilan, yaitu mengenai ketepatan waktu atas jadwal sidang. Jadwal sidang di BANI dapat dipastikan selalu tepat waktu sebagaimana telah dijadwalkan sebelumnya. Kalaupun ada penundaan, pihak panitera akan segera menginformasikannya kepada para pihak sebelum waktu sidang yang telah direncanakan. Sehingga kita tidak akan merasa kecewa dan buang-buang waktu menunggu sidang namun ternyata sidang ditunda.

     

    2.  Sebelum Proses Persidangan Dimulai Arbiter Telah Memiliki Gambaran Awal Atas Permasalahan yang Ada karena Telah Mempelajari Permohonan dan Jawaban yang Diajukan Para Pihak Terlebih Dahulu

     

    Salah satu kelebihan utama penyelesaian sengketa melalui arbitrase yaitu perkara yang kita ajukan ditangani oleh arbiter yang memang memiliki keahlian dan kompetensi dalam bidang usaha yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara tersebut. Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Arbitrase ditentukan salah satu syarat untuk dapat diangkat sebagai seorang arbiter, yaitu memiliki pengalaman serta menguasai secara aktif di bidangnya paling sedikit 15 tahun.

     

    Dengan demikian dapat dipastikan, arbiter tersebut memiliki dasar pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait bisnis yang terkait dengan perkara yang akan ditanganinya.

     

    Arbitrase dapat dipimpin oleh arbiter tunggal atau majelis arbiter. Dalam hal penyelesaian sengketa di BANI, jika para pihak tidak menentukan sebelumnya tentang jumlah arbiter, maka Ketua BANI berhak memutuskan apakah sengketa tersebut diselesaikan oleh arbiter tunggal atau majelis atas dasar sifat dan kompleksitas dari sengketa yang ada dan/atau skala dari sengketa bersangkutan ataupun nilai tuntutan yang disengketakan sedemikian rupa besarnya atau sifatnya sehingga sangat memerlukan suatu Majelis yang terdiri dari tiga arbiter. Namun umumnya praktek yang selama ini berlaku di BANI, persidangan di BANI dipimpin oleh Majelis Arbiter.[1]

     

    Persidangan di BANI akan dipimpin oleh Majelis Arbiter yang terdiri dari 3 orang arbiter. Baik pihak Pemohon dan Termohon masing-masing diberikan waktu 7 (tujuh) hari dan kesempatan untuk menunjuk 1 orang arbiter yang dipercaya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai permasalahan yang ada. Apabila Majelis terdiri dari tiga arbiter, dalam hal para pihak telah menunjuk arbiter mereka masing-masing, maka Ketua BANI menunjuk seorang arbiter yang akan mengetuai Majelis.[2]

     

    Sebelum persidangan dimulai pihak Arbiter telah terlebih dahulu mempelajari permasalahan dalam perkara yang akan ditanganinya dari permohonan dan jawaban yang telah diserahkan para pihak sebelum sidang pertama. Sehingga pihak arbiter telah memahami permasalahan yang tengah diperiksanya tidak hanya dari segi hukum namun juga dari segi teknis. Sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan dinamis.

     

    3.    Peluang Bagi Para Pihak yang Untuk Tetap Menjalin Kerjasama (Bisnis) Setelah Perkara Diputus

     

    Tidak sedikit yang berharap agar penyelesaian melalui proses arbitrase dapat memberikan jalan keluar terbaik. Dalam pengalaman kami, walau tidak selalu win win solution, setidaknya dalam perkara bagi perusahaan yang memiliki sengketa dengan perusahaan milik pemerintah, dapat dicapai suatu putusan yang memberikan kepastian hukum ketika timbul dispute karena perbedaan penafsiran. Hal ini mengingat, tanpa adanya kepastian penafsiran akan membuat ragu gerak pelaksanaan kerjasama ke depan bagi kedua belah pihak. Belum lagi kemungkinan adanya hasil audit yang dapat memberikan sanksi.

     

    Sehingga, dalam beberapa kasus arbitrase yang telah kami tangani, hubungan bisnis antara klien dengan pihak lawan, atau counter part, tetap terjalin dengan baik dan kontrak kerjasama masih berlanjut.

     

    Setelah ada putusan, kontrak yang ada di antara para pihak tetap berlanjut, karena tujuannya bukan untuk memutus kontrak yang ada. Namun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Berdasarkan pengalaman kami hal tersebut hanya terjadi dalam arbitrase, dikarenakan poin utama dari para pihak untuk mencari jalan keluar dari masalah yang ada sehingga menguntungkan para pihak (win-win solution). Berbeda dengan penyelesaian melalui peradilan umum, dimana umumnya tujuan para pihak hanya melakukan pengakhiran atau pembatalan kontrak untuk menuntut ganti kerugian yang dideritanya.

     

    Hal tersebut di atas yang menurut kami menjadikan arbitrase merupakan pilihan terbaik bagi para pelaku bisnis untuk “menyembuhkan” permasalahan yang ada di antara para pihak dengan tetap mengedepankan hubungan baik untuk ke depannya. Terlebih lagi, karena sifat dari penyelesiaan arbitrase yang tertutup, kerahasiaan dari perkara yang berjalan tetap terjaga. Sehingga, para pihak tidak menjadi was-was terhadap pandangan publik, setelah bersengketa kemudian berbisnis kembali.


     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Herzien Inlandsch Reglement;

    2.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;

    3.    Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia.



    [1] Pasal 10 ayat (1) Peraturan Prosedur Arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“Peraturan BANI”)

    [2] Pasal 10 ayat (3) Peraturan BANI

     

    Tags

    bisnis
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!