Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Ide Penyelenggaraan Event Dilindungi Hak Cipta?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Ide Penyelenggaraan Event Dilindungi Hak Cipta?

Apakah Ide Penyelenggaraan <i>Event</i> Dilindungi Hak Cipta?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Ide Penyelenggaraan <i>Event</i> Dilindungi Hak Cipta?

PERTANYAAN

Saya memiliki sebuah konsep penyelenggaraan kegiatan (dalam hal ini kegiatan hiburan dan sosial), kemudian saya ingin menyelenggarakannya bekerjasama dengan berbagai pihak. Namun yang saya khawatirkan jika di kemudian hari ide konsep saya ini diakui oleh seseorang untuk keuntungan pribadinya tanpa seizin saya sebagai penciptanya. Bagaimanakah saya harus melindungi ide konsep saya ini? Apakah bisa suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai kekayaan intelektual? Jika bisa, masuk dalam kekayaan intelektual jenis apa? dan perlukah saya daftarkan sebagai kekayaan intelektual?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Apakah bisa ide atau konsep suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum kekayaan intelektual? Jawabannya adalah tidak bisa, mengingat ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Apakah bisa ide atau konsep suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum kekayaan intelektual? Jawabannya adalah tidak bisa, mengingat ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perlindungan Hak Cipta
    Konsep atau ide adalah sesuatu yang memiliki nilai amat tinggi bagi pencetusnya karena tidak semua orang mampu menghasilkan suatu ide yang cemerlang. Akan tetapi, sebuah ide atau konsep saja tidak akan mendapatkan perlindungan apabila ia hanya berhenti pada sebuah ide atau konsep.
     
    Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) menyatakan secara tegas sebagai berikut:
     
    Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:
    1. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
    2. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
    3. alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
     
    Apabila Anda ingin agar ide atau konsep Anda dilindungi oleh hukum hak cipta, maka ide tersebut haruslah diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta yang menyatakan bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
     
    Tips Agar Ide Bisnis Tak ‘Dicuri’ Orang Lain
    Syarat perlindungan suatu karya adalah bahwa ia telah diwujudkan dalam bentuk nyata dan dapat diperbanyak. Jika Anda memiliki kekhawatiran bahwa ide atau konsep Anda akan ‘dicuri’ oleh pihak lain sebelum Anda memiliki kesempatan untuk secara memadai mengamankan ide Anda menjadi suatu karya atau produk yang dapat memperoleh perlindungan kekayaan intelektual, hindari mendiskusikan ide Anda dengan orang lain. Anda harus berhati-hati dalam membagi informasi penting dan tidak mempromosikan ide Anda dalam segala macam forum publik sampai Anda benar-benar mewujudkan dan melindunginya karena siapa pun dapat mengambil ide Anda dan kemudian mewujudkannya untuk diri mereka sendiri.
     
    Pastikan Anda telah meneliti latar belakang calon rekan bisnis Anda jika ingin bekerja sama dengan pihak lain. Untuk melindungi karya Anda, Anda bisa meminta calon rekan bisnis Anda untuk menandatangani Non-Disclosure Agreement atau perjanjian kerahasiaan sebelum mengungkapkan ide atau konsep Anda.
     
    Kembali kepada pertanyaan, apakah bisa ide atau konsep suatu kegiatan (event) didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum kekayaan intelektual? Jawabannya adalah tidak bisa, mengingat ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.
     
    Sebagai referensi lainnya, Anda dapat simak artikel Hukumnya Bila Mencuri Ide Bisnis Orang Lain.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

    Tags

    hukumonline
    kemenkumham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!