Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar

Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar

PERTANYAAN

Di dekat rumah saya, setiap malam suka ada remaja-remaja yang balapan mobil di jalan raya. Selain membahayakan untuk mobil-mobil lain yang masih berkendara di jalan pada malam hari, suara derungan knalpotnya mengganggu juga karena itu dilakukan pada jam tidur malam. Ada tidak sih hukuman untuk balapan menganggu itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot Racing?

    Adakah Sanksi Jika Memodifikasi Knalpot <i>Racing</i>?

     

    Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pelanggarnya dapat dihukum dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Larangan Balapan di Jalan Raya

    Peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut:

     

    Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

    a.    mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

    b.    berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

     

    Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.[1]

     

    Suara Mengganggu Pada Malam Hari

    Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:

     

    “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

     

    Yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini.

     

    Contoh Kasus

    Sepanjang penelusuran kami, kami tidak menemukan putusan pengadilan yang menghukum seseorang karena melakukan balapan liar. Putusan yang kami temukan adalah putusan dimana terdakwa melakukan balapan liar dan mengakibatkan meninggalnya seseorang. Terdakwa dihukum oleh hakim karena terbukti “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban orang lain meninggal dunia”. Lebih lanjut bisa dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.3167/Pid.B/2012/PN.Sby.

     

    Akan tetapi, Satlantas Polres Sintang, dalam artikel Polres Sintang Terapkan Sanksi Rp 3 Juta Bagi Pebalap Liar, berkata akan melakukan penindakan tegas terhadap pelaku balapan liar di jalan raya, dengan menerapkan Pasal 297 jo. Pasal 115 huruf b UU LLAJ tentang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Penertiban aksi balapan liar di jalan raya ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No.3167/Pid.B/2012/PN.Sby.



    [1] Pasal 297 UU LLAJ

     

    Tags

    uu lalu lintas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!