KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Kekayaan Intelektual Mahasiswa Atas Karya Ilmiah yang Dibuatnya

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual Mahasiswa Atas Karya Ilmiah yang Dibuatnya

Hak Kekayaan Intelektual Mahasiswa Atas Karya Ilmiah yang Dibuatnya
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Hak Kekayaan Intelektual Mahasiswa Atas Karya Ilmiah yang Dibuatnya

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya karya mahasiswa yang berkaitan dengan tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi? Apakah HAKI nya dimiliki oleh mahasiswa yang bersangkutan atau oleh lembaga/program studi di mana mahasiswa tersebut menyelesaikan tugas kuliah/skripsinya? Jika akan didaftarkan Haki, apakah mahasiswa yang bersangkutan ataukah institusinya yang berhak mendaftarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

    Hukumnya Menempelkan Karakter Disney pada Barang Dagangan

     

     

    Dalam tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi, yang dianggap sebagai pencipta adalah mahasiswa/mahasiswi yang membuat tugas kuliah tersebut.

     

    Namun, guna keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari mahasiswa/mahasiswi Pencipta; lembaga/program diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tugas kuliah yang dibuat oleh mahasiswa atau mahasiswi masuk ke dalam rezim Hak Cipta berupa Ciptaan dalam sistem Hak Kekayaan Intelektual (“HKI”).

     

    Ciptaan, Pencipta, dan Pemegang Hak Cipta

    Definisi Ciptaan menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”) adalah:

     

    Setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

     

    Selanjutnya, dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta juga ditegaskan mengenai bentuk ciptaan yang dilindungi:

     

    Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, terdiri atas:

    a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    b.    …, dst.

     

    Dalam UU Hak Cipta dibedakan mengenai siapa yang disebut Pencipta dan Pemegang Hak Cipta. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.[1] Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.[2]

     

    Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu Orang yang namanya:[3]

    a.    disebut dalam Ciptaan;

    b.    dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

    c.    disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau

    d.    tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta

     

    Oleh karena itu, dalam konteks pertanyaan Anda, dalam tugas kuliah seperti tugas akhir dan skripsi, yang dianggap sebagai pencipta adalah mahasiswa/mahasiswi yang membuat tugas kuliah tersebut.

     

    Hubungan Antara Mahasiswa dengan Lembaga/Program Studi

    Namun, dalam hal ini lembaga/program studi dimana mahasiswa/mahasiswi Pencipta bernaung diperbolehkan untuk menggunakan, mengambil, menggandakan, dan/atau mengubah Ciptaan yang substansial dari karya mahasiswa/mahasiswi tersebut selama sumbernya disebutkan dan dicantumkan secara lengkap guna keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[4]

     

    Apabila lembaga/program studi ingin mengkomersialkan Ciptaan mahasiswa/mahasiswi di luar tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka lembaga/program studi wajib menerima Lisensi dari mahasiswa/mahasiswi selaku Pencipta.[5]

     

    Pendaftaran HKI

    Terhadap pertanyaan Anda terkait pendaftaran HKI atas Hak Cipta, Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa perlindungan Hak Cipta otomatis terjadi ketika suatu ciptaan dilahirkan sehingga tidak ada kewajiban untuk didaftarkan, sebagai berikut:

     

    Hak Cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Namun, Ciptaan boleh saja diajukan untuk dicatatkan guna mempermudah pembuktian atas pendataan suatu Ciptaan dengan cara sebagai berikut:

    1. Permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pencipta atau Kuasanya kepada Menteri;[6]
    2. Permohonan pencatatan ciptaan dilakukan secara elektronik dan/atau non elektronik dengan:[7]

    1)    Menyertakan contoh Ciptaan, produk Hak Terkait atau penggantinya;

    2)    Melampirkan surat pernyataan kepemilikan Ciptaan dan Hak Terkait dan;

    3)    Membayar biaya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

     

     



    [1] Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta:

    [2] Pasal 1 angka 4 UU Hak Cipta

    [3] Pasal 31 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta

    [5] Lihat Pasal 1 angka 20 UU Hak Cipta

    [6] Pasal 66 ayat (1) UU Hak Cipta

    [7] Pasal 66 ayat (2) UU Hak Cipta

    Tags

    siswa
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!