Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Peraturan Membolehkan Naik Haji Berkali-kali?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Peraturan Membolehkan Naik Haji Berkali-kali?

Apakah Peraturan Membolehkan Naik Haji Berkali-kali?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Peraturan Membolehkan Naik Haji Berkali-kali?

PERTANYAAN

Tetangga saya seorang kyai sudah berkali-kali naik haji. Padahal kita tahu, di luar sana banyak orang yang antri susah payah untuk menunggu giliran kloter pemberangkatan haji. Itupun belum tentu berangkat di tahun ini atau tahun depan. Apakah memang dimungkinkan naik haji berkali-kali seperti itu? Adakah aturan soal batas seseorang boleh berangkat haji atau adakah aturan soal "antrian" pemberangkatan haji?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

    Langkah Hukum Jika Ditipu Biro Perjalanan Haji/Umrah

     

     

    Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. 

     

    Soal ada seseorang yang pernah berangkat ibadah haji berkali-kali (lebih dari satu kali), di dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler (yang diselenggarakan oleh pemerintah) ada istilah sisa kuota nasional. Jika ada sisa kuota nasional, maka jemaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya dapat pergi haji dengan menggunakan sisa kuota tersebut, tapi ada syaratnya.

     

    Sementara, di dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus (yang diselenggarakan oleh biro perjalanan) ada istilah kuota haji khusus. Jika ada sisa kuota haji khusus, maka itu dapat dialokasikan untuk jemaah yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya.

     

    Apa syaratnya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.[1]

     

    Warga Negara Indonesia berhak melaksanakan Ibadah Haji dengan mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran dilakukan sepanjang tahun di wilayah Indonesia dengan prinsip pelayanan berdasarkan nomor urut pendaftaran yang digunakan sebagai dasar dalam pelayanan pemberangkatan Jemaah Haji.[2]

     

    Penyelenggaraan Haji Reguler dan Khusus

    Sebagai informasi untuk Anda, penyelenggaraan ibadah haji itu ada 2 (dua) yaitu:

    a.    Yang diselenggarakan oleh pemerintah (penyelenggaraan ibadah haji reguler); dan

    b.    Yang diselenggarakan oleh biro perjalanan yang telah mendapat izin menteri (penyelenggaraan ibadah haji khusus).

     

    Aturan Mengenai Antrian Pemberangkatan Haji

    Menyorot pertanyaan Anda mengenai adakah aturan “antrian” pemberangkatan haji, hal ini sehubungan dengan kuota haji. Mengenai mengapa ada orang yang sudah mendaftar untuk naik haji tetapi baru berangkat naik haji setelah bertahun-tahun, ini karena yang dinamakan kuota haji. Kuota haji adalah batasan jumlah Jemaah Haji Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berdasarkan ketetapan Organisasi Konferensi Islam.[3]

     

    Karena adanya kuota haji, maka tidak semua orang bisa langsung berangkat naik haji pada tahun berjalan. Ada yang dinamakan “daftar tunggu (waiting list)”. Daftar tunggu (waiting list) adalah daftar Jemaah Haji yang telah mendaftar dan mendapatkan nomor porsi dan menunggu keberangkatan untuk menunaikan ibadah haji.[4]

     

    Nomor porsi itu sendiri adalah nomor urut pendaftaran yang diterbitkan oleh Kementerian Agama bagi Jemaah Haji yang mendaftar dan hanya berlaku bagi jemaah yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan.[5]

     

    Selain karena tidak tersedia kuota, seseorang juga bisa masuk ke dalam daftar tunggu karena beberapa hal berikut ini:[6]

    a.    Dalam hal Jemaah Haji tidak melunasi BPIH, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.

    b.    Jemaah Haji yang telah melunasi BPIH dan tidak dapat berangkat pada musim haji tahun berjalan, yang bersangkutan secara otomatis menjadi Jemaah Haji daftar tunggu untuk musim haji berikutnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut soal ibadah haji dapat Anda simak Ini Aturan Mengenai Waiting List Pemberangkatan Jemaah Haji.

     

    Bolehkah Seseorang Pergi Haji Berkali-kali?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah orang dapat pergi ibadah haji berkali-kali padahal ada banyak orang yang masih harus mengantri karena kuota sebagaimana dijelaskan di atas, kita harus melihat pada persyaratan untuk dapat ibadah haji. Untuk menjelaskannya, kami akan membedakan antara ibadah haji reguler dengan ibadah haji khusus.

     

    1.    Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (oleh Pemerintah)

    Persyaratan calon jemaah haji untuk ibadah haji reguler adalah sebagai berikut:[7]

    a.    beragama Islam;

    b.    berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;

    c.    memiliki Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas yang sah;

    d.    memiliki Kartu Keluarga;

    e.    memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah; dan

    f.     memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

     

    Selain persyaratan tersebut, jemaah haji yang telah terdaftar dan masuk alokasi kuota provinsi atau kabupaten/kota untuk keberangkatan pada musim haji tahun berjalan ditambah porsi cadangan yang berasal dari nomor urut porsi berikutnya, berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (“BPIH”) dengan persyaratan sebagai berikut:[8]

    a.    belum pernah menunaikan ibadah haji; dan

    b.    telah berusia 18 tahun pada saat tanggal awal keberangkatan atau telah menikah.

     

    Jadi, pada dasarnya ada ketentuan yang mensyaratkan jemaah haji belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

     

    Namun demikian, ada kesempatan lain. Jemaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya dapat menggunakan sisa kuota nasional (jika ada) dengan syarat ia sudah termasuk dalam kuota tahun berjalan. Ketentuan mengenai pengisian sisa kuota nasional tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Permenag 29/2015:

     

    (1)  Kuota haji provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) yang tidak terpenuhi pada akhir masa pelunasan BPIH, menjadi sisa kuota nasional.

    (1a) Sisa kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikembalikan kepada provinsi masing-masing sesuai dengan sisa kuota.

    (2)  Pengisian sisa kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi jemaah haji dengan kriteria sebagai berikut:

    a.    jemaah yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem;

    b.    sudah pernah melaksanakan ibadah haji dan termasuk dalam alokasi kuota tahun berjalan;

    c.    berusia minimal 75 tahun dan telah mengajukan permohonan;

    d.    penggabungan mahram suami/istri yang dibuktikan dengan kutipan akta nikah, dan kartu keluarga;

    e.    penggabungan mahram anak/orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat kenal lahir;

    f.     jemaah haji yang berstatus cadangan dan sudah melunasi pada tahun berjalan; dan

    g.    jemaah haji nomor porsi berikutnya.

     

    2.    Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

    Sedangkan persyaratan calon jemaah haji untuk ibadah haji khusus adalah sebagai berikut:[9]

    a.    beragama Islam;

    b.    berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar;

    c.    memiliki rekening tabungan haji dalam bentuk rupiah (IDR) atas nama jemaah haji;

    d.    memiliki KTP yang masih berlaku;

    e.    memiliki Kartu Keluarga;

    f.     memiliki akta kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah;

    g.    belum pernah menunaikan ibadah haji; dan

    h.    bukti pendaftaran dari PIHK pilihan calon jemaah haji.

     

    Jadi, serupa juga dengan ibadah haji reguler, pada dasarnya ada ketentuan yang mensyaratkan jemaah haji belum pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

     

    Akan tetapi, ada yang dinamakan “sisa kuota haji khusus”. Jika ada jemaah haji yang tidak melunasi BPIH Khusus dan/atau membatalkan atau menunda keberangkatannya, porsi jemaah haji yang bersangkutan menjadi sisa kuota haji khusus.[10]


    Pengisian sisa kuota haji khusus ini dialokasikan salah satunya untuk jemaah haji yang sudah pernah melaksanakan ibadah haji dan termasuk dalam alokasi kuota tahun berjalan.[11]

     

    Jadi, sisa kuota inilah yang menjadi alasan mengapa ada seseorang yang bisa naik haji lebih dari satu kali.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 yang telah ditetapkan menjadi undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 34 tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;

    3.    Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler dan terakhir dubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;

    4.    Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

     



    [2] Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

    [3] Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 20/2016”)

    [4] Pasal 1 angka 17 Permenag 20/2016 dan Pasal 1 angka 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (“Permenag 23/2016”)

    [5] Pasal 1 angka 16 Permenag 20/2016 jo. Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 14/2012”) dan Pasal 1 angka 9 Permenag 23/2016

    [6] Pasal 9 ayat (1) dan (2) Permenag 14/2012 serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) Permenag 23/2016

    [7] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler (“Permenag 29/2015”)

    [8] Pasal 8 ayat (1) Permenag 29/2015

    [9] Pasal 15 ayat (1) Permenag 23/2016

    [10] Pasal 24 ayat (1) Permenag 23/2016

    [11] Pasal 24 ayat (2) huruf b Permenag 23/2016

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!