Saya pengendara roda dua. Saya menaruh barang saya di belakang dan depan dekat soket kunci. Berat total barang tidak lebih dari 45 kg dan dimensi panjang tidak lebih dari panjang tuas kemudi. Apakah saya melanggar Undang Undang Lalu Lintas Pasal 307 tentang tata Cara Pemuatan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Pada dasarnya, angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang. Akan tetapi ada pengecualiannya, dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu salah satunya dapat menggunakan sepeda motor.
Apa saja persyaratan teknis yang dimaksud? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan:[1]
a. Kendaraan bermotor; dan
b. Kendaraan tidak bermotor.
Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel.[2] Sedangkan Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.[3]
a. Kendaraan yang digerakan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.
Berdasarkan ciri-ciri yang Anda berikan, kendaraan roda dua yang Anda gunakan termasuk sepeda motor, yaitu kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.[6]
Penerapan Pasal 307 UU 22/2009
Dalam konteks pertanyaan Anda, apakah barang yang dimuat di atas sepeda motor tesebut melanggar ketentuan Pasal 307 UU 22/2009, perlu kita simak bunyi selengkapnya pasal tersebut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara, bunyi Pasal 169 ayat (1) UU 22/2009 adalah:
Pengemudi dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Yang dimaksud Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.[7] Sedangkan yang dimaksud Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.[8]
Ini berarti jika Anda tidak mengemudikan angkutan umum barang (kendaraan bermotor umum dengan dipungut bayaran) maka Pasal 307 UU 22/2009 tidak dapat diterapkan kepada Anda.
Lalu bagaimana dengan pemuatan barang pada sepeda motor Anda? Berikut akan kami jelaskan ketentuannya.
Tata Cara Pemuatan Barang di Sepeda Motor
Sehubungan dengan Anda yang mengangkut barang dengan menggunakan sepeda motor, hal ini merupakan pelanggaran hukum. Ini karena angkutan barang dengan menggunakan kendaraan bermotor wajib menggunakan mobil barang.[9]
Akan tetapi ada pengecualiannya. Dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor itu dapatmenggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.[10]
Khusus sepeda motor, persyaratan teknisnya meliputi:[11]
a.muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi;
b.tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi; dan
c.barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Selain persyaratan teknis tersebut, angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor itu juga harus memperhatikan faktor keselamatan.[12]
Jadi, jika sepeda motor memenuhi persyaratan teknis dan memperhatikan faktor keselamatan, pengangkutan barang dengan sepeda motor itu diperbolehkan.
Menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat kembali apakah Anda memenuhi persyaratan teknis di atas. Apabila Anda tidak memenuhi persyaratan teknis di atas, pada dasarnya tidak ada ketentuan pidana yang mengatur secara khusus.
Akan tetapi, jika hal tersebut mengakibatkan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang (tidak memperhatikan faktor keselamatan), maka bisa saja dipidana dengan Pasal 311 ayat (1) UU 22/2009 sebagai berikut:
Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).