Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Aktivis LSM Menjadi Kuasa Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Dapatkah Aktivis LSM Menjadi Kuasa Hukum?

Dapatkah Aktivis LSM Menjadi Kuasa Hukum?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Aktivis LSM Menjadi Kuasa Hukum?

PERTANYAAN

Seseorang yang telah dinyatakan sebagai Tersangka oleh Penyidik, disebabkan buta hukum dan atau ketiadaan biaya untuk membayar Advokat, memohon kepada aktivis/anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) untuk mengklarifikasi dan mengadvokasi perkaranya. Dapatkah aktivis LSM tersebut menjadi kuasa hukumnya di Kepolisian? Mohon pencerahan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

    Rangkap Jabatan Profesi Hukum

     

     

    Dalam ranah pidana, pengurus/anggota/aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) tidak dapat menjadi kuasa hukum/ penasihat hukum/ Advokat bagi Tersangka, kecuali ia adalah advokat. Jika Tersangka tidak mampu, ia dapat meminta bantuan hukum cuma-cuma kepada Advokat, salah satunya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

     

    Namun pada ranah perdata, pengurus LSM bisa menjadi kuasa hukum, seperti pada perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup. 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

             

    Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.[1] Sedangkan Penyidik adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.[2]  

     

    Penasihat Hukum/Advokat

    Salah satu hak Tersangka adalah didampingi oleh penasihat hukum dalam pemeriksaan. Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya pemeriksaan oleh Penyidik, Penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib didampingi oleh penasihat hukum.[3]

     

    Arti penasihat hukum di sini tentu adalah Advokat[4], sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Advokat itu sendiri adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.[5] Jasa hukum yang dimaksud di sini berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[6]

     

    Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.[7]

     

    Advokat dalam melakukan pekerjaannya memang berhak menerima honorarium atas jasa yang hukum yang telah diberikan kepada kliennya.[8] Akan tetapi, ada kewajiban kepada Advokat untuk melakukan pembelaan secara cuma-cuma, khususnya bagi rakyat miskin atau yang tidak mampu, yang dinamakan dengan Bantuan Hukum.[9] Sehingga, menyangkut pertanyaan Anda, jika orang yang dinyatakan sebagai Tersangka itu memang memerlukan jasa Advokat pada tahap penyidikan dan tidak mempunyai uang karena tidak mampu, silakan hubungi Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (“PBH PERADI”) yang ada di setiap cabang PERADI.

     

    Aktivis LSM

    Mengenai pertanyaan Anda, Lembaga Swadaya Masyarakat (“LSM”) bisa menjadi kuasa hukum pada ranah perdata, yaitu perselisihan perburuhan, sengketa konsumen dan perkara lingkungan hidup.

     

    Di samping itu, LSM di bidang konsumen dan lingkungan hidup juga biasa melakukan gugatan perwakilan (class action) kepada pengadilan mewakili masyarakat dirugikan di bidang perlindungan konsumen dan kerusakan lingkungan hidup.

     

    Kembali kepada pertanyaan di atas, karena perkara yang diterangkan adalah menyangkut tahap Penyidikan[10] dan masuk dalam ranah sistem hukum acara pidana, aktivis LSM tidak bisa menjadi kuasa hukum di Kepolisian, kecuali ia adalah advokat. Lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel Apakah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Dapat Beracara di Persidangan?

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.



    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 1 angka 1 KUHAP

    [3] Pasal 114 KUHAP

    [4] Pasal 32 ayat (1) UU Advokat

    [5] Pasal 1 angka 1 UU Advokat 

    [6] Pasal 1 angka 2 UU Advokat

    [7] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat

    [8] Pasal 21 ayat (1) UU Advokat

    [9] Pasal 1 angka 9 UU Advokat

    [10] Pasal 1 angka 2 KUHAP

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!