KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kriteria Pemilik Bank

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Kriteria Pemilik Bank

Kriteria Pemilik Bank
Maria Astri Yunita, S.H., M.H. Advokat dan Konsultan
Advokat dan Konsultan
Bacaan 10 Menit
Kriteria Pemilik Bank

PERTANYAAN

Apa saja kriteria pemilik bank berdasarkan undang-undang ?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Secara garis besar, Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:

    a.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau

    b.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

     

    Akan tetapi, harus dilihat kembali apa bentuk hukum Bank tersebut. Apakah Bank tersebut berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”), Koperasi atau Perusahaan Daerah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

    2 Klasifikasi Saham Perseroan Terbatas

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bank dapat berbentuk:[1] 

    a.    Perseroan Terbatas (“PT”);

    b.    Koperasi; atau

    c.    Perusahaan Daerah.

     

    Secara garis besar, dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah diatur bahwa Bank Umum hanya dapat didirikan oleh:

    c.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia; atau

    d.    Warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara kemitraan.

     

    Akan tetapi, selain persyaratan tersebut, harus dilihat lagi juga peraturan-peraturan terkait sesuai dengan bentuk bank sebagaimana disebutkan di atas.

     

    Pemilik Bank Pada Bank Berbentuk PT

    Pemilik Bank pada Bank yang berbentuk PT kami asumsikan sebagai Pemegang Saham. Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.[2] Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum Perseroan didirikan, harus dicantumkan dalam akta pendirian.[3] Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.[4]

     

    Apa saja kriteria untuk dapat menjadi pemegang saham? Pada dasarnya UU PT hanya mengatur bahwa yang dapat menjadi pendiri (pemegang saham PT) adalah orang perseorangan (baik warga negara Indonesia maupun asing) atau badan hukum Indonesia atau asing. Lebih lanjut mengenai persyaratan kepemilikan saham dapat ditetapkan dalam anggaran dasar dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

     

    Pemilik Bank Pada Bank Berbentuk Koperasi 

    Pemilik Bank pada Bank berbentuk Koperasi adalah Anggota Koperasi. Hal ini sebagaimana disebut dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (“UU Perkoperasian”):

     

    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.

     

    Sebagai pemilik dan pengguna jasa Koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam kegiatan Koperasi. Sekalipun demikian, sepanjang tidak merugikan kepentingannya, Koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota sesuai dengan sifat kegiatan usahanya, dengan maksud untuk menarik yang bukan anggota menjadi anggota Koperasi.[6]

     

    Pemilik bank berbentuk koperasi ini merupakan Warga Negara Indonesia (‘WNI”) yang mampu melakukan tindakan hukum ataupun Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.[7] Yang dapat menjadi anggota Koperasi Primer adalah orang-seorang yang telah mampu melakukan tindakan hukum dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Koperasi yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan sebagai konsekuensi Koperasi sebagai badan hukum. Namun demikian khusus bagi pelajar, siswa dan/atau yang dipersamakan dan dianggap belum mampu melakukan tindakan hukum dapat membentuk Koperasi, tetapi Koperasi tersebut tidak disahkan sebagai badan hukum dan statusnya hanya Koperasi tercatat.[8]

     

    Pemilik Bank Pada Bank Berbentuk Perusahaan Daerah 

    Mengenai Bank berbentuk Perusahaan Daerah, perlu diketahui bahwa pengertian Perusahaan Daerah tersebut kini telah disesuaikan menjadi Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”).

     

    BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.[9] BUMD terdiri atas:[10]

    a.    perusahaan umum daerah dan

    b.    perusahaan perseroan daerah.

     

    Kriteria pemilik Bank dalam bentuk kedua perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

    -    Perusahaan Umum Daerah:

    a.    Pemilik Bank dalam bentuk perusahaan ini adalah satu daerah tertentu dan tidak terbagi atas saham;[11]

    b.    Kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik moda;[12]

     

    -    Perusahaan Perseroan Daerah:

    a.    BUMD jenis ini adalah berbentuk Perseroan Terbatas (PT), maka pemilik Bank adalah pemegang saham, dimana modal pemegang saham terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki oleh satu daerah tertentu.[13] Apabila pemegang saham Bank ini terdiri atas beberapa daerah dan bukan daerah, maka salah satu daerah merupakan pemegang saham mayoritas.[14]

    b.    Kriteria-kriteria khusus dari Pemilik Bank dalam bentuk perusahaan ini adalah mengikuti Pemilik Bank dalam bentuk PT sebagaimana tersebut di atas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;

    2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    4.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.





    [1] Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

    [2] Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [3] Pasal 12 ayat (1) UU PT

    [4] Pasal 51 UU PT

    [5] Pasal 48 ayat (2) UU PT

    [6] Penjelasan Pasal 17 ayat (1) UU Perkoperasian

    [7] Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian

    [8] Penjelasan Pasal 18 ayat (1) UU Perkoperasian

    [9] Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU Pemerintahan Daerah”)

    [10] Pasal 331 ayat (3) UU Pemerintahan Daerah

    [11] Pasal 334 ayat (1) UU Pemeritahan Daerah

    [12] Pasal 335 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah

    [13] Pasal 339 ayat (1) UU Pemerintahan Daerah

    [14] Pasal 339 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah

    Tags

    pemegang saham
    koperasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!