Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?
Nurul Amalia, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?

PERTANYAAN

Apakah badan usaha dengan bentuk persekutuan dengan karyawan di atas 20 orang tidak harus ikut BPJS Ketenagakerjaan? Apakah untuk karyawannya harus dapat pesangon saat berhenti bekerja karena keinginan sendiri? Terima kasih.

 

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Resign Tanpa One Month Notice, Ini Hukumnya

    <i>Resign</i> Tanpa <i>One Month Notice</i>, Ini Hukumnya

     

     

    Perusahaan dalam bentuk persekutuan dengan karyawan di atas 20 orang itu itu termasuk pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Lalu bagaimana jika pekerja pada persekutuan itu mengundurkan diri? Hak-hak apa saja yang didapat? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) 

    BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

     

    Melalui UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Setiap pekerja yang bekerja dan menerima upah wajib diikut sertakan program BPJS oleh si pemberi kerja tanpa ada batasan mengenai jumlah pekerjanya. Hal mana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”) yang berbunyi:

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

     

    Istilah pekerja yang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2] Sedangkan pemberi kerja yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[3]

     

    Sementara, yang dimaksud dengan Pengusaha kita dapat mengacu pada Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut:

     

    Pengusaha adalah:

    a.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;

    b.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;

    c.    orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan dalam bentuk persekutuan dengan karyawan di atas 20 orang itu termasuk pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

     

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[4] Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[5]

    a.    teguran tertulis;

    b.    denda; dan/atau

    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS.

     

    Jika Karyawan Mengundurkan Diri

    Mengenai pertanyaan Anda selanjutnya yaitu apakah pekerja berhenti kerja atas keinginan sendiri mendapatkan pesangon atau tidak. Apabila berhenti bekerja karena keinginan sendiri atau mengundurkan diri, maka kita mengacu pada Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan:

     

    (1)  Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

    (2)  Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.


    Berdasarkan pasal di atas, pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon, tetapi hanya mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya biasanya diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;

    3.    Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.



    [1] Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 1 angka 11 UU SJSN

    [3] Pasal 1 angka 12 UU SJSN

    [4] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS

    [5] Pasal 17 ayat (2) UU BPJS

     

    Tags

    hukumonline
    mengundurkan diri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!