Apakah badan usaha dengan bentuk persekutuan dengan karyawan diatas 20 orang tidak harus ikut BPJS Ketenagakerjaan? Apakah untuk karyawannya harus dapat pesangon saat berhenti bekerja karena keinginan sendiri? Terima kasih.
Perusahaan dalam bentuk persekutuandengan karyawan diatas 20 orang itu itu termasuk pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu bagaimana jika pekerja pada persekutuan itu mengundurkan diri? Hak-hak apa saja yang didapat? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Melalui UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) BPJS, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.BPJS Kesehatanmenyelenggarakan program jaminan kesehatan danBPJS Ketenagakerjaanmenyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]
Kewajiban Pemberi Kerja Mendaftarkan Pekerjanya Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Istilah pekerjayang dimaksud adalah setiap orang yang bekerja menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2] Sedangkan pemberi kerja yang dimaksud di sini adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.[3]
a.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c.orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perusahaan dalam bentuk persekutuandengan karyawan diatas 20 orang itu termasuk pemberi kerja yang wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS adalahsanksi administratif.[4]Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[5]
Mengenai pertanyaan Andaselanjutnya yaitu apakah pekerja berhenti kerja atas keinginan sendiri mendapatkan pesangon atau tidak. Apabila berhenti bekerja karena keinginan sendiri atau mengundurkan diri, maka kita mengacu pada Pasal 162 ayat (1) dan (2)UU Ketenagakerjaanyang menyebutkan:
(1)Pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)
(2)Bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain menerima uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Berdasarkan pasal di atas,pekerja yang mengundurkan diri tidak mendapatkan pesangon, tetapi hanya mendapatkan uang penggantian hak danuang pisah yang besarnya biasanya diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?