Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Sekutu Firma Berbisnis dengan Firmanya Sendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Start-Up & UMKM

Bolehkah Sekutu Firma Berbisnis dengan Firmanya Sendiri?

Bolehkah Sekutu Firma Berbisnis dengan Firmanya Sendiri?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Sekutu Firma Berbisnis dengan Firmanya Sendiri?

PERTANYAAN

Bisakah seorang sekutu/anggota firma berbisnis atau mengadakan hubungan bisnis dengan firmanya sendiri dimana dirinya menjadi sekutu/anggota firma tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Logo Easybiz

    Easybiz adalah anak perusahaan hukumonline.com yang menawarkan solusi kemudahan, kenyamanan dan legalitas dalam berbisnis di Indonesia. Kami memberikan layanan pendirian badan usaha dan perizinan untuk UKM dan startup di Indonesia. Mulai dari proses pendirian PT, domisili, hingga pengurusan izin-izin yang diperlukan untuk memulai usaha.

    www.easybiz.id

     

    KLINIK TERKAIT

    4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan

    4 Langkah Mendirikan CV dan Dampaknya Jika Tak Didaftarkan

    Intisari:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tidak ada ketentuan khusus dalam KUHD apakah firmant boleh melakukan hubungan bisnis dengan firmanya sendiri. Dalam hal ini, bisa dikembalikan pada kebijakan Firma, apakah mau mengadakan hubungan bisnis dengan salah satu Firmantnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa kondisi demikian dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara si Firmant sebagai diri pribadi dengan diri pribadi Firmant sebagai salah satu pengurus dan penanggung jawab Firma.

     

    Namun, jika hubungan bisnis dimaksud terjadi karena Firmant yang merupakan pengurus Firma ini juga menjabat sebagai pengurus di perusahaan lain, kemudian perusahaan tersebut melakukan hubungan bisnis dengan Firma, maka Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Firma

    Firma (Vennootschap onder Firma) merupakan salah satu jenis badan usaha yang dikenal di Indonesia. Secara harafiah, Firma adalah suatu bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara 2 orang atau lebih (yang disebut sebagai Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya. Pemakaian nama bersama inilah yang menjadi ciri khas Firma yang membedakannya dengan bentuk badan usaha lain seperti Commanditaire Vennootschap (“CV”) dan Perseroan Terbatas (“PT”).

     

    Aturan mengenai Firma sendiri masih merujuk pada Bab III Bagian I Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), sebuah aturan peninggalan kolonial. Dalam Pasal 16 (“KUHD”) disebutkan Firma atau Fa adalah tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaaan di bawah satu nama bersama. Firmant juga sering diistilahkan sebagai sekutu atau pesero.

     

    Persero pada Firma

    Dalam KUHD sendiri, tidak ada aturan jelas mengenai keharusan adanya pesero aktif dan pesero pasif. Oleh karena itu, tiap Firmant adalah pesero aktif atau pesero pengurus. Dengan demikian tiap Firmant mempunyai wewenang untuk bertindak, mengeluarkan, dan menerima uang atas nama Firma, serta mengikat Firma kepada pihak ketiga dan pihak ketiga kepada Firma. Pembagian peranan Firmant dapat saja diatur secara khusus dalam anggaran dasar Firma. Namun selama pengecualian itu tidak ada, tiap Firmant adalah pesero pengurus.[1]  

     

    Mengenai pertanggungjawaban dalam Firma sifatnya adalah tanggung renteng.[2] Artinya, tiap-tiap Firmant bertanggung jawab atas segala hutang dan perikatan yang dibuat oleh Firma dengan pihak ketiga. Besaran pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan pada besaran bagian masing-masing.

     

    Masing-masing Firmant berkewajiban untuk menanggung seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh Firmant lainnya secara tanggung renteng.[3] Tanggung renteng tersebut tidak terbatas hanya pada harta kekayaan dari para Firmant yang dikontribusikan (inbreng) ke dalam Firma, melainkan juga termasuk harta pribadinya yang berada di luar Firma.

     

    Jika Firmant Berbisnis dengan Firmanya Sendiri

    Mengenai hal yang Anda tanyakan, tidak ada ketentuan khusus dalam KUHD. Dalam hal ini, bisa dikembalikan pada kebijakan Firma, apakah mau mengadakan hubungan bisnis dengan salah satu Firmantnya sendiri. Namun perlu diingat bahwa kondisi demikian dapat menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest) antara si Firmant sebagai diri pribadi dengan diri pribadi Firmant sebagai salah satu pengurus dan penanggung jawab Firma. Belum lagi jika hubungan bisnis itu menimbulkan kerugian bagi Firma, maka perlu dipertimbangkan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban secara renteng dapat diterapkan pada pribadi Firmant dimaksud yang juga adalah pengurus Firma.

     

    Jika Firmant Menjadi Pengurus di Perusahaan Lain dan Berhubungan Bisnis

    Namun, jika hubungan bisnis dimaksud terjadi karena Firmant yang merupakan pengurus Firma ini juga menjabat sebagai pengurus di perusahaan lain, kemudian perusahaan tersebut melakukan hubungan bisnis dengan Firma, maka Anda dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU 5/1999”). Seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu bersamaan dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari perusahaan lain yang:[4]

    a.    Berada dalam pasar bersangkutan yang sama;

    b.    Memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang usaha atau jenis usaha; atau

    c.    Secara bersama-sama, kedua perusahaan itu dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat.

     

    Khusus soal jabatan rangkap ini, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Peraturan KPPU 7/2009”).

     

    Sesuai ketentuan Pasal 26 UU 5/1999, dalam Bab III Lampiran Peraturan KPPU 7/2009 tersebut diuraikan sebagai berikut:

     

    Mengingat bahwa pelaku usaha tidak hanya terdiri dari pelaku usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas, unsur Direksi akan mencakup pengertian pengurus puncak atau pihak yang berwenang dalam menetapkan kebijakan perusahaan, yang memiliki substansi persaingan usaha, misalnya pengurus persekutuan perdata, pengurus Firma, pengurus perkumpulan berbadan hukum, pengurus badan usaha milik negara (BUMN), pengurus badan usaha milik daerah (BUMD), dan atau pengurus yayasan. Dengan demikian, pengertian Direksi juga akan mencakup beberapa terminologi jabatan puncak perusahaan seperti Executive Vice President, Vice President, Senior Vice President, Presiden Direktur, Direktur, dan beberapa istilah pengurus perusahaan lainnya.

     

    Uraian di atas juga dapat kita kenakan pada Firmant yang merupakan pesero pengurus ini. Dengan demikian, aturan UU 5/1999 dan Peraturan KPPU 7/2009 ini pun dapat berlaku.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

    3.    Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pedoman Jabatan Rangkap Sesuai Ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.




    [1] Pasal 17 KUHD

    [2] Pasal 18 KUHD

    [3] Pasal 18 KUHD

    [4] Pasal 26 UU 5/1999

     

    Tags

    firma
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!