Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Istri Kedua Berhak Atas Pensiun Janda dari Suaminya yang PNS?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah Istri Kedua Berhak Atas Pensiun Janda dari Suaminya yang PNS?

Apakah Istri Kedua Berhak Atas Pensiun Janda dari Suaminya yang PNS?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Istri Kedua Berhak Atas Pensiun Janda dari Suaminya yang PNS?

PERTANYAAN

Apakah istri kedua berhak menerima pensiun setelah istri yang pertama menceraikannya dan pernikahan kami tidak didaftarkan ke Taspen? Apakah saya berhak untuk mendapatkan pensiun itu atau memang itu hanya hak dari istri pertama walaupun sudah bercerai? Mohon penjelasannya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima

    Aturan Usia Pensiun Pekerja dan PNS Serta Manfaat yang Diterima

     

     

    Syarat seorang istri menerima pensiun janda dari suaminya PNS yang meninggal dunia yaitu telah terdaftar pada Kepala Kantor Urusan Pegawai. Akan tetapi, ketentuan tersebut ada pengecualiannya, yaitu dalam hal tidak ada istri yang terdaftar dalam daftar penerima pensiun janda.

     

    Ini berarti Anda dapat menerima pensiun janda karena istri pertama telah bercerai dari suami Anda yang mengakibatkan istri pertama telah dihapus dari daftar penerima pensiun janda, sehingga tidak ada yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Berdasarkan pertanyaan Anda, sebelumnya kami perlu asumsikan dan menyimpulkan hal-hal berikut:

    1.    Suami Anda merupakan ‘pensiunan’ dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”);

    2.    Suami Anda telah meninggal dunia;

    3.    Istri pertama merupakan janda yang bercerai dari suami Anda;

    4.    Perkawinan suami Anda dengan mantan istrinya itu yang didaftarkan di Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (“Taspen”);

    5.    Anda merupakan istri kedua yang pernikahannya tidak didaftarkan di Taspen.

     

    Pada dasarnya, PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

     

    Ketentuan khusus mengenai pensiun mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (“UU 11/1969”).

     

    Dasar Pemberian Pensiun

    Jaminan pensiun itu diberikan kepada PNS apabila:[2]

    a.    meninggal dunia;

    b.    atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;

    c.    mencapai batas usia pensiun;

    d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

    e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

     

    Untuk memperoleh pensiun, PNS yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:[3]

    a.    Salinan sah dari surat keputusan tentang pemberhentian ia sebagai pegawai negeri;

    b.    Daftar riwayat pekerjaan yang disusun/disahkan oleh Pejabat/badan Negara yang berwenang untuk memberhentikan pegawai negeri yang bersangkutan;

    c.  Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat (istri-istri) suami dan anak-anaknya;

    d.  Surat keterangan dari pegawai negeri yang berkepentingan yang menyatakan bahwa semua surat-surat, baik yang sah maupun turunan atau kutipannya, dan barang-barang lainnya milik Negara yang ada padanya, telah diserahkan kembali kepada yang berwajib

     

    Dasar Istri Mendapat Pensiun Janda

    Dalam konteks pertanyaan Anda, karena Anda menyebut hak Anda sebagai istri kedua atas pensiun suami Anda, maka kami asumsikan bahwa suami Anda sebagai penerima pensiun telah meninggal dunia.

     

    Terkait PNS yang meninggal dunia ini, Pasal 16 ayat (1) UU 11/1969 mengatur:

     

    Apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia, maka istri (istri-istri) nya untuk pegawai Negeri pria atau suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita, yang sebelumnya telah terdaftar pada kantor Urusan Pegawai, berhak menerima pensiun janda atau pensiun duda.

     

    Terkait si istri pertama yang telah cerai dari suami Anda, maka istri pertama itu tidak menerima pension janda. Hal ini sesuai dengan yang disebut dalam Pasal 19 ayat (3) UU 11/1969:

     

    Jikalau hubungan perkawinan dengan isteri/suami yang telah terdaftar terputus, maka terhitung mulai hari penceraian berlaku sah isteri/suami itu dihapus dari daftar isteri-isteri/ suami yang berhak menerima pensiun janda/duda.

     

    Sementara bagaimana dengan Anda selaku istri kedua yang pernikahan dengan suami Anda itu tidak didaftarkan ke Kepala Kantor Urusan Pegawai untuk Taspen?

     

    Pasal 16 ayat (2) UU 11/1969 menyebutkan bahwa apabila Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai yang beristeri/bersuami meninggal dunia, sedangkan tidak ada istri/suami yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda/duda, maka dengan menyimpang dari ketentuan pada Pasal 16 ayat (1)UU 11/1969, pensiun janda/duda diberikan kepada istri/suami yang ada pada waktu ia meninggal dunia. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai pria tersebut beristri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya.

     

    Ini berarti Anda dapat menerima pensiun janda karena istri pertama telah bercerai dari suami Anda yang mengakibatkan istri pertama telah dihapus dari daftar penerima pensiun janda, sehingga tidak ada yang terdaftar sebagai yang berhak menerima pensiun janda.

     

    Untuk memperoleh pensiun janda/duda atau bagian pensiun janda, janda (janda-janda)/duda yang bersangkutan mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kantor Urusan Pegawai, dengan disertai:[4]

    a.    Surat keterangan kematian atau salinannya yang disahkan oleh yang berwajib;

    b.    Salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwajib;

    c.    Daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib yang memuat nama, tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan;

    d.    Surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir pegawai yang meninggal dunia.

     

    Namun perlu diingat, apabila dari perkawinan sebelumnya ada anak, maka anak dari perkawinan tersebut juga berhak atas bagian dari pensiun janda, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU 11/1969:

     

    Apabila pegawai negeri pria atau penerima pensiun pegawai pria meninggal dunia, sedangkan ia mempunyai isteri (isteri-isteri) yang berhak menerima pensiun janda/bagian pensiun janda di samping anak (anak-anak) dari isteri (isteri-isteri) yang telah meninggal dunia atau telah cerai, maka bagian pensiun janda diberikan kepada masing-masing isteri dan golongan anak (anak-anak) seayah seibu termaksud.

     

    Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung yang sah atau anak kandung/anak yang disahkan menurut Undang-undang Negara dari pegawai negeri, penerima pensiun, atau penerima pensiun janda/duda.[5]

     

    Anak yang berhak menerima pensiun janda, ialah anak yang pada waktu pegawai atau penerima pensiun pegawai meninggal dunia:[6]

    a.    belum mencapai usia 25 tahun, atau

    b.    tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau

    c.    belum nikah atau belum pernah nikah

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

     



    [1] Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU 11/1969 (“UU ASN”)

    [2] Pasal 91 ayat (2) UU ASN

    [3] Pasal 12 UU 11/1969

    [4] Pasal 21 UU 11/1969

    [5] Pasal 3 huruf d UU 11/1969

    [6] Pasal 18 ayat (4) UU 11/1969

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!