Persidangan Jarak Jauh Menggunakan Video Conference
PERTANYAAN
Saya baru mendengar kalau ada sidang jarak jauh. Apa itu sidang jarak jauh? Mohon penjelasannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Saya baru mendengar kalau ada sidang jarak jauh. Apa itu sidang jarak jauh? Mohon penjelasannya.
Intisari:
Istilah persidangan jarak jauh dikenal pada proses pemeriksaan perkara pada Mahkamah Konstitusi.
Pemeriksaan persidangan jarak jauh adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap pemohon dan/atau termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan. Sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas perntanyaan Anda.
Sidang jarak jauh atau dikenal dengan pemeriksaan persidangan jarak jauh dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filing) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference) (“PMK 18/2009”).
Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh
Pemeriksaan persidangan jarak jauh adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Hakim terhadap pemohon dan/atau termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan secara offline.[1]
Pengajuan Permohonan
MK malaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan pemohon dan/atau termohon atau kuasanya.[2]
Permohonan berisi informasi rinci tentang:[3]
a. identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya;
b. pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan;
c. alokasi waktu pemeriksaan;
d. petugas lain yang diperlukan.
Permohonan ditujukan kepada Ketua MK melalui Kepaniteraan MK.[4] Permohonan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh disampaikan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun secara faksimili, surat elektronik (e-mail), surat kilat khusus, atau media lain yang tersedia.[5]
Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik melalui alamat suarat elektronik (e-mail) Kepaniteraan MK, permohonan dianggap diterima pada saat telah masuk ke dalam sistem komputer Kepaniteraan MK.[6]
Kepaniteraan MK memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan/atau termohon atau kuasanya selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan jarak jauh dan pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai panggilan sidang.[7]
Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh
Pemeriksaan persidangan jarak jauh dapat dilaksanakan dalam:[8]
1. pemeriksaan pendahuluan; dan
2. pemeriksaan persidangan.
Dalam pemeriksaan pendahuluan melalui persidangan jarak jauh, Majelis Hakim:[9]
a. memeriksa kelengkapan permohonan;
b. meminta penjelasan pemohon tentang materi permohonan yang mencakup kewenangan MK, kedudukan hukum (legal standing) pemohon, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan dan petitum;
c. memberi nasihat kepada pemohon, baik mengenai kelengkapan administrasi, materi permohonan, maupun pelaksanaan tata tertib persidangan;
d. mendengar keterangan termohon dalam hal adanya permohonan untuk menghentikan sementara pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan;
e. memeriksa kelengkapan alat-alat bukti yang telah dan akan diajukan oleh pemohon.
Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan selesai maka dilakukanlah pemeriksaan persidangan yang terbuka untuk umum dihadiri sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang Hakim dan dilaksanakan melalui fasilitas persidangan jarak jauh.[10]
Kegiatan pemeriksaan persidangan meliputi:[11]
a. memeriksa materi permohonan yang diajukan pemohon;
b. mendengarkan keterangan dan/atau tanggapan termohon;
c. memeriksa dan mengesahkan alat bukti tertulis maupun alat bukti lainnya, baik yang diajukan oleh pemohon, termohon, maupun oleh pihak terkait;
d. mendengarkan keterangan pihak-pihak terkait apabila ada dan/atau diperlukan oleh MK, baik pihak terkait mempunyai kepentingan langsung maupun yang tidak langsung;
e. mendengarkan keterangan ahli dan saksi, baik yang diajukan oleh pemohon maupun termohon.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference).
[1] Pasal 16 ayat 3 PMK 18/2009
[2] Pasal 16 ayat 1 PMK 18/2009
[3] Pasal 16 ayat (4) PMK 18/2009
[4] Pasal 16 ayat (5) PMK 18/2009
[5] Pasal 16 ayat (6) PMK 18/2009
[6] Pasal 16 ayat (7) PMK 18/2009
[7] Pasal 16 ayat (8) PMK 18/2009
[8] Pasal 16 ayat (9) PMK 18/2009
[9] Pasal 17 ayat (1) PMK 18/2009
[10] Pasal 18 PMK 18/2009
[11] Pasal 19 PMK 18/2009
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?