Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Hakim yang Selingkuh

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Sanksi Bagi Hakim yang Selingkuh

Sanksi Bagi Hakim yang Selingkuh
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Hakim yang Selingkuh

PERTANYAAN

Pacar saya selingkuh dengan hakim. Saya geram sekali dan sakit hati. Bisakah pacar saya dan hakim tersebut dipidanakan? Kalau saya beberkan masalah ini, bisakah hakim tersebut kehilangan pekerjaannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Anda tidak menjelaskan selingkuh seperti apa yang dimaksud. Apabila perselingkuhan yang dilakukan sudah menjurus kepada perzinahan dan si hakim terikat perkawinan, maka dapat dikenakan pasal perzinahan.

     

    Tidak hanya itu, hakim tersebut juga bisa diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Hakim jika terbukti selingkuh dan melanggar ketentuan kode etik hakim.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Hukum Pidana

    Sebelumnya kami menerima keterbatasan informasi dari Anda. Anda tidak menjelaskan selingkuh seperti apa yang dimaksud. Perlu diketahui terlebih dahulu, apakah perselingkuhan yang dilakukan sudah menjurus kepada perzinahan dan apakah si hakim terikat perkawinan.

     

    Jika perselingkuhan yang dimaksud sampai melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan hakim tersebut telah mempunyai istri, maka perbuatan selingkuh tersebut dapat dipidana dengan Pasal 284 KUHP sebagai berikut:

     

    (1)  Dihukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan:

    a.    -    seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya

    -    seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya

    b.    -    seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin

    -    seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya

    (2)  Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.

    (3)  Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

    (4)  Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai

    (5)  Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa gendak/overspel atau yang disebut sebagai zinah adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Untuk dapat dikenakan pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan atas dasar suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak.

     

    Namun, proses penuntutan ini hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri dari pelaku zina. Ditegaskan pula oleh R. Soesilo bahwa Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau isteri yang dirugikan (yang dimalukan).

     

    Selain dari kondisi-kondisi yang diatur dalam pasal KUHP di atas, maka tidak dapat dijerat pasal perzinahan.

     

    Sanksi Hakim yang Selingkuh

    Sehubungan dengan perselingkuhan tersebut, jika si hakim telah terikat perkawinan, ia dapat juga dilaporkan ke Komisi Yudisial terkait pelanggaran Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/2009 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“KEPPH”) dan Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (“PB KEPPH”).

     

    Hakim yang telah terikat perkawinan tetapi berselingkuh dapat dikatakan melanggar prinsip-prinsip dalam KEPPH dan PB KEPPH antara lain :

     

    No

    Prinsip

    Penjelasan

    1.

    Arif dan bijaksana

    Berperilaku arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat baik norma-norma hukum, norma-norma keagamaan, kebiasaan-kebiasaan maupun kesusilaan dengan memperhatikan situasi dan kondisi pada saat itu, serta mampu memperhitungkan akibat dari tindakannya.[1] Dalam berperilaku arif dan bijaksana hakim wajib menghindari perbuatan tercela.[2]

     

    2.

    Berintegritas tinggi

    Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur, dan tidak tergoyahkan.[3]

    Hakim yang berintegritas tinggi harus berperilaku tidak tercela.[4]

     

    3.

    Menjunjung tinggi harga diri

    Hakim harus menjunjung tinggi harga diri dan menjaga kewibawaan serta martabat lembaga peradilan dan profesi baik di dalam maupun di luar pengadilan.[5]

     

     

    Sanksi yang dapat dikenakan kepada hakim bermacam-macam tergantung pelanggaran yang dilakukan dan dampak yang ditimbulkan, yaitu:[6]

    1.    Sanksi ringan:

    a.    Teguran lisan;

    b.    Teguran tertulis;

    c.    Pernyataan tidak puas secara tertulis.

    2.    Sanksi sedang:

    a.    Penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;

    b.    Penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu) tahun;

    c.    Penundaan kenaikan pangkat paling lama 1 (satu) tahun;

    d.    Hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan;

    e.    Mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah;

    f.     Pembatalan atau penangguhan promosi.

    3.    Sanksi berat:

    a.    Pembebasan dari jabatan;

    b.    Hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun;

    c.    Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 3 (tiga) tahun;

    d.    Pemberhentian tetap dengan hak pensiun;

    e.    Pemberhentian tidak dengan hormat.

     

    Sanksi yang diberikan sesuai dengan pasal apa yang terbukti dilanggar oleh hakim tersebut. Berikut dapat Anda lihat contoh kasus di bawah ini.

     

    Contoh Kasus

    Contoh kasus dapat dilihat pada artikel Terbukti Selingkuh, MKH Pecat Hakim PN Jombang. Majelis Kehormatan Hakim (“MKH”) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Jombang Vica Natalia. Hakim Vica (sudah berumah tangga) dinilai terbukti melanggar KEPPH dan PB KEPPH karena berselingkuh dengan seorang hakim dan advokat.

     

    Menurut MKH, Hakim Vica terbukti melanggar huruf c butir 3.1 ayat (1), butir 5.1 ayat (1) KEPPH jo. Pasal 9 ayat (4a) dan Pasal 11 ayat (3a) PB KEPPH. Ketentuan itu mewajibkan hakim menghindari dan harus berperilaku tidak tercela, hakim wajib menjaga kewibawaan dan martabat lembaga peradilan dan profesi.

     

    Jadi, apabila perselingkuhan tersebut mengarah pada perbuatan zina dan hakim tersebut telah menikah, maka dapat dikenakan pasal perzinahan. Selain itu, hakim tersebut juga bisa diberhentikan oleh MKH jika terbukti berselingkuh dan melanggar ketentuan KEPPH serta PB KEPPH.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/2009 Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

    3.    Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

     

     



    [1] Huruf C Butir 3 KEPPH dan Pasal 7 ayat (1) PB KEPPH

    [2] Pasal 7 ayat (2) PB KEPPH

    [3] Pasal 9 ayat (1) PB KEPPH

    [4] Huruf C Butir 5.1.1 KEPPH

    [5] Pasal 11 ayat (3) huruf a PB KEPPH

    [6] Pasal 19 jo. Pasal 18 PB KEPPH

    Tags

    zina
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!