Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Pemerintah Mengelola Sampah

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Cara Pemerintah Mengelola Sampah

Cara Pemerintah Mengelola Sampah
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Pemerintah Mengelola Sampah

PERTANYAAN

Bagaimana sih prosedur pengolahan sampah? Apakah ada aturan bakunya? Saya berpikir begitu banyak sampah yang diproduksi setiap harinya, tidak mungkin tidak ada hukum yang mengatur mengenai pengelolaan sampah.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

    Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum

     

     

    Kegiatan pengelolaan sampah terdiri dari:

    a. Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

    b. Pengelolaan Sampah Spesifik

     

    Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:

    a. pengurangan sampah; dan

    b. penanganan sampah.

     

    Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah. Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama juga dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sampah menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU 18/2008”) adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.[1] Sedangkan pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.[2]

     

    Pengelolaan sampah dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.[3]

     

    Jenis-Jenis Sampah

    Sampah yang dikelola terdiri atas:[4]

    a.    sampah rumah tangga;

    b.    sampah sejenis sampah rumah tangga; dan

    c.    sampah spesifik

     

    Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.[5] Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.[6]

     

    Sedangkan sampah spesifik meliputi:[7]

    a.    sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;

    b.    sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;

    c.    sampah yang timbul akibat bencana;

    d.    puing bongkaran bangunan;

    e.    sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau

    f.     sampah yang timbul secara tidak periodik

     

    Pengelolaan Sampah

    Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan UU 18/2008.[8]

     

    Yang melakukan pengelolaan sampah adalah pemerintah daerah, yang antara lain meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, serta kerja sama dan kemitraan. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah (“Permendagri 33/2010”).

     

    Secara garis besar, kegiatan pengelolaan sampah terdiri dari:[9]

    a.    Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

    b.    Pengelolaan Sampah Spesifik

     

    Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga terdiri atas:[10]

    a.    pengurangan sampah; dan

    b.    penanganan sampah.

     

    Pengurangan sampah meliputi kegiatan:[11]

    a.    pembatasan timbulan sampah;

    b.    pendauran ulang sampah; dan/atau

    c.    pemanfaatan kembali sampah.

     

    Penanganan sampah meliputi kegiatan:[12]

    a.   pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah;

    b.    pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu;

    c.  pengangkutan dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir;

    d.    pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah; dan/atau

    e.    pemrosesan akhir sampah dalam bentuk pengembalian sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman.

     

    Sedangkan pengelolaan sampah spesifik adalah tanggung jawab Pemerintah (dalam hal ini Presiden selaku Pemerintah Pusat) dan diatur dengan peraturan pemerintah.[13]

     

    Terkait pengelolaan sampah ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah.[14] Pembiayaan ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.[15]

     

    Dalam melakukan pengelolaan sampah, pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama antar pemerintah daerah.[16] Kerja sama ini dapat diwujudkan dalam bentuk kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah.[17]

     

    Di samping itu, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama juga dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah.[18] Kemitraan tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten/kota dan badan usaha yang bersangkutan.[19]

     

    Perlu diingat bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.[20]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;

    2.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 UU 18/2008

    [2] Pasal 1 angka 5 UU 18/2008

    [3] Pasal 4 UU 18/2008

    [4] Pasal 2 ayat (1) UU 18/2008

    [5] Pasal 2 ayat (2) UU 18/2008

    [6] Pasal 2 ayat (3) UU 18/2008

    [7] Pasal 2 ayat (4) UU 18/2008

    [8] Pasal 5 UU 18/2008

    [9] Bab VI tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Bagian Kesatu dan Bagian Kedua UU 18/2008

    [10] Pasal 19 UU 18/2008

    [11] Pasal 20 ayat (1) UU 18/2008

    [12] Pasal 22 ayat (1) UU 18/2008

    [13] Pasal 23 jo. Pasal 1 angka 12 UU 18/2008

    [14] Pasal 24 ayat (1) UU 18/2008

    [15] Pasal 24 ayat (2) UU 18/2008

    [16] Pasal 26 ayat (1) UU 18/2008

    [17] Pasal 26 ayat (2) UU 18/2008

    [18] Pasal 27 ayat (1) UU 18/2008

    [19] Pasal 27 ayat (2) UU 18/2008

    [20] Pasal 17 ayat (1) UU 18/2008

    Tags

    pengelolaan sampah
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!