Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dipidana Apabila Sengaja Merusak Mobil Suami?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Dipidana Apabila Sengaja Merusak Mobil Suami?

Bisakah Dipidana Apabila Sengaja Merusak Mobil Suami?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dipidana Apabila Sengaja Merusak Mobil Suami?

PERTANYAAN

Suami tidak pernah mengizinkan istri untuk memakai mobil yang dibeli ketika mereka sudah berumah tangga. Lalu si istri dengan sengaja merusak mobil tersebut, kemudian suami melaporkan hal pengrusakan tersebut ke polisi, apakah si istri bisa dipidanakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam ketentuan KUHP lama dan KUHP baru yaitu UU 1/2023, perusakan yang dilakukan oleh suami atau istri yang terikat hubungan perkawinan tidak dapat dipidana. Dipidana apabila hubungan perkawinan tersebut sudah putus atau bercerai. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Jerat Pasal Perusakan Barang Milik Orang Lain dalam KUHP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 10 Oktober 2016

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perbuatan Merusak Barang

    Ketentuan mengenai tindak pidana perusakan dan penghancuran barang diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[1] yakni pada tahun 2026, yaitu:

    Pasal 406 KUHP

    Pasal 521 UU 1/2023

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta. [2]
    2. Dijatuhkan pidana yang sama terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang gedung atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[3]
    2. Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian yang nilainya tidak lebih dari Rp 500 ribu pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[4

    Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

    1. Barang siapa;
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
    4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain.

    R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 279) terkait Pasal 406 KUHP menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum harus dibuktikan:

    1. Bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang;
    2. Bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak;
    3. Bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain.

    Kemudian dijelaskan juga lebih lanjut, yang dimaksud dengan:

    1. Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.
    2. Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya.
    3. Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.
    4. Menghilangkan yaitu membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar sampai habis, dibuang di laut sehingga hilang.
    5. Barang adalah barang terangkat, maupun barang yang tidak terangkat; binatang tidak termasuk di sini, karena diatur tersendiri pada ayat 2.

    Untuk dapat dipidana dengan Pasal 406 KUHP di atas, maka harus dipenuhi semua unsur-unsur pasal tersebut.

    Baca juga: Pasal 406 KUHP, Jerat Hukum bagi Pelaku Perusakan

    Perbuatan Merusak Barang dalam Lingkup Keluarga

    R. Soesilo dalam buku tersebut mengatakan bahwa merusak dalam lingkup keluarga tunduk pada Pasal 367 jo. 411 KUHP yang merupakan delik aduan, yaitu:

    Pasal 411 KUHP:

    Ketentuan Pasal 367 diterapkan bagi kejahatan yang dirumuskan dalam bab ini.

    Pasal 367 KUHP:

    1. Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami/istri dan orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
    2. Jika dia adalah suami/istri yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
    3. Jika menurut lembaga matriarkal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.

    R. Soesilo, dalam menjelaskan Pasal 367 KUHP (hal. 255), mengatakan bahwa perbuatan kejahatan yang dilakukan terhadap suami atau istri tidak dihukum, karena kedua orang itu sama-sama memiliki harta benda suami-istri. Hal ini didasarkan pula atas alasan tata susila. Tidak pantas apabila dua orang yang telah terikat dalam suatu hubungan suami istri, dalam suatu pertalian perkawinan diadu oleh penuntut umum satu sama lainnya di muka sidang pengadilan. Baik mereka yang tunduk pada KUH Perdata maupun yang tunduk pada hukum adat, dan hukum Islam selama tali perkawinan itu belum putus maka pencurian (dalam hal ini pengrusakan) antara suami istri tidak dituntut.

    Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 481 jo. 526 UU 1/2023, yaitu:

    Pasal 526 UU 1/2023

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525.

    Pasal 481 UU 1/2023

    1. Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah harta kekayaan.
    2. Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri korban tindak pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
    3. Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan kekuasaan ayah.

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasakan keterangan yang Anda sampaikan, sebagai istri yang dengan sengaja merusak mobil suami tidak dapat dipidana selama perkawinan Anda tidak putus meskipun perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus pengrusakan barang milik suami atau istri terdapat pada Putusan PN Bangko No. 54/Pid.B/2013/PN.BK. Terdakwa telah melakukan perbuatan pencurian tabung gas LPG 12 kg, merusak gelas, piring milik mertuanya dan membakar baju-baju milik istrinya (hal. 3).

    Mengenai perbuatan terdakwa yang membakar baju milik istrinya menurut majelis hakim tidak dapat dipidana karena mereka masih terikat perkawinan. Hakim menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tidak pidana (hal. 19).

    Tetapi, terdakwa dipidana karena terbuti bersalah telah melakukan pencurian tabung gas LPG 12 kg serta membanting gelas dan piring milik mertuanya. Karena perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun (hal. 21).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Bangko Nomor 54/Pid.B/2013/PN.BK

    Referensi:

    R.Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1996.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP 

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!