Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Dokter Gigi Dianggap Malpraktik Jika Gusi Pasien Bengkak?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Dokter Gigi Dianggap Malpraktik Jika Gusi Pasien Bengkak?

Bisakah Dokter Gigi Dianggap Malpraktik Jika Gusi Pasien Bengkak?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Dokter Gigi Dianggap Malpraktik Jika Gusi Pasien Bengkak?

PERTANYAAN

Seminggu yang lalu teman saya memasang behel. Sekarang gusinya bengkak semua. Apakah bisa dilaporkan dengan tuduhan malpraktik? Apa langkah hukum yang seharusnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Pidana bagi Dokter Gadungan

    Sanksi Pidana bagi Dokter Gadungan

     

     

    Peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan tidak mengenal istilah malpraktik. Berdasarkan beberapa sumber, yang dimaksud dengan malpraktik adalah setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar dari pemberi pelayanan profesional yang mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan.

     

    Beberapa upaya yang dapat Anda ditempuh jika merasa dirugikan oleh tindakan dokter gigi tersebut yakni:

    a.    Melaporkan kepada MKDKI;

    b.    Melakukan mediasi atau menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi;

    c.    Membuat laporan pidana jika dokter tersebut melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Malpraktik

    Undang-undang di bidang kesehatan, yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”), Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”), Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tidak mengenal istilah malpraktik.

     

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Malpraktik di Indonesia, ternyata tidak terdapat kata “malpraktik” dalam bahasa Indonesia. Akan tetapi hal yang Anda maksud bisa memiliki makna apabila kata “mala” digabung dengan kata “praktik” sehingga bermakna celaka yang diakibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan (dokter, pengacara, dan sebagainya).

     

    Hal serupa diutarakan oleh J. Guwandi dengan mengutip Black’s Law Dictionary, sebagaimana kami sarikan dari buku Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek (Dr. H. Syahrul Machmud, S.H., M.H.) (hal. 23-24):

     

    “Malpraktek adalah, setiap sikap tindak yang salah, kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar. Istilah ini umumnya dipergunakan terhadap sikap tindak dari para dokter, pengacara dan akuntan. Kegagalan untuk memberikan pelayanan profesional dan melakukan pada ukuran tingkat keterampilan dan kepandaian yang wajar di dalam masyarakatnya oleh teman sejawat rata-rata dari profesi itu, sehingga mengakibatkan luka, kehilangan atau kerugian pada penerima pelayanan tersebut yang cenderung menaruh kepercayaan terhadap mereka itu. Termasuk di dalamnya setiap sikap tindak profesional yang salah, kekurangan keterampilan yang tidak wajar atau kurang kehati-hatian atau kewajiban hukum, praktek buruk atau ilegal atau sikap immoral.”

     

    Any professional misconduct, unreasonable lack of skill. This term is usually applied to such conduct by doctors, lawyers, and accountants. Failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those entitled to rely upon them. It is any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiciary duties, evil practice, or illegal or immoral conduct.

     

    Serupa dengan uraian di atas, menurut laman kamuskesehatan.com definisi malpraktik adalah tindakan profesional yang tidak benar atau kegagalan untuk menerapkan keterampilan profesional yang tepat oleh profesional kesehatan seperti dokter, ahli terapi fisik, atau rumah sakit. Malpraktik mengharuskan pasien membuktikan adanya cedera dan bahwa hal itu adalah hasil dari kelalaian.

     

    Untuk itu, harus dilihat terlebih dahulu apa yang menyebabkan bengkak gusi tersebut. Apakah memang karena kelalaian dokter yang tidak mengikuti prosedur yang seharusnya, karena kurangnya keahlian dokter tersebut dalam tingkat yang wajar atau karena hal lain.

     

    Sanksi Bagi Dokter Gigi

    Dokter gigi termasuk sebagai tenaga kesehatan, yaitu kelompok tenaga medis.[1] Pada dasarnya, Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik wajib:[2]

    a.    memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, Standar Prosedur Operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;

    b.    memperoleh persetujuan dari Penerima Pelayanan Kesehatan atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;

    c.    menjaga kerahasiaan kesehatan Penerima Pelayanan Kesehatan;

    d.    membuat dan menyimpan catatan dan/atau dokumen tentang pemeriksaan, asuhan, dan tindakan yang dilakukan; dan

    e.    merujuk Penerima Pelayanan Kesehatan ke Tenaga Kesehatan lain yang mempunyai Kompetensi dan kewenangan yang sesuai

     

    Yang dimaksud dengan:

    ·         Standar Profesi adalah batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku profesional yang harus dikuasai dan dimiliki oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi bidang kesehatan.[3]

    ·         Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.[4]

    ·         Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.[5]

     

    Setiap Tenaga Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan kewajiban di atas akan dikenai sanksi administratif.[6] Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif kepada Tenaga Kesehatan.[7]

     

    Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[8]

    a.    teguran lisan;

    b.    peringatan tertulis;

    c.    denda administratif; dan/atau

    d.    pencabutan izin.

     

    Selain sanksi administrasi, sanksi pidana juga dapat dikenakan bagi dokter gigi melakukan tindakan medis yang merugikan pasiennya, Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan mengatur sebagai berikut:

     

    (1)  Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

    (2)  Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

     

    Langkah Hukum

    Setiap Penerima Pelayanan Kesehatan yang dirugikan akibat kesalahan atau kelalaian Tenaga Kesehatan dapat meminta ganti rugi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.[9]

     

    Dalam hal Tenaga Kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya yang menyebabkan kerugian kepada penerima pelayanan kesehatan, perselisihan yang timbul akibat kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa di luar pengadila, yaitu dengan mediasi.[10]

     

    Selain itu, Anda juga dapat melaporkan dokter tersebut.

     

    Untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi dibentuk Konsil Kedokteran Indonesia yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.[11]

     

    Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan UU Praktik Kedokteran, perlu dilakukan pembinaan terhadap dokter atau dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran.[12] Pembinaan ini dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi.[13]

     

    Terkait disiplin dokter, untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”).[14] MKDKI merupakan lembaga otonom dari Konsil Kedokteran Indonesia.[15]

     

    Masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan dokter/dokter gigi dapat melaporkan kepada MKDKI dan laporannya itu tak menghilangkan hak masyarakat untuk melapor secara pidana atau menggugat perdata di pengadilan.[16]

     

    Pengaduan ini sekurang-kurangnya harus memuat:[17]

    a.    identitas pengadu;

    b.    nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan

    c.    alasan pengaduan.

     

    MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi.[18] Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran etika, MKDKI meneruskan pengaduan pada organisasi profesi.[19]

     

    Keputusan MKDKI mengikat dokter, dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin.[20] Sanksi disiplin dapat berupa:[21]

    a.    pemberian peringatan tertulis;

    b.    rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau

    c.    kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

     

    Jadi, ada beberapa upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni:

    a.    Melaporkan kepada MKDKI;

    b.    Melakukan mediasi atau menggugat secara perdata untuk meminta ganti rugi;

    c.    Membuat laporan pidana jika dokter tersebut melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Penerima Pelayanan Kesehatan luka berat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

    2.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    3.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

    4.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 11 ayat (2) UU Tenaga Kesehatan

    [2] Pasal 58 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan jo. Pasal 51 UU Praktik Kedokteran

    [3] Pasal 1 angka 12 UU Tenaga Kesehatan

    [4] Pasal 1 angka 13 UU Tenaga Kesehatan

    [5] Pasal 1 angka 14 UU Tenaga Kesehatan

    [6] Pasal 82 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan

    [7] Pasal 82 ayat (3) UU Tenaga Kesehatan

    [8] Pasal 82 ayat (4) UU Tenaga Kesehatan

    [9] Pasal 77 UU Tenaga Kesehatan

    [10] Pasal 78 UU Tenaga Kesehatan jo. Pasal 29 UU Kesehatan

    [11] Pasal 4 ayat (1) UU Praktik Kedokteran

    [12] Pasal 54 ayat (1) UU Praktik Kedokteran

    [13] Pasal 54 ayat (2) UU Praktik Kedokteran

    [14] Pasal 55 ayat (1) UU Praktik Kedokteran

    [15] Pasal 55 ayat (2) UU Praktik Kedokteran

    [16] Pasal 66 ayat (1) dan ayat (3) UU Praktik Kedokteran

    [17] Pasal 66 ayat (2) UU Praktik Kedokteran

    [18] Pasal 67 UU Praktik Kedokteran

    [19] Pasal 68 UU Praktik Kedokteran

    [20] Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) UU Praktik Kedokteran

    [21] Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran

    Tags

    kesehatan
    malpraktik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!