Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Langkah Jika Pihak Lawan Mengingkari Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

PERTANYAAN

Bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila para pihak yang bersengketa di awal telah sepakat dalam perjanjian yang telah mereka buat bahwa jika terjadi sengketa di kemudian hari, diselesaikan di Arbitrase. Tetapi kemudian salah satu pihak mengingkari dan bersikukuh tidak mau di Arbitrase, serta apa dasar hukumnya? Apabila pihak yang mengingkari tetap tidak mau menerima putusan jika di arbitrase, upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh pihak lainnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian, Bolehkah?

    Menyepakati Dua Forum Arbitrase dalam Satu Perjanjian, Bolehkah?

     

     

    Sengketa yang dapat menjadi kewenangan Arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

     

    Namun dalam praktik bisa saja salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian tentang penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase. Biasanya alasan-alasan tersebut diajukan dengan argumentasi bahwa ruang lingkup sengketa yang terjadi antar para pihak tidak termasuk dalam kewenangan arbitrase.

     

    Atas argumentasi tersebut, pihak lawan (pihak lainnya) tersebut dapat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut dalam proses persidangan dengan alasan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Forum Arbitrase

    Pada prinsipnya, kewenangan forum arbitrase menyelesaikan suatu sengketa telah diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU AAPS”) yang berbunyi:

     

    (1)  Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

     

    (2)  Sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah sengketa yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.

     

    Oleh karenanya, Pengadilan wajib menolak memeriksa sengketa yang di dalamnya telah ditentukan bahwa para pihak telah memilih forum arbitase di dalamnya. Hal ini tercantum dalam Pasal 11 UU AAPS yang berbunyi:

     

    (1)  Adanya suatu perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke Pengadilan Negeri.

    (2)  Pengadilan Negeri wajib menolak dan tidak akan campur tangan di dalam suatu penyelesaian sengketa yang telah ditetapkan melalui arbitase, kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

     

    Hal ini sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984, tanggal 4 Mei 1988 seperti yang dikutip M. Ali Boediarto, S.H., dalam bukunya Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung Hukum Acara Perdata Masa Setengah Abad (hal. 123):

     

    Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan perdata tentang suatu perjanjian yang di dalamnya memuat “clausule arbitrase”, baik gugatan konpensi maupun rekonpensi. Untuk meniadakan atau melepas suatu persetujuan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam perjanjian tersebut, ex pasal 377 HIR Jo Pasal 615 Rv.

     

    Pengingkaran Perjanjian Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase

    Namun dalam praktik bisa saja salah satu pihak mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dalam perjanjian tentang penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase. Biasanya alasan-alasan tersebut diajukan dengan argumentasi bahwa ruang lingkup sengketa yang terjadi antar para pihak tidak termasuk dalam kewenangan arbitrase.

     

    Pasal 5 UU AAPS sebagaimana tersebut di atas telah menegaskan bahwa sengketa yang dapat menjadi kewenangan Arbitrase adalah hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

     

    Kemudian, salah satu pihak mengingkari kedudukan forum arbitrase dengan alasan perjanjian batal karena adanya alasan-alasan yang dapat membatalkan suatu perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) tidak terpenuhi. Untuk lebih lanjut mengenai batalnya suatu perjanjian dapat dilihat pada artikel Batalnya suatu perjanjian.

     

    Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan

    Apabila Anda mengalami peristiwa seperti ini dan Anda digugat ke Pengadilan Negeri, padahal perjanjian secara tegas telah mengatur mengenai pilihan forum arbitrase dalam penyelesaian sengketa, maka Anda dapat mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut (Eksespsi Kewenangan Mengadili) dalam proses persidangan dengan alasan Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa dan mengadili sengketa ini. Eksepsi kewenangan absolut adalah bantahan Tergugat mengenai Penggugat yang dinilai salah mendaftarkan gugatannya di pengadilan yang tidak berwenang mengadili perkara yang bersangkutan

     

    Eksepsi kompetensi absolut diatur dalam ketentuan Pasal 134 Herzien Inlandsch Reglemen (“HIR”) dan Pasal 132 Rv yang berbunyi:

     

    Pasal 134 HIR

    Jika perselisihan itu suatu perkara yang tidak masuk kekuasaan pengadilan negeri, maka pada setiap waktu dalam pemeriksaan perkara itu, dapat diminta supaya hakim menyatakan dirinya tidak berkuasa dan hakim pun wajib pula mengakuinya karena jabatannya.

     

    Pasal 132 Rv

    Dalam hal hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkaranya maka ia meskipun tidak diajukan tangkisan tentang ketidakwenangannya, karena jabatannya wajib menyatakan dirinya tidak berwenang.

     

    Selanjutnya, apabila salah satu pihak tidak mau mematuhi hasil Putusan Arbitrase, maka pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri terkait, sebagaimana ketentuan Pasal 61 UU AAPS yang berbunyi:

     

    Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.     Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.     Herzien Inlandsch Reglemen;

    3.    Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

     

    Putusan:

    Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 3179 K/Pdt/1984

     

    Tags

    wanprestasi
    alternatif penyelesaian sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!