KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Badan Layanan Umum (BLU) dan Ruang Lingkupnya

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan BLU (badan layanan umum). Apa contohnya? Apakah perguruan tinggi negeri merupakan BLU? Tetapi kenapa ada perguruan tinggi negeri Badan Hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Badan Layanan Umum atau BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Tidak semua perguruan tinggi itu berstatus BLU. Ada juga perguruan tinggi yang berstatus badan hukum. Penentuan status perguruan tinggi tersebut didasarkan atas evaluasi kinerja oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 7 November 2016.

    Badan Layanan Umum (“BLU”)

    BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Penangkapan karena Bentangkan Poster Kritikan Saat Kunjungan Presiden

    Penangkapan karena Bentangkan Poster Kritikan Saat Kunjungan Presiden

    Dasar hukum BLU adalah PP 23/2005 dan aturan perubahannya.

    Tujuan BLU

    Apa tujuan BLU? Tujuan BLU adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Asas BLU

    Asas BLU adalah, di antaranya:

    1. BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan.[3]
    1. BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai institusi induk. Karena BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah, maka status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.[4]

    Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.[5]

    Selain itu, pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota.[6]

    1. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.[7] Meskipun demikian, BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan.[8] Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana.[9]

    Tarif layanan harus mempertimbangkan aspek-aspek:[10]

    1. kontinuitas dan pengembangan layanan;
    2. daya beli masyarakat;
    3. asas keadilan dan kepatutan; dan
    4. kompetisi yang sehat.

    Karakteristik BLU

    Berdasarkan uraian pengertian dan asas BLU di atas, dapat dilihat bahwa ciri karakteristik dari BLU adalah:

    1. Berkedudukan sebagai instansi di lingkungan pemerintah;
    2. Menyediakan barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat;
    3. Tidak mengutamakan mencari keuntungan;
    4. Didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas;
    5. Pejabat pengelola BLU dan pegawai BLU dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dan/atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU.[11]

    Syarat BLU

    Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PPK-BLU”) apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif berikut ini:[12]

    1. Persyaratan substantif

    Instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan:[13]

    1. Penyediaan barang atau jasa layanan umum. Contohnya pelayanan bidang kesehatan seperti rumah sakit pusat atau daerah, penyelenggaraan pendidikan, serta pelayanan jasa penelitian dan pengujian.

    Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Contohnya otorita dan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet).

    1. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Contohnya pengelola dana bergulir untuk usaha kecil dan menengah, pengelola penerusan pinjaman, dan pengelola tabungan perumahan.
    1. Persyaratan Teknis[14]
      1. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kewenangannya; dan
    1. Kinerja keuangan satker instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukan dalam dokumen usulan penetapan BLU.
    1. Persyaratan Administratif

    Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berikut:[15]

    1. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat;
    2. Pola tata kelola;
    3. Rencana strategis bisnis;
    4. Laporan keuangan pokok;
    5. Standar pelayanan minimal; dan
    6. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

    Contoh Badan Layanan Umum di Indonesia

    Seperti yang telah diuraikan, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.

    Pada umumnya, contoh instansi pemerintah yang merupakan badan layanan umum di Indonesia adalah rumah sakit dan universitas atau perguruan tinggi negeri (“PTN”) selaku penyelenggara pendidikan.

    Daftar badan layanan umum universitas atau PTN dapat Anda lihat pada Daftar Badan Layanan Umum.

    Merujuk pada daftar tersebut, PTN yang berstatus BLU adalah, di antaranya Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Semarang, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Andalas, Universitas Udayana, Universitas Negeri Padang, Universitas Terbuka.

    Apakah Semua Perguruan Tinggi Negeri Berstatus BLU?

    Pasal 65 ayat (1) UU 12/2012 mengatur:

    Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan berdasarkan aturan di atas, tidak semua perguruan tinggi itu berstatus BLU, ada juga yang berstatus badan hukum. Penentuan status perguruan tinggi tersebut didasarkan atas evaluasi kinerja oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

    Referensi:

    Daftar Badan Layanan Umum, diakses pada 4 Februari 2022 pukul 13.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 23/2005”)

    [2] Pasal 2 PP 23/2005

    [3] Pasal 3 ayat (1) PP 23/2005

    [4] Pasal 3 ayat (2) PP 23/2005

    [5] Pasal 3 ayat (3) PP 23/2005

    [6] Pasal 3 ayat (4) PP 23/2005

    [7] Pasal 3 ayat (5) PP 23/2005

    [8] Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (“PP 74/2012”)

    [9] Pasal 9 ayat (2) PP 74/2012

    [10] Pasal 9 ayat (3) PP 74/2012

    [11] Pasal 33 ayat (1) PP 74/2012

    [12] Pasal 4 ayat (1) PP 23/2005

    [13] Pasal 4 ayat (2) PP 23/2005 dan penjelasannya

    [14] Pasal 4 ayat (3) PP 23/2005

    [15] Pasal 4 ayat (4) PP 23/2005

    Tags

    kampus
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!