Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

PERTANYAAN

Apabila ada surat keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur merugikan saya sebagai warga negara, bagaimana penyelesaiannya? Apa yang bisa saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, dapat dilakukan dua upaya yaitu upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 31 Oktober 2016.

    KLINIK TERKAIT

    Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau PN?

    Perkara Pertanahan, Wewenang PTUN atau PN?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Keputusan Tata Usaha Negara

    Berdasarkan pertanyaan yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur adalah bentuk dari keputusan tata usaha negara (“KTUN”).

    Dengan demikian untuk menyelesaikan permasalahan Anda, maka Anda dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa tata usaha negara. Apa itu penyelesaian sengketa tata usaha negara?

    Sengketa tata usaha negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya KTUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]

    Berdasarkan pengertian tersebut, maka Anda sebagai individu merupakan subjek sengketa tata usaha dan gubernur sebagai badan atau pejabat pemerintahan/tata usaha negara. Adapun objek sengketa tata usaha negara adalah KTUN berupa surat keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur.

    KTUN atau disebut juga keputusan administrasi pemerintahan adalah keputusan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan negara.[2]

    Untuk mengidentifikasi suatu ketetapan termasuk KTUN dan bisa menjadi objek sengketa tata usaha negara, maka harus memenuhi ketentuan:[3]

    1. suatu penetapan tertulis;
    2. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara;
    3. berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    4. bersifat konkret, individual, dan final; dan
    5. menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

    Lantas bagaimana penyelesaian sengketa tata usaha negara?

     

    Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

    Untuk menyelesaikan sengketa tata usaha negara, maka Anda dapat menempuh dua mekanisme, yaitu upaya administratif dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”).

    Lantas, apakah upaya penyelesaian sengketa keputusan tata usaha negara bisa langsung melalui upaya peradilan tanpa melalui upaya administratif? Jawabannya tidak. PTUN baru berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara jika seluruh upaya administratif telah digunakan.[4]

     

    Upaya Administratif

    Upaya administratif adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap suatu KTUN.[5]

    Prosedur tersebut dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk:[6]

    1.  
    2. Keberatan (Bezwaarschrift)

    Keberatan ditujukan kepada badan/pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN semula.

    1.  
    2. Banding Administratif (Administratif Bereop)

    Pengajuan surat banding administratif ditujukan kepada atasan pejabat atau instansi lain yang berwenang memeriksa ulang KTUN yang disengketakan.

    Berbeda dengan prosedur di PTUN, prosedur banding administratif dan prosedur keberatan dilakukan dengan penilaian yang lengkap, baik dari segi penerapan hukum maupun dari segi kebijaksanaan instansi yang memutus.

    Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dikeluarkannya KTUN, dapat dilihat apakah suatu KTUN dimungkinkan untuk ditempuh upaya administratif.

     

    Gugatan Melalui PTUN

    Penyelesaian sengketa melalui PTUN dapat dilakukan ketika:

    1. tidak tersedia penyelesaiannya melalui upaya administratif;[7]
    2. jika peraturan dasar dikeluarkannya KTUN hanya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan, maka gugatan terhadap KTUN yang bersangkutan diajukan kepada PTUN;[8]
    3. jika peraturan dasarnya menentukan upaya administratif berupa pengajuan surat keberatan dan/atau mewajibkan pengajuan surat banding administratif, maka gugatan KTUN yang telah diputus dalam tingkat banding administratif diajukan langsung kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama yang berwenang.[9]

    Adapun alur pengajuan gugatan sengketa tata usaha negara ke PTUN adalah sebagai berikut:

    1. Gugatan

    Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan.[10] Adapun yang menjadi tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan KTUN berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.[11]

    Alasan yang bisa digunakan dalam gugatan adalah KTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.[12]

    Perlu diketahui bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya KTUN.[13]

     

    1. Prosedur Dismissal

    Setelah diajukan gugatan, maka akan dilakukan prosedur dismissal atau rapat permusyawaratan. Prosedur dismissal adalah penelitian yang meliputi segi administratif dan segi elementer.[14]

    Dalam rapat permusyawaratan, ketua pengadilan melalui suatu penetapan berwenang memutuskan gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dengan pertimbangan sebagai berikut:[15]

    1. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan;
    2. syarat-syarat gugatan tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun telah diberi tahu dan diperingatkan;
    3. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
    4. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh KTUN yang digugat;
    5. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya.

    Terhadap penetapan ini dapat diajukan perlawanan kepada pengadilan dalam tenggang waktu 14 hari setelah diucapkan.[16]

    Jika perlawanan dibenarkan oleh pengadilan, maka penetapan gugur demi hukum dan tidak dapat digunakan upaya hukum, sehingga pokok gugatan akan diperiksa, diputus dan diselesaikan menurut acara biasa.[17]

     

    1. Pemeriksaan Persiapan

    Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan yang kurang jelas.[18]

    Dalam pemeriksaan persiapan, hakim:[19]

    1. wajib memberi nasihat kepada penggugat untuk memperbaiki gugatan dan melengkapinya dengan data yang diperlukan dalam jangka waktu 30 hari;
    2. dapat meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.

    Apabila dalam jangka waktu 30 hari penggugat belum menyempurnakan gugatan, maka hakim akan memutus bahwa gugatan tidak dapat diterima. Maka apabila hal demikian terjadi, penggugat tidak dapat menggunakan upaya hukum, tetapi dapat mengajukan gugatan baru.[20]

     

    1. Pemeriksaan Perkara

    Setelah dilakukan pemeriksaan persiapan maka akan dilakukan pemeriksaan perkara untuk mendapatkan putusan. Pengadilan memeriksa dan memutus sengketa dengan 3 orang hakim, dengan pemeriksaan acara biasa.[21]

    Setelah pemeriksaan sengketa selesai, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat terakhir berupa kesimpulan.[22]

     

    1. Putusan

    Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berupa gugatan ditolak, dikabulkan, tidak diterima, atau gugur.[23]

    Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.[24]

    Bahkan jika penggugat tidak juga puas dengan putusan tersebut, dapat dilakukan upaya hukum kasasi hingga upaya hukum luar biasa peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.[25]

     

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami tentang alur penyelesaian sengketa tata usaha negara, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
    2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dUndang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

                  

    Referensi:

    Ridwan. Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.


    [1] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 51/2009”)

    [2] Pasal 175 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

    [3] Pasal 1 angka 9 UU 51/2009

    [4] Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU 5/1986”)

    [5] Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 5/1986

    [6] Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU 5/1986 jo. Poin IV angka 1 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“SEMA 2/1991”)

    [7] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 168

    [8] Poin IV angka 2 huruf a SEMA 2/1991

    [9] Poin IV angka 2 huruf b SEMA 2/1991

    [10] Pasal 1 angka 11 UU 51/2009

    [11] Pasal 1 angka 12 UU 51/2009

    [12] Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

    [13] Pasal 55 UU 5/1986

    [14] Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta: FH UII Press, 2009, hal. 180

    [15] Pasal 62 ayat (1) UU 5/1986

    [16] Pasal 62 ayat (3) huruf a UU 5/1986

    [17] Pasal 62 ayat (5) dan (6) UU 5/1986

    [18] Pasal 63 ayat (1) UU 5/1986

    [19] Pasal 63 ayat (2) UU 5/1986

    [20] Pasal 63 ayat (3) dan (4) UU 5/1986

    [21] Pasal 68 ayat (1) UU 5/1986

    [22] Pasal 97 ayat (1) UU 5/1986

    [23] Pasal 97 ayat (7) UU 5/1986

    [24] Pasal 122asal 131 dan Pasal 132 UU 5/1986

    [25] asal 131 dan Pasal 132 UU 5/1986

    Tags

    acara peradilan
    karier hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!